Skandal Chromebook: Air Mata Terdakwa Iringi Tuntutan 15 Tahun Bui

Dorry Archiles Dorry Archiles 22 Apr 2026 03:02 WIB
Skandal Chromebook: Air Mata Terdakwa Iringi Tuntutan 15 Tahun Bui
Seorang terdakwa kasus korupsi pengadaan perangkat Chromebook nampak menahan tangis di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada tahun 2026, setelah mendengar tuntutan 15 tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum. (Foto: Ilustrasi/Net)

JAKARTA — Gelombang emosi tak terbendung menyelimuti ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa, 12 Januari 2026, tatkala seorang terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat Chromebook senilai miliaran rupiah tak kuasa menahan tangis. Momen pilu ini terjadi setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tegas menuntutnya pidana penjara selama 15 tahun, denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan, serta uang pengganti kerugian negara.

Terdakwa, yang tampak mengenakan batik lengan panjang, tertunduk lesu sepanjang pembacaan berkas tuntutan. Sorot mata yang sebelumnya dipenuhi harapan kini berubah menjadi genangan air mata saat JPU merinci dugaan perannya dalam memperkaya diri dan orang lain melalui proyek pengadaan teknologi pendidikan yang seharusnya mendukung pembelajaran jarak jauh.

Kasus ini berpusat pada pengadaan ribuan unit laptop Chromebook dan perangkat pendukungnya pada periode anggaran tahun 2022-2023 di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Proyek yang digagas untuk pemerataan akses digital ini justru diduga menjadi ladang korupsi, mengakibatkan kerugian negara yang fantastis dan menghambat implementasi kebijakan Merdeka Belajar.

Jaksa Penuntut Umum, dalam paparannya menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Berdasarkan fakta-fakta persidangan, alat bukti, dan keterangan saksi, kami meyakini terdakwa telah secara sengaja dan terencana melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara," ujar JPU dengan suara lantang, menggemakan tuduhan serius di hadapan majelis hakim dan pengunjung sidang.

Sorotan utama dalam tuntutan JPU adalah mengenai penetapan harga perkiraan sendiri (HPS) yang dinilai tidak wajar, adanya mark up signifikan, serta prosedur lelang yang diindikasikan sarat rekayasa. Praktik culas ini, menurut jaksa, menyebabkan negara harus membayar jauh lebih mahal dari nilai pasar sebenarnya untuk setiap unit Chromebook yang diadakan.

Terdakwa, melalui kuasa hukumnya, sebelumnya telah berulang kali membantah tudingan tersebut, bersikeras bahwa dirinya tidak pernah memiliki niat untuk mencari keuntungan pribadi dari proyek pemerintah. "Saya tidak pernah mencari proyek. Saya hanya menjalankan tugas dan instruksi pimpinan," ucap terdakwa dalam sebuah kesempatan, yang kini kembali terngiang di tengah tangisnya setelah mendengar tuntutan.

Pembelaan tersebut, menurut JPU, tidak cukup kuat untuk membantah serangkaian bukti transfer dana, percakapan komunikasi, dan kesaksian para pihak yang menunjukkan adanya aliran dana tidak sah serta koordinasi untuk memanipulasi proses pengadaan.

Setelah jeda singkat, terdakwa yang masih terisak kemudian dikawal oleh tim kuasa hukumnya. Kuasa hukum menyatakan akan menyusun nota pembelaan atau pleidoi yang kuat untuk menanggapi tuntutan jaksa. "Kami akan buktikan bahwa klien kami tidak bersalah dan berharap majelis hakim dapat melihat fakta secara objektif," kata salah satu anggota tim kuasa hukum kepada awak media.

Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook ini akan dilanjutkan pada dua pekan mendatang dengan agenda pembacaan pleidoi dari pihak terdakwa dan tim kuasa hukum. Publik menantikan putusan majelis hakim yang diharapkan dapat menegakkan keadilan serta memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi.

Kasus pengadaan Chromebook ini menjadi preseden penting dalam upaya pemerintah memberantas korupsi, khususnya di sektor pendidikan yang vital bagi masa depan bangsa. Presiden Prabowo Subianto telah berulang kali menekankan komitmen pemerintah untuk tidak pandang bulu dalam menindak oknum-oknum yang merugikan negara.

Seorang juru bicara KPK menggarisbawahi bahwa tuntutan ini mencerminkan keseriusan KPK dalam menindak tegas setiap penyalahgunaan wewenang dan anggaran negara. "Kami berharap putusan pengadilan nanti dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar menjunjung tinggi integritas dalam setiap proyek yang melibatkan dana publik," ujarnya.

Masyarakat menaruh harapan besar pada proses hukum ini. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, terutama di sektor pendidikan, adalah kunci untuk membangun sistem yang bersih dan memastikan setiap rupiah anggaran benar-benar sampai kepada yang membutuhkan.

Langkah hukum terhadap terdakwa korupsi Chromebook ini menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi praktik-praktik kotor yang merusak kepercayaan publik dan menghambat kemajuan pendidikan nasional.

Informasi Valid Sumber Referensi Resmi
www.google.com
Dorry Archiles

Tentang Penulis

Dorry Archiles

Jurnalis dan Editor di Cognito Daily. Menyajikan informasi terkini dan faktual untuk pembaca.

Bagikan Artikel:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!