YOGYAKARTA — Kasus kekerasan terhadap sejumlah anak di bawah umur yang terkuak di Daycare Little Aresha, Yogyakarta, telah menggegerkan masyarakat pada awal tahun 2026. Insiden tragis ini pertama kali mencuat setelah orang tua korban menemukan sejumlah kejanggalan pada perilaku dan fisik anak-anak mereka, memicu kekhawatiran serius mengenai standar keamanan dan pengawasan di fasilitas penitipan anak.
Penyelidikan awal oleh Satuan Reserse Kriminal Polresta Yogyakarta mengungkapkan indikasi kuat adanya tindak kekerasan fisik dan psikis yang dilakukan oleh beberapa oknum pengasuh. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan, termasuk para orang tua yang melaporkan kejadian ini, serta staf daycare yang lain.
Menurut keterangan Ibu Ayu, salah satu orang tua korban yang identitasnya dirahasiakan, kecurigaan bermula ketika putranya, yang berusia tiga tahun, mulai menunjukkan perubahan perilaku drastis. "Anak saya jadi sering ketakutan, sulit tidur, dan menolak pergi ke daycare," ungkapnya dengan nada bergetar, ditemui di Mapolresta Yogyakarta beberapa waktu lalu. "Ada juga memar di lengan dan punggungnya yang tidak bisa dijelaskan dengan alasan terjatuh biasa."
Kecurigaan serupa juga datang dari orang tua lain yang mendapati anak-anak mereka mengalami trauma, seperti sering terbangun malam sambil menangis atau menunjukkan agresi yang tidak biasa. Informasi yang saling melengkapi antar orang tua akhirnya mendorong mereka untuk melaporkan kasus ini secara kolektif kepada pihak berwenang.
Kepolisian, setelah menerima laporan, segera membentuk tim khusus untuk mengusut tuntas perkara ini. Mereka melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di Daycare Little Aresha serta menyita rekaman CCTV yang menjadi bukti kunci dalam mengungkap kronologi kejadian.
“Dari hasil pemeriksaan rekaman CCTV, kami menemukan adegan yang mengindikasikan kekerasan. Beberapa pengasuh terlihat melakukan tindakan kurang patut, seperti membentak, menjewer, bahkan memukul ringan beberapa anak saat mereka dianggap sulit diatur,” jelas Kepala Satreskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Aditama, dalam konferensi pers yang diadakan hari Jumat lalu.
Pihak kepolisian telah menetapkan dua tersangka, yakni Sinta (28) dan Mira (30), keduanya merupakan pengasuh senior di Daycare Little Aresha. Mereka dijerat Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak seratus juta rupiah.
Manajemen Daycare Little Aresha, melalui kuasa hukumnya, menyatakan akan kooperatif dalam proses hukum dan telah memberhentikan sementara para pengasuh yang terlibat. Mereka juga menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada seluruh orang tua korban dan berjanji untuk memperbaiki sistem pengawasan serta pelatihan staf.
Insiden ini secara signifikan menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap operasional fasilitas penitipan anak. Para ahli psikologi anak menekankan dampak jangka panjang dari kekerasan pada usia dini, yang dapat memengaruhi perkembangan emosional dan kognitif anak.
“Trauma pada masa kanak-kanak bisa menghambat tumbuh kembang optimal. Pemerintah dan masyarakat harus bersama-sama memastikan setiap lingkungan pengasuhan anak aman dan suportif,” tutur Dr. Rini Haryati, seorang psikolog anak terkemuka, saat dihubungi Cognito Daily.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) juga telah mengeluarkan pernyataan, mendesak semua pihak untuk meningkatkan kewaspadaan dan melaporkan setiap indikasi kekerasan terhadap anak. Mereka berkomitmen untuk memperkuat regulasi dan inspeksi rutin terhadap seluruh fasilitas penitipan anak di Indonesia, guna mencegah kejadian serupa terulang kembali.
Kasus Daycare Little Aresha ini bukan hanya sekadar catatan kriminal, melainkan alarm keras bagi semua pihak. Orang tua didorong untuk lebih proaktif dalam memilih daycare, melakukan riset mendalam, serta menjalin komunikasi yang intensif dengan pengelola dan pengasuh. Pemerintah pun dituntut untuk lebih tegas dalam penegakan standar dan sanksi bagi pelanggar aturan.
Publik berharap, penegakan hukum terhadap pelaku dapat berjalan adil dan transparan, sekaligus menjadi pelajaran berharga bagi seluruh industri penitipan anak di Indonesia. Prioritas utama harus selalu pada perlindungan dan kesejahteraan anak-anak, generasi penerus bangsa.