JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah mengambil langkah monumental dengan menyetujui Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) untuk dibawa ke Rapat Paripurna. Keputusan ini dicapai pada pertengahan Februari 2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, setelah melalui pembahasan intensif di Badan Legislasi (Baleg), menandai titik terang bagi jutaan pekerja rumah tangga yang mendambakan kepastian hukum dan perlindungan.
Pengambilan keputusan krusial ini mencerminkan komitmen DPR dalam mengatasi kekosongan hukum yang telah bertahun-tahun merundung sektor pekerjaan rumah tangga. RUU PPRT diharapkan menjadi payung hukum komprehensif yang melindungi hak-hak dasar pekerja, sekaligus menciptakan ekosistem kerja yang lebih adil dan bermartabat.
Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas, dalam keterangannya menegaskan urgensi pengesahan RUU ini. "Persetujuan di tingkat Baleg ini adalah respons atas desakan publik dan kebutuhan nyata akan perlindungan bagi pekerja rumah tangga. Kami berharap Rapat Paripurna segera mengesahkannya menjadi undang-undang," ujarnya usai sidang pengambilan keputusan.
Perjalanan RUU PPRT memang tidak mudah. Inisiatif ini telah bergelut dalam dinamika legislasi selama lebih dari dua dekade, kerap terganjal berbagai kepentingan dan prioritas politik. Namun, momentum politik tahun 2025-2026, didorong oleh advokasi kuat dari organisasi masyarakat sipil dan dukungan lintas fraksi, akhirnya berhasil membawa RUU ini ke fase penentuan.
Substansi RUU PPRT mengatur berbagai aspek fundamental, mulai dari jam kerja yang layak, upah minimum yang adil, hak cuti, hingga perlindungan dari kekerasan dan eksploitasi. RUU ini juga menegaskan pentingnya perjanjian kerja tertulis dan mekanisme penyelesaian sengketa yang efektif, guna memastikan kesejahteraan dan keamanan pekerja.
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan sebelumnya telah menyatakan dukungan penuh terhadap percepatan pengesahan RUU PPRT. Kolaborasi antara legislatif dan eksekutif ini menunjukkan kesadaran kolektif akan pentingnya pengakuan dan perlindungan terhadap peran vital pekerja rumah tangga dalam perekonomian nasional.
Partisipasi aktif dari berbagai organisasi pekerja rumah tangga dan aktivis hak asasi manusia memainkan peranan sentral dalam mengawal pembahasan RUU ini. Mereka secara konsisten menyuarakan aspirasi dan memberikan masukan konstruktif, memastikan bahwa esensi perlindungan benar-benar terimplementasi dalam setiap pasal rancangan undang-undang.
Pengesahan RUU PPRT menjadi undang-undang akan menempatkan Indonesia sejajar dengan negara-negara lain yang telah memiliki regulasi khusus untuk melindungi pekerja rumah tangga. Ini merupakan simbol kemajuan peradaban bangsa dalam menghargai harkat dan martabat setiap individu, terlepas dari jenis pekerjaan mereka.
Langkah selanjutnya adalah pembacaan dan persetujuan di Rapat Paripurna DPR, yang dijadwalkan dalam waktu dekat. Diharapkan tidak ada lagi hambatan signifikan, mengingat dukungan yang telah terkonsolidasi dari berbagai pihak. Masyarakat dan pekerja rumah tangga kini menanti dengan penuh harap, berharap dapat segera merasakan manfaat dari payung hukum yang baru.
Kebijakan ini tidak hanya akan meningkatkan kualitas hidup pekerja rumah tangga, tetapi juga membangun kesadaran kolektif tentang pentingnya memperlakukan setiap individu dengan hormat dan adil. Ini adalah investasi jangka panjang bagi keadilan sosial dan pembangunan berkelanjutan di Indonesia.