Pengadilan Administratif Berlin pada awal tahun 2026 secara resmi menolak banding dari stasiun televisi milik negara Rusia, Russia Today (RT), mengukuhkan larangan siarannya di Jerman yang telah berlaku sejak tahun 2022. Keputusan ini memicu protes keras dari Kremlin, yang menyebut tindakan tersebut sebagai pembatasan kebebasan pers dan sensor politik.
Larangan siaran RT berbahasa Jerman bermula pada Februari 2022, ketika regulator media Jerman, MABB, menyatakan bahwa RT DE Productions tidak memiliki lisensi siaran yang sah. Regulator menyoroti siaran langsung saluran tersebut yang dilakukan dari studio di Berlin tanpa otorisasi yang diperlukan sesuai dengan Undang-Undang Media Antar Negara Bagian Jerman. Keputusan awal ini didukung oleh Komisi Lisensi dan Pengawasan otoritas media negara bagian.
Pihak RT segera mengajukan banding terhadap keputusan tersebut, berargumen bahwa mereka memiliki lisensi siaran yang sah yang diterbitkan di Serbia, yang menurut mereka valid untuk seluruh wilayah Eropa berdasarkan ketentuan Konvensi Eropa tentang Televisi Lintas Batas. Namun, argumen ini tidak diterima oleh pengadilan Jerman.
Dalam putusan terbarunya, Pengadilan Administratif Berlin menegaskan bahwa lisensi yang dimiliki RT dari Serbia tidak dapat menggantikan persyaratan lisensi di Jerman. Hakim menyatakan bahwa fokus produksi dan transmisi siaran RT DE secara substansial berada di Jerman, sehingga memerlukan otorisasi dari regulator media Jerman. Ini menjadi poin krusial yang menentukan kekalahan banding RT.
Juru bicara Kremlin, Dmitry Peskov, segera merespons keputusan tersebut dengan menyatakan kekecewaannya mendalam. Dalam sebuah pernyataan kepada media, Peskov menekankan bahwa Rusia memandang langkah ini sebagai tindakan diskriminatif yang jelas terhadap media Rusia di Jerman. Ia menegaskan kembali tuduhan tentang standar ganda Barat dalam menerapkan prinsip kebebasan pers.
Insiden ini menambah daftar panjang ketegangan antara Jerman dan Rusia, khususnya dalam ranah media dan informasi. Sejak invasi Rusia ke Ukraina pada 2022, banyak negara Eropa telah membatasi operasi media yang didanai pemerintah Rusia, menuduh mereka menyebarkan propaganda dan disinformasi.
Uni Eropa sendiri telah menerapkan sanksi yang melarang penyiaran RT dan Sputnik di wilayahnya, dengan alasan serupa. Keputusan pengadilan Berlin ini memperkuat posisi Uni Eropa dalam membatasi pengaruh media asing yang dianggap sebagai corong propaganda politik, terutama dari Rusia.
Pemerhati kebebasan pers di Jerman memberikan pandangan beragam. Beberapa mendukung keputusan pengadilan sebagai langkah untuk melindungi ruang informasi publik dari pengaruh asing yang tidak berlisensi, sementara yang lain menyuarakan keprihatinan tentang potensi dampak terhadap pluralisme media, meskipun mereka mengakui konteks geopolitik yang kompleks.
Dampak dari keputusan ini diperkirakan akan semakin memperkeruh hubungan bilateral antara Jerman dan Rusia. Apalagi, situasi geopolitik Eropa pada 2026 masih diliputi ketidakpastian, sebagaimana tercermin dari insiden seperti ledakan misterius di Monaco yang melibatkan oligarki Ukraina.
RT menyatakan akan mempertimbangkan opsi hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan banding ke Pengadilan Eropa. Ini menandakan bahwa perang hukum terkait hak siaran dan kebebasan media antara Rusia dan Jerman kemungkinan besar akan berlanjut ke level yang lebih tinggi, menguji batas-batas yurisdiksi media internasional.
Keputusan Berlin ini juga memunculkan kembali perdebatan tentang peran media yang didanai negara dalam ekosistem informasi global. Bagaimana negara-negara demokrasi menyeimbangkan prinsip kebebasan pers dengan perlindungan terhadap disinformasi dan campur tangan asing menjadi tantangan mendesak yang terus berlanjut di era informasi saat ini.
Pada akhirnya, kasus RT di Jerman menjadi preseden penting bagi masa depan regulasi media lintas batas. Ini akan mempengaruhi cara negara-negara Eropa mendekati media asing yang beroperasi di wilayah mereka, terutama jika ada dugaan pelanggaran lisensi atau penyebaran konten yang dianggap membahayakan keamanan nasional atau stabilitas informasi publik.