JAKARTA — Gelombang perdebatan hukum kembali menyelimuti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, awal tahun 2026 ini, setelah sejumlah pakar hukum pidana terkemuka secara tegas menyatakan bahwa tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Amsal Sitepu, terkait dugaan korupsi atas jasa profesionalnya, merupakan sebuah kekeliruan fundamental. Penilaian ini menyoroti batas tipis antara kompensasi sah dan tindak pidana korupsi, memicu pertanyaan krusial tentang akurasi penegakan hukum di Indonesia.
Argumentasi para pakar berpusat pada substansi kontrak dan lingkup kerja yang dilakukan Amsal Sitepu. Mereka berpendapat bahwa pembayaran yang diterima Amsal Sitepu murni merupakan honorarium atau fee atas jasa keahlian yang diberikannya, sesuai dengan standar profesional yang berlaku dan telah melalui mekanisme yang transparan. Unsur-unsur yang lazim ditemukan dalam kasus gratifikasi atau suap, menurut mereka, tidak terpenuhi.
Profesor Harun Alrasyid, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Terkemuka, dalam keterangan persnya menegaskan, “Jika setiap pembayaran atas jasa keahlian, yang notabene merupakan hak seorang profesional, kemudian dikriminalisasi sebagai tindakan korupsi, maka ini akan menciptakan preseden buruk. Jasa profesional Amsal Sitepu jelas berdasarkan perjanjian kerja dan output yang terukur.”
Kasus yang menjerat Amsal Sitepu ini bermula dari tuduhan JPU bahwa sejumlah dana yang diterima Amsal terkait proyek konsultansi pemerintah merupakan bentuk suap atau gratifikasi. Namun, dokumen kontrak yang disajikan dalam persidangan menunjukkan detail layanan, jangka waktu, dan nilai pembayaran yang disepakati oleh kedua belah pihak secara legal.
Menurut analisis pakar, perbedaan mendasar antara fee profesional dan tindakan korupsi terletak pada ada atau tidaknya niat jahat untuk mempengaruhi kebijakan atau keputusan dengan cara melanggar hukum, serta ketiadaan timbal balik yang bersifat ilegal. Dalam konteks kasus Amsal Sitepu, pembayaran itu adalah imbalan atas pekerjaan yang diselesaikan, bukan untuk mempercepat atau mengubah keputusan secara tidak sah.
“Jaksa perlu lebih cermat dalam membedakan antara 'fee' yang sah dan 'kickback' ilegal,” tambah Dr. Sarah Wijayanto, seorang praktisi hukum pidana yang mengamati jalannya persidangan. “Menganggap semua pembayaran dari pihak pemerintah sebagai gratifikasi, tanpa melihat substansi dan lingkup kerjanya, berpotensi mematikan inovasi dan partisipasi profesional dalam proyek-proyek publik.”
Implikasi dari tuntutan ini sangat luas. Selain berpotensi menghukum individu yang tidak bersalah, hal ini juga dapat menimbulkan ketakutan di kalangan profesional untuk berkontribusi pada sektor publik, khawatir jasa mereka akan disalahartikan sebagai korupsi. Kepercayaan publik terhadap keadilan sistem hukum pun terancam terkikis jika batasan definisi korupsi menjadi kabur.
Pihak JPU, melalui keterangan yang disampaikan juru bicaranya pekan lalu, menyatakan keyakinan mereka atas alat bukti yang ada dan akan terus membuktikan adanya unsur melawan hukum dalam pembayaran kepada Amsal Sitepu. Mereka berpegang pada interpretasi yang lebih luas mengenai frasa 'keuntungan yang tidak sah' dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Namun, pandangan kontra dari para pakar hukum menekankan pentingnya kepastian hukum. Tanpa definisi yang jelas dan konsisten, praktik jasa profesional dapat menjadi area abu-abu yang rentan terhadap penafsiran subjektif, yang pada akhirnya merugikan iklim investasi dan kepastian berusaha bagi para konsultan dan ahli di berbagai bidang.
Persidangan kasus Amsal Sitepu diharapkan menjadi momentum penting untuk memperjelas batasan antara pembayaran jasa yang legal dan tindakan korupsi. Putusan hakim nantinya akan menjadi barometer baru bagi preseden hukum terkait interpretasi tindak pidana korupsi di Indonesia, khususnya yang berkaitan dengan jasa keahlian profesional.
Banyak kalangan menanti dengan saksama perkembangan kasus ini. Sebuah putusan yang adil dan berdasarkan interpretasi hukum yang tepat diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan publik serta memberikan kepastian bagi ribuan profesional yang sehari-hari bekerja memberikan jasa terbaik mereka bagi pembangunan bangsa.