Skandal Longsor Bantargebang: Mantan Kadis LH DKI Jakarta Resmi Tersangka Korupsi

Dodi Irawan Dodi Irawan 21 Apr 2026 09:09 WIB
Skandal Longsor Bantargebang: Mantan Kadis LH DKI Jakarta Resmi Tersangka Korupsi
Potret seorang pejabat yang baru ditetapkan sebagai tersangka dengan latar belakang fasilitas pengelolaan sampah yang rusak akibat longsor, pada tahun 2026. (Foto: Ilustrasi/Net)

JAKARTA — Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi DKI Jakarta, Bapak Hadi Pranoto, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pada pertengahan tahun 2026. Penetapan ini menyusul pengembangan investigasi mendalam terhadap kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan proyek pengelolaan sampah, yang disebut-sebut menjadi salah satu penyebab utama insiden longsor tragis di Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.

Kepala Kejati DKI Jakarta, Dr. Wisnu Wijaya, dalam konferensi pers yang digelar di kantornya, menjelaskan bahwa penetapan Hadi Pranoto sebagai tersangka didasarkan pada dua alat bukti yang cukup serta hasil gelar perkara. Diduga kuat terjadi penyalahgunaan wewenang dan penyelewengan anggaran proyek yang seharusnya memperkuat infrastruktur TPST Bantargebang.

Longsor besar di TPST Bantargebang yang terjadi pada penghujung tahun 2025 lalu menyebabkan kerugian material dan korban jiwa yang signifikan, memicu perhatian luas publik serta desakan untuk mengusut tuntas penyebabnya. Insiden tersebut mengungkap buruknya manajemen serta infrastruktur pengelolaan sampah di salah satu lokasi penampungan limbah terbesar di Indonesia itu.

Investigasi Kejati DKI Jakarta fokus pada proyek-proyek peningkatan kapasitas dan stabilisasi lahan di TPST Bantargebang yang dilaksanakan pada masa jabatan Hadi Pranoto sebagai Kepala DLH. Dugaan awal menunjukkan adanya mark-up anggaran, spesifikasi material yang tidak sesuai standar, serta keterlibatan pihak ketiga yang tidak kompeten.

Bapak Hadi Pranoto menjabat sebagai Kepala DLH DKI Jakarta selama periode 2022 hingga akhir 2025. Selama masa kepemimpinannya, sejumlah proyek besar terkait pengelolaan sampah dan penanganan limbah di Ibu Kota digulirkan. Penyelidikan kini menyasar apakah keputusan-keputusan strategis dan alokasi anggaran pada proyek tersebut telah dilakukan sesuai prosedur atau justru disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok.

“Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, dokumen-dokumen terkait, dan bukti-bukti digital, kami menemukan indikasi kuat keterlibatan tersangka dalam pengambilan kebijakan yang berujung pada kerugian negara dan berdampak fatal pada insiden longsor,” tegas Dr. Wisnu Wijaya. Beliau menambahkan bahwa tim penyidik masih terus mengembangkan kasus ini, tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain.

Kasus ini sontak menyedot perhatian publik luas, terutama mengingat TPST Bantargebang merupakan tulang punggung pengelolaan sampah bagi lebih dari 10 juta warga DKI Jakarta. Berbagai kalangan masyarakat dan pegiat lingkungan menuntut transparansi penuh serta sanksi tegas bagi semua pihak yang terlibat dalam praktik korupsi yang mengorbankan keselamatan dan lingkungan.

Pengamat tata kota dari Universitas Indonesia, Dr. Siti Nuraini, berpendapat bahwa kasus ini menjadi momentum penting untuk mereformasi total sistem pengelolaan sampah di Jakarta. “Longsor Bantargebang bukan sekadar bencana alam, melainkan cerminan dari kegagalan sistematis dan dugaan korupsi yang merusak infrastruktur vital. Penegakan hukum harus jadi awal perbaikan,” ujarnya.

Setelah penetapan sebagai tersangka, Hadi Pranoto langsung dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan guna mempermudah proses penyidikan lebih lanjut. Penahanan ini diharapkan dapat mencegah upaya penghilangan barang bukti atau intimidasi terhadap saksi-saksi kunci.

Tim penyidik Kejati DKI Jakarta kini tengah mempersiapkan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke pengadilan. Fokus utama adalah mengurai jaringan keterlibatan pihak-pihak lain, baik dari unsur pemerintah maupun swasta, yang diduga turut menikmati keuntungan dari praktik korupsi ini. Kasus longsor Bantargebang menjadi pengingat pahit akan dampak korupsi terhadap keselamatan publik dan keberlanjutan lingkungan.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan siap bekerja sama penuh dengan aparat penegak hukum untuk menuntaskan kasus ini. Penjabat Gubernur DKI Jakarta, dalam pernyataan resminya, menegaskan komitmen Pemprov untuk meningkatkan pengawasan terhadap seluruh proyek pembangunan dan pengelolaan fasilitas publik demi mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.

Kasus ini juga diharapkan menjadi pelajaran berharga bagi seluruh pejabat publik agar senantiasa mengedepankan integritas dan akuntabilitas dalam menjalankan tugas. Penanganan limbah yang baik adalah investasi untuk masa depan kota yang berkelanjutan, bukan lahan basah bagi praktik-praktik ilegal.

Dengan penetapan tersangka ini, Kejati DKI Jakarta menunjukkan keseriusannya dalam memberantas korupsi yang merugikan masyarakat dan lingkungan. Seluruh proses hukum akan berjalan transparan dan profesional, demi tercapainya keadilan bagi korban dan pemulihan kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah.

Informasi Valid Sumber Referensi Resmi
www.google.com
Dodi Irawan

Tentang Penulis

Dodi Irawan

Jurnalis dan Editor di Cognito Daily. Menyajikan informasi terkini dan faktual untuk pembaca.

Bagikan Artikel:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!