YOGYAKARTA — Pihak kepolisian resmi menetapkan Kepala Yayasan, Kepala Sekolah, serta sebelas pengasuh Daycare Little Aresha sebagai tersangka dalam dugaan kasus kekerasan terhadap anak. Penetapan ini dilakukan setelah serangkaian investigasi intensif dan pengumpulan bukti yang kuat, merespons laporan orang tua korban yang mengguncang publik Yogyakarta pada awal Mei 2026.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Yogyakarta, Kompol Adiwijaya, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah penyidik memiliki cukup bukti permulaan. "Kami telah memeriksa puluhan saksi, termasuk orang tua korban, karyawan daycare, dan saksi ahli. Hasil visum serta rekaman kamera pengawas juga menjadi bagian integral dari bukti yang kami kumpulkan," ujar Kompol Adiwijaya dalam konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta, Jumat.
Penyelidikan terfokus pada dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, terutama pasal-pasal yang mengatur tentang tindak pidana kekerasan terhadap anak. Para tersangka, yang identitasnya kini dirahasiakan demi kepentingan penyelidikan, terancam hukuman pidana penjara maksimal sepuluh tahun.
Kasus ini bermula dari laporan beberapa orang tua yang mencurigai adanya perlakuan tidak wajar terhadap anak-anak mereka di Daycare Little Aresha. Kecurigaan tersebut didasari oleh perubahan perilaku anak, seperti ketakutan berlebihan, trauma, hingga adanya luka fisik yang tidak bisa dijelaskan.
Salah satu ibu korban, Ibu Ratna (nama samaran), mengungkapkan kelegaan atas penetapan tersangka. "Kami berharap keadilan dapat ditegakkan. Anak kami trauma berat dan kami tidak ingin ada lagi korban lain yang mengalami hal serupa," tutur Ibu Ratna dengan suara bergetar, mewakili perasaan para orang tua korban lainnya.
Kompol Adiwijaya menambahkan bahwa peran masing-masing tersangka bervariasi, mulai dari dugaan pelaku langsung kekerasan hingga mereka yang diduga membiarkan atau lalai mencegah terjadinya kekerasan. Kepala Yayasan dan Kepala Sekolah dianggap bertanggung jawab secara struktural atas operasional dan pengawasan di lingkungan daycare tersebut.
Proses hukum selanjutnya akan melibatkan pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Yogyakarta. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secepat mungkin demi memberikan kepastian hukum bagi korban dan keluarganya.
Skandal ini sontak memicu gelombang kekhawatiran di kalangan masyarakat, khususnya para orang tua yang menitipkan anak mereka di fasilitas serupa. Banyak yang mulai mempertanyakan standar pengawasan dan rekrutmen pengasuh di lembaga penitipan anak lainnya.
Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) menyatakan akan memperketat regulasi dan pengawasan terhadap operasional daycare. "Kami akan melakukan audit menyeluruh terhadap semua daycare di kota ini untuk memastikan lingkungan yang aman bagi anak-anak," kata Kepala DP3A Yogyakarta.
Insiden tragis di Little Aresha ini diharapkan menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak, baik pengelola daycare maupun regulator, untuk meningkatkan standar keselamatan dan kesejahteraan anak. Kepercayaan publik terhadap lembaga penitipan anak harus dipulihkan melalui tindakan nyata dan penegakan hukum yang tegas.
Para tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Yogyakarta. Penyidik terus mendalami motif serta detail kejadian guna melengkapi berkas perkara sebelum diserahkan ke penuntut umum. Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat yang berwenang.