JAKARTA — Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Pertahanan, menghadapi gelombang kritik setelah terungkapnya implementasi kerja sama pertahanan strategis dengan Amerika Serikat yang berlangsung tanpa konsultasi formal dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Situasi ini memicu pertanyaan serius dari berbagai pihak mengenai transparansi, akuntabilitas, dan proses konstitusional dalam kebijakan luar negeri serta pertahanan negara pada tahun 2026.
Kabar mengenai kerja sama pertahanan antara Indonesia dan Amerika Serikat mencuat setelah beberapa pihak mempertanyakan dasar hukum dan mekanisme persetujuan parlemen. Kerja sama ini diduga meliputi modernisasi alat utama sistem persenjataan (alutsista), latihan militer gabungan berskala besar, serta pertukaran informasi intelijen yang sensitif. Nilai proyek dan lingkup kemitraan tersebut belum diumumkan secara rinci kepada publik.
Anggota Komisi I DPR RI, yang membidangi pertahanan dan luar negeri, menyuarakan kekecewaan mereka atas ketiadaan dialog. “Kami terkejut dan sangat menyayangkan pemerintah tidak melibatkan DPR dalam proses pengambilan keputusan strategis seperti ini. Konstitusi mengamanatkan DPR untuk mengawasi setiap perjanjian internasional, apalagi yang berdampak pada kedaulatan dan anggaran negara,” ujar Ketua Komisi I DPR RI, Bapak Ahmad Muzani, dalam keterangan persnya di kompleks Parlemen, Senayan.
Undang-Undang Dasar 1945 secara jelas menyatakan bahwa perjanjian internasional yang memiliki dampak luas dan fundamental bagi kehidupan rakyat, termasuk yang berkaitan dengan pertahanan dan keamanan, harus mendapatkan persetujuan dari DPR. Ketiadaan konsultasi dalam konteks kerja sama pertahanan dengan kekuatan global seperti Amerika Serikat dianggap melangkahi prinsip demokrasi dan checks and balances.
Pihak Kementerian Pertahanan, ketika dimintai konfirmasi, menyatakan bahwa kerja sama tersebut merupakan bagian dari program peningkatan kapasitas pertahanan yang bersifat rutin dan teknis. Mereka mengklaim bahwa detail spesifik dari perjanjian tidak memerlukan persetujuan langsung dari DPR karena bukan merupakan “perjanjian internasional yang mengikat secara penuh” dalam terminologi hukum internasional. Namun, penjelasan ini belum memuaskan banyak pihak.
Pengamat kebijakan luar negeri dari Pusat Studi Strategis dan Internasional (CSIS), Dr. Retno Wulandari, menyoroti implikasi jangka panjang dari langkah pemerintah ini. “Keputusan yang tidak transparan dapat merusak kepercayaan publik terhadap institusi negara dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian dalam arah kebijakan luar negeri Indonesia yang bebas aktif. Ini juga dapat mengganggu keseimbangan hubungan diplomatik dengan negara-negara lain,” jelas Dr. Retno.
Hubungan pertahanan antara Indonesia dan Amerika Serikat memang telah terjalin lama, terutama melalui latihan militer gabungan seperti Garuda Shield yang terus berkembang. Namun, skala dan jenis kerja sama yang tidak diinformasikan kepada DPR kali ini menimbulkan kekhawatiran baru tentang cakupan dan konsekuensi strategisnya, terutama di tengah dinamika geopolitik kawasan Indo-Pasifik yang kian kompleks.
Beberapa pakar keamanan nasional juga mengingatkan bahwa penguatan kemitraan pertahanan dengan salah satu adidaya global tanpa pembahasan di parlemen dapat menimbulkan persepsi negatif dari negara-negara tetangga, serta berpotensi menarik Indonesia ke dalam konflik kepentingan kekuatan besar yang bukan menjadi prioritas utama bangsa.
Desakan untuk membuka dialog dan memberikan penjelasan komprehensif kepada DPR dan publik semakin menguat. Transparansi dalam kerja sama pertahanan adalah kunci untuk menjaga kedaulatan negara dan akuntabilitas pemerintah kepada rakyat.
Pemerintah diharapkan segera mengambil langkah proaktif untuk mengatasi persoalan ini, termasuk kemungkinan dilakukannya rapat dengar pendapat umum dengan Komisi I DPR RI. Upaya ini penting untuk mengembalikan kepercayaan publik dan memastikan setiap keputusan strategis sejalan dengan amanat konstitusi dan kepentingan nasional jangka panjang.
Langkah-langkah berikutnya dari pemerintah dan DPR akan menjadi penentu dalam menjaga integritas kebijakan pertahanan negara serta memperkuat tatanan demokrasi Indonesia.