CALIFORNIA — Meta Platforms Inc., perusahaan induk di balik raksasa media sosial Instagram dan Facebook, akan secara permanen menghapus seluruh akun milik pengguna yang teridentifikasi berusia di bawah 16 tahun, berlaku efektif mulai 9 April 2026. Kebijakan ini merupakan respons tegas Meta terhadap seruan global akan peningkatan perlindungan privasi dan keamanan anak-anak di ranah digital.
Keputusan fundamental ini akan mempengaruhi jutaan pengguna muda di seluruh dunia, termasuk Indonesia, yang selama ini aktif berinteraksi melalui platform tersebut. Penghapusan akun akan mencakup seluruh data, unggahan, dan riwayat komunikasi yang terkait dengan profil pengguna di bawah batas usia yang ditetapkan.
Langkah ini Meta ambil menyusul tekanan berkelanjutan dari berbagai regulator pemerintah, organisasi perlindungan anak, dan advokat privasi di banyak negara. Mereka telah lama menyuarakan kekhawatiran mengenai dampak negatif media sosial terhadap kesehatan mental dan keamanan daring anak-anak serta paparan mereka terhadap konten tidak pantas.
Meta menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan menciptakan lingkungan daring yang lebih aman dan sesuai usia. Perusahaan akan mengimplementasikan teknologi deteksi usia berbasis kecerdasan buatan (AI) yang lebih canggih, dilengkapi dengan mekanisme pelaporan pengguna dan proses verifikasi usia yang diperbarui untuk mengidentifikasi dan menindak akun-akun yang melanggar batasan ini.
Para pengguna yang berpotensi terkena dampak telah menerima notifikasi peringatan berulang sejak awal tahun ini, memberikan kesempatan kepada mereka atau orang tua/wali untuk mengunduh data pribadi sebelum penghapusan final. Proses verifikasi usia baru akan memerlukan bukti identitas resmi jika pengguna ingin membuktikan bahwa mereka sebenarnya telah memenuhi syarat usia.
“Kami berkomitmen memastikan platform kami aman bagi semua, terutama generasi muda,” ujar Mark Zuckerberg, CEO Meta Platforms, dalam sebuah pernyataan resmi yang dirilis dari kantor pusat mereka. “Kebijakan ini adalah langkah krusial dalam upaya kami melindungi anak-anak dari risiko daring dan mematuhi regulasi privasi global yang semakin ketat.”
Keputusan ini memicu perdebatan sengit di kalangan orang tua, pendidik, dan pakar psikologi anak. Sebagian menyambut baik langkah ini sebagai progres positif dalam menjaga anak-anak dari ancaman siber dan kecanduan media sosial. Sementara itu, sebagian lainnya menyuarakan kekhawatiran mengenai potensi dampak pada hak anak untuk berekspresi dan berkomunikasi di dunia digital.
Profesor Dr. Indah Lestari, seorang sosiolog digital dari Universitas Gadjah Mada, menggarisbawahi pentingnya edukasi digital. “Penghapusan akun ini hanyalah satu sisi dari koin. Orang tua dan sekolah harus terus berperan aktif dalam membimbing anak-anak memahami etika dan bahaya di dunia maya, terlepas dari ada atau tidaknya batasan usia platform,” jelasnya dalam wawancara terpisah.
Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), juga telah menyatakan dukungan terhadap upaya perlindungan anak di ranah digital. “Kami mengapresiasi setiap inisiatif platform global yang sejalan dengan semangat perlindungan anak bangsa,” kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Budi Santoso, pada konferensi pers virtual bulan lalu.
Orang tua dan wali disarankan untuk segera memeriksa pengaturan privasi dan usia akun anak-anak mereka. Mengunduh data penting dan menjelaskan perubahan ini kepada anak adalah langkah proaktif yang perlu dilakukan guna memitigasi dampak emosional serta kehilangan koneksi digital yang signifikan.
Kebijakan baru ini menandai pergeseran paradigma dalam tata kelola media sosial global, menyoroti meningkatnya tanggung jawab perusahaan teknologi terhadap kesejahteraan pengguna muda. Era baru ini menuntut adaptasi dari pengguna, orang tua, dan pembuat kebijakan untuk membentuk lingkungan digital yang lebih sehat dan aman bagi generasi mendatang.