DJP Resmi Perpanjang Waktu Lapor SPT Badan: Angin Segar Dunia Usaha

Debby Wijaya Debby Wijaya 01 May 2026 08:00 WIB
DJP Resmi Perpanjang Waktu Lapor SPT Badan: Angin Segar Dunia Usaha
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperpanjang tenggat waktu pelaporan SPT Tahunan Badan hingga 31 Mei 2026, sebuah langkah yang disambut positif oleh dunia usaha untuk penyusunan laporan keuangan yang lebih akurat dan terhindar dari denda keterlambatan. (Foto: Ilustrasi/Net)

JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara resmi mengumumkan perpanjangan waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan untuk Tahun Pajak 2025. Kebijakan ini, yang diteken hari ini, 15 Maret 2026, memberikan kelonggaran waktu signifikan bagi wajib pajak badan di seluruh Indonesia, dari semula 30 April 2026 menjadi 31 Mei 2026.

Keputusan strategis ini termaktub dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-2/PJ/2026 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2026 tentang Tata Cara Penyampaian SPT Tahunan PPh Badan. Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban administratif perusahaan di tengah dinamika ekonomi global dan upaya pemulihan pasca pandemi.

Direktur Jenderal Pajak, Bapak Suryo Utomo, dalam konferensi pers di kantor pusat DJP menyampaikan, “Perpanjangan ini merupakan respons DJP terhadap masukan dari berbagai asosiasi pengusaha dan pelaku usaha yang menghadapi tantangan dalam proses penyelesaian laporan keuangan mereka. Kami berkomitmen untuk memastikan kepatuhan pajak tanpa memberatkan wajib pajak.”

Menurutnya, penyesuaian tenggat waktu ini juga bertujuan memberikan ruang adaptasi lebih luas bagi perusahaan terhadap beberapa perubahan standar akuntansi dan sistem pelaporan yang baru diperkenalkan pada awal tahun ini. Hal tersebut memerlukan penyesuaian internal yang tidak sebentar.

Kebijakan perpanjangan ini disambut positif oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) dan Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia. Ketua Umum APINDO, Ibu Shinta Kamdani, menyatakan, “Ini adalah langkah proaktif DJP yang patut diapresiasi. Kelonggaran waktu satu bulan sangat membantu perusahaan, terutama UMKM, untuk menyusun laporan keuangan dengan lebih cermat dan akurat, tanpa tergesa-gesa.”

Senada dengan itu, Ketua Umum KADIN Indonesia, Bapak Arsjad Rasjid, menambahkan bahwa kebijakan ini mencerminkan keberpihakan pemerintah terhadap iklim investasi dan kemudahan berusaha. “Waktu tambahan ini krusial bagi perusahaan untuk menyelesaikan audit internal dan memastikan seluruh dokumen pelaporan lengkap serta valid,” ujarnya.

DJP menekankan bahwa meskipun ada perpanjangan waktu, wajib pajak badan tetap diimbau untuk segera melaporkan SPT-nya apabila data dan dokumen telah siap. Pelaporan lebih awal akan menghindari penumpukan antrean daring di akhir periode dan memastikan proses validasi berjalan lancar.

Prosedur pelaporan SPT Tahunan PPh Badan tetap menggunakan sarana elektronik melalui aplikasi e-Form atau e-Filing yang dapat diakses di situs web DJP. Pembayaran pajak terutang juga harus dilakukan sebelum batas akhir pelaporan, yakni 31 Mei 2026.

Ekonom dari Universitas Indonesia, Dr. Faisal Basri, menganalisis bahwa kebijakan ini, meski berpotensi menunda sedikit penerimaan pajak negara dalam jangka pendek, justru akan mendorong kualitas pelaporan pajak. “Dengan kualitas data yang lebih baik, pemerintah dapat membuat kebijakan ekonomi yang lebih tepat sasaran di masa depan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Dr. Faisal menilai bahwa perpanjangan ini merupakan sinyal positif dari pemerintah bahwa mereka responsif terhadap kondisi riil di lapangan. Hal ini dapat meningkatkan kepercayaan pelaku usaha terhadap regulasi perpajakan di Indonesia.

DJP juga mengingatkan bahwa perpanjangan ini berlaku otomatis bagi seluruh wajib pajak badan tanpa perlu mengajukan permohonan khusus. Namun, denda keterlambatan tetap akan dikenakan bagi wajib pajak yang melapor melewati batas waktu yang telah diperbarui tersebut.

Langkah ini menandai komitmen berkelanjutan pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk menciptakan ekosistem perpajakan yang suportif dan adaptif terhadap tantangan zaman, sembari tetap menjaga disiplin penerimaan negara. Pemerintah berharap kebijakan ini turut mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif dan berkelanjutan.

Informasi Valid Sumber Referensi Resmi
www.google.com
Debby Wijaya

Tentang Penulis

Debby Wijaya

Jurnalis dan Editor di Cognito Daily. Menyajikan informasi terkini dan faktual untuk pembaca.

Bagikan Artikel:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!