Daycare Yogyakarta Digerebek Polisi: Dugaan Aniaya Anak Guncang Publik

Chris Robert Chris Robert 26 Apr 2026 05:43 WIB
Daycare Yogyakarta Digerebek Polisi: Dugaan Aniaya Anak Guncang Publik
Petugas kepolisian melakukan pemeriksaan di sebuah fasilitas penitipan anak di Yogyakarta pada awal Februari 2026, menyusul laporan dugaan penganiayaan terhadap balita yang dititipkan. (Foto: Ilustrasi/Net)

YOGYAKARTA — Sebuah pusat penitipan anak (daycare) di kawasan Bantul, Yogyakarta, digerebek kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Senin, 3 Februari 2026, menyusul dugaan kuat penganiayaan terhadap sejumlah anak balita yang dititipkan di sana. Penggerebekan ini dilakukan setelah serangkaian laporan dari orang tua korban dan penyelidikan awal yang menemukan indikasi kekerasan fisik.

Penyelidikan kasus penganiayaan anak ini bermula dari kecurigaan beberapa orang tua yang melihat luka lebam tidak wajar pada tubuh anak-anak mereka sepulang dari daycare. Laporan tersebut kemudian disampaikan ke pihak berwajib, memicu respons cepat dari kepolisian untuk mengamankan lokasi dan memeriksa para terduga pelaku.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda DIY, Kombes Pol. Anindita Mahardika, menyatakan bahwa operasi penggerebekan berhasil mengamankan dua pengasuh utama dan pemilik daycare untuk dimintai keterangan. "Kami menemukan sejumlah bukti awal yang mengindikasikan adanya kekerasan, termasuk rekaman CCTV yang sedang kami dalami sebagai barang bukti utama," ujar Kombes Anindita dalam konferensi pers, Selasa (4/2/2026).

Hingga kini, delapan anak balita dilaporkan menjadi korban dugaan penganiayaan tersebut, dengan rentang usia antara 1 hingga 4 tahun. Beberapa korban menunjukkan trauma psikologis selain luka fisik, menurut hasil pemeriksaan sementara tim perlindungan anak yang turut mendampingi proses investigasi.

Salah satu orang tua korban, Ibu Sari (nama disamarkan demi privasi), mengungkapkan kekecewaannya. "Kami menitipkan anak karena percaya, tapi justru mereka mengalami hal mengerikan. Hati saya hancur melihat anak saya ketakutan setiap kali diajak kembali ke sana," tuturnya dengan suara bergetar dan berlinang air mata.

Para terduga pelaku kini dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang mengancam hukuman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta. Proses hukum sedang berjalan untuk mengungkap fakta-fakta lebih lanjut.

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) cabang Yogyakarta, Ibu Retno Wulandari, mengecam keras insiden ini dan mendesak pemerintah daerah untuk memperketat pengawasan terhadap operasional daycare. "Kasus ini harus menjadi pelajaran berharga. Pemerintah wajib melakukan audit rutin dan standar akreditasi yang ketat bagi setiap lembaga penitipan anak," tegas Retno, menekankan urgensi tindakan preventif.

Insiden ini sontak mengguncang warga Yogyakarta, terutama para orang tua yang selama ini mengandalkan jasa daycare untuk menitipkan anak mereka. Banyak yang mulai mempertanyakan keamanan dan kualitas pengawasan di tempat penitipan anak lainnya. Diskusi publik mengenai standar keamanan daycare semakin intens di berbagai platform media sosial.

Pemerintah Kota Yogyakarta, melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), berjanji akan segera merumuskan kebijakan baru yang lebih komprehensif. "Kami akan membentuk tim khusus untuk meninjau ulang semua izin operasional daycare dan memastikan tidak ada lagi kasus serupa terjadi di masa mendatang," kata Kepala DP3A, Bapak Budi Santoso, menegaskan komitmen pemerintah.

Publik diimbau untuk lebih proaktif dalam melaporkan setiap indikasi kekerasan pada anak kepada pihak berwajib atau lembaga perlindungan anak. Orang tua juga disarankan untuk secara berkala memantau kondisi anak, berkomunikasi terbuka dengan pengasuh, dan tidak ragu melaporkan jika menemukan kejanggalan pada perilaku atau fisik buah hati mereka. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan kolektif dalam menjaga anak-anak dari ancaman kekerasan.

Informasi Valid Sumber Referensi Resmi
www.google.com
Chris Robert

Tentang Penulis

Chris Robert

Jurnalis dan Editor di Cognito Daily. Menyajikan informasi terkini dan faktual untuk pembaca.

Bagikan Artikel:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!