DEN HAAG — Jaksa Agung Pengadilan Kriminal Internasional (ICC), Karim Khan, resmi diberhentikan dari jabatannya pada awal tahun 2026. Keputusan ini diambil oleh negara-negara anggota menyusul serangkaian penyelidikan selama dua tahun atas apa yang disebut sebagai penyimpangan berat. Insiden ini segera memicu reaksi keras dari sejumlah negara, termasuk Israel dan Amerika Serikat, yang secara historis memiliki hubungan kompleks dengan yurisdiksi ICC.
Afair yang melibatkan Jaksa Agung Khan telah menjadi sorotan utama sejak awal penyelidikannya. Tuduhan penyimpangan berat yang dilayangkan kepadanya mengikis kepercayaan publik dan integritas institusi kehakiman global. Investigasi mendalam yang dilakukan oleh sebuah komite independen menyimpulkan adanya pelanggaran etika dan prosedur serius yang tidak dapat ditoleransi dalam standar peradilan internasional.
Pemungutan suara oleh negara-negara peserta Statuta Roma, perjanjian yang membentuk ICC, membuahkan hasil mayoritas untuk memberhentikan Khan. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap tekanan yang meningkat dari berbagai pihak untuk menjaga kredibilitas mahkamah yang bertanggung jawab mengadili kejahatan paling serius yang menjadi perhatian masyarakat internasional, seperti genosida, kejahatan perang, dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Reaksi atas pemecatan ini datang dengan cepat. Israel, yang tidak mengakui yurisdiksi ICC atas wilayahnya, segera mengeluarkan pernyataan. Seorang pejabat senior pemerintah Israel pada tahun 2026 menyatakan, "Keputusan ini, walau menyangkut internal ICC, menggarisbawahi kerapuhan dan bias politik yang sering menyertai lembaga tersebut. Kami berharap penggantinya akan lebih objektif."
Amerika Serikat, yang juga bukan negara anggota penuh ICC, menyampaikan keprihatinan serupa. Juru bicara Departemen Luar Negeri AS mengomentari bahwa mereka memantau perkembangan di ICC dengan cermat. "Penting bagi ICC untuk mempertahankan standar tertinggi dalam kepemimpinan dan akuntabilitasnya agar dapat menjalankan mandatnya secara efektif dan adil," ujar juru bicara tersebut.
Pemberhentian Jaksa Agung adalah peristiwa langka dalam sejarah ICC, menunjukkan tingkat keseriusan tuduhan yang dihadapkan kepada Karim Khan. Sepanjang masa jabatannya, Khan terlibat dalam sejumlah penyelidikan profil tinggi, termasuk situasi di Afghanistan, Palestina, dan Ukraina, yang sering kali menempatkannya pada posisi yang bergejolak di panggung politik global.
Skandal ini bukan hanya sekadar masalah administratif internal, melainkan cerminan dari tantangan yang dihadapi lembaga peradilan internasional dalam menjaga netralitas dan independensinya. Tekanan politik dari negara-negara besar dan kerumitan hukum yang tak terhindarkan seringkali membayangi operasional ICC.
Ke depan, pencarian pengganti Karim Khan akan menjadi proses krusial. Jaksa Agung yang baru harus mampu memulihkan citra ICC, menegaskan kembali komitmennya terhadap keadilan, dan menavigasi lanskap geopolitik yang semakin kompleks. Proses seleksi diharapkan melibatkan konsultasi ekstensif antar negara anggota untuk memastikan calon terpilih memiliki integritas dan kapasitas kepemimpinan yang tak diragukan.
Beberapa analis hukum internasional berpendapat bahwa pemecatan ini, meskipun memalukan, juga merupakan kesempatan bagi ICC untuk introspeksi dan memperkuat mekanisme pengawasannya. "Ini adalah pengingat bahwa tidak ada seorang pun yang berada di atas hukum, terutama mereka yang bertugas menegakkannya di tingkat internasional," kata Profesor Clara Schmidt, seorang pakar hukum pidana internasional dari Universitas Leiden pada akhir tahun 2026.
Dampak jangka panjang dari keputusan ini terhadap kasus-kasus yang sedang ditangani ICC masih harus dilihat. Ada kekhawatiran bahwa pergantian kepemimpinan mendadak dapat menunda atau bahkan mengubah arah beberapa penyelidikan sensitif. Namun, para pendukung ICC berharap bahwa dengan kepemimpinan yang baru dan bersih, mahkamah dapat berfungsi lebih efektif.
Peristiwa ini juga memicu diskusi mendalam mengenai reformasi tata kelola di dalam ICC. Beberapa pihak menyerukan peninjauan kembali prosedur pengawasan internal untuk mencegah terulangnya insiden serupa di masa mendatang. Transparansi dan akuntabilitas dipandang sebagai kunci untuk mengembalikan kepercayaan publik dan legitimasi lembaga.
Kesimpulannya, pemecatan Jaksa Agung Karim Khan menandai babak baru bagi Pengadilan Kriminal Internasional. Ini adalah momen yang penuh tantangan, tetapi juga peluang untuk memperkuat fondasi keadilan global. Masyarakat internasional kini menanti langkah selanjutnya dari negara-negara anggota ICC dalam memastikan lembaga ini tetap menjadi pilar penting bagi penegakan hukum dan hak asasi manusia di seluruh dunia.