Terungkap! 5 Pria Terjaring Operasi Satpol PP Saat Berburu Ikan Sapu-Sapu di Jakpus

Debby Wijaya Debby Wijaya 25 Apr 2026 13:17 WIB
Terungkap! 5 Pria Terjaring Operasi Satpol PP Saat Berburu Ikan Sapu-Sapu di Jakpus
Petugas Satpol PP mengamankan lima individu yang kedapatan berburu ikan sapu-sapu di saluran air Jakarta Pusat pada tahun 2026, sebagai bagian dari upaya penertiban lingkungan dan perlindungan ekosistem. (Foto: Ilustrasi/Net)

JAKARTA — Lima pria harus berurusan dengan aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Pusat setelah kedapatan sedang berburu ikan sapu-sapu di salah satu saluran air vital ibu kota pada hari Rabu, 17 April 2026. Penangkapan ini merupakan bagian dari operasi penertiban rutin yang gencar dilakukan oleh pemerintah kota untuk menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan dari spesies invasif.

Kejadian berlangsung di kawasan Kemayoran sekitar pukul 14.00 WIB. Petugas yang sedang berpatroli mencurigai aktivitas lima individu tersebut yang tampak sibuk mengorek dasar saluran air dengan jaring dan alat seadanya. Setelah dihampiri dan diperiksa, ditemukan puluhan ekor ikan sapu-sapu yang telah berhasil mereka tangkap, siap untuk diperjualbelikan.

Kepala Satpol PP Jakarta Pusat, Bapak Rahmat Hidayat, menjelaskan bahwa penertiban ini bukan yang pertama kali dilakukan. "Kami menerima laporan dari masyarakat terkait maraknya praktik perburuan ikan sapu-sapu secara ilegal yang kemudian dijual di pasar-pasar tradisional. Meskipun dianggap sepele, aktivitas ini berpotensi merusak ekosistem air dan mengganggu fungsi saluran," ujar Rahmat dalam konferensi pers sore itu.

Kelima pria yang diamankan berinisial AN (35), BD (29), CH (41), DR (27), dan EM (38). Mereka mengakui perbuatannya mencari ikan sapu-sapu untuk dijual kembali dengan alasan ekonomi. Penjualan ikan sapu-sapu, terutama untuk konsumsi, memang masih kerap ditemui, meskipun pihak berwenang terus mengedukasi masyarakat tentang bahayanya.

Ikan sapu-sapu (Pterygoplichthys pardalis) dikenal sebagai spesies invasif yang memiliki daya tahan tinggi dan kemampuan adaptasi luar biasa. Keberadaannya di perairan umum, seperti sungai dan saluran irigasi, seringkali mendominasi dan mengganggu pertumbuhan spesies ikan endemik. Selain itu, kebiasaan ikan ini mengaduk dasar lumpur dapat mempercepat sedimentasi dan memperkeruh air.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, serta beberapa regulasi terkait pengelolaan lingkungan hidup, secara tegas melarang penangkapan ikan secara ilegal dan merusak lingkungan. Pihak Satpol PP menegaskan bahwa tindakan ini adalah upaya penegakan hukum demi menjaga keseimbangan ekosistem urban.

Setelah diamankan, kelima pria tersebut tidak langsung ditahan, melainkan dibawa ke kantor Satpol PP untuk didata dan diberikan pembinaan. Mereka juga diminta menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya. "Pembinaan adalah prioritas kami. Namun, jika terbukti mengulangi, sanksi tegas akan diberlakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku," tambah Rahmat.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) terus menggalakkan program sosialisasi tentang bahaya ikan sapu-sapu serta pentingnya menjaga ekosistem air. Kampanye "Jakarta Bersih, Ekosistem Sehat" menjadi salah satu fokus utama di tahun 2026.

Masyarakat diharapkan proaktif melaporkan jika menemukan aktivitas serupa atau praktik yang dapat merusak lingkungan. Peran serta komunitas sangat krusial dalam upaya pemerintah menciptakan lingkungan kota yang lebih baik, bebas dari ancaman spesies invasif dan kerusakan ekosistem.

Insiden ini menjadi pengingat penting bagi warga Jakarta akan tanggung jawab bersama dalam menjaga kelestarian lingkungan. Pemerintah tidak akan ragu menindak tegas setiap pelanggaran yang berpotensi merugikan ekosistem dan ketertiban umum.

Informasi Valid Sumber Referensi Resmi
www.google.com
Debby Wijaya

Tentang Penulis

Debby Wijaya

Jurnalis dan Editor di Cognito Daily. Menyajikan informasi terkini dan faktual untuk pembaca.

Bagikan Artikel:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!