DPR Desak Reformasi Peradilan Militer: Kasus Andrie Yunus Picu Revisi UU TNI

Angel Doris Angel Doris 19 Apr 2026 07:13 WIB
DPR Desak Reformasi Peradilan Militer: Kasus Andrie Yunus Picu Revisi UU TNI
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sedang mengikuti rapat paripurna di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada tahun 2026. Diskusi mengenai revisi Undang-Undang TNI dan peradilan militer menjadi agenda penting dalam upaya reformasi hukum nasional. (Foto: Ilustrasi/Net)

JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara tegas mendorong revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI), khususnya menyangkut ketentuan peradilan militer. Desakan ini kembali mengemuka di tahun 2026, dengan sorotan tajam pada perlunya reformasi untuk menempatkan prajurit yang terlibat tindak pidana umum di bawah yurisdiksi peradilan sipil, sebuah isu yang menguat pasca-Kasus Andrie Yunus beberapa tahun silam.

Wacana perubahan ini bertujuan untuk mengatasi dualisme hukum yang kerap menjadi polemik, terutama dalam kasus-kasus korupsi atau kejahatan umum lain yang melibatkan personel militer. Kasus Andrie Yunus, seorang perwira tinggi TNI yang terjerat dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa, secara signifikan mengungkap celah dalam sistem peradilan militer yang dianggap kurang transparan dan rentan terhadap kritik publik terkait akuntabilitas.

Anggota Komisi I DPR RI, Siti Aisyah, menegaskan bahwa momentum saat ini sangat tepat untuk melakukan peninjauan ulang terhadap yurisdiksi peradilan militer. "Kita tidak bisa lagi menunda reformasi ini. Prajurit adalah warga negara yang juga terikat pada hukum sipil jika melakukan tindak pidana umum. Sistem yang ada saat ini seringkali menghambat proses penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan bagi publik," ujarnya dalam sebuah diskusi publik di Gedung Parlemen.

Menurutnya, UU TNI Pasal 9 ayat (2) yang mengatur prajurit tunduk pada peradilan militer apabila terlibat tindak pidana, perlu ditinjau kembali agar selaras dengan prinsip-prinsip demokrasi dan supremasi hukum. Usulan revisi ini menyasar agar kasus-kasus seperti korupsi, narkotika, dan kejahatan umum lainnya yang dilakukan oleh militer dapat diadili di pengadilan umum.

Dorongan ini bukan tanpa alasan kuat. Banyak pihak, termasuk organisasi masyarakat sipil dan pakar hukum, telah lama menyuarakan perlunya reformasi serupa. Mereka berpendapat bahwa peradilan militer seharusnya difokuskan pada pelanggaran disiplin dan etik kemiliteran, bukan pada kejahatan umum yang memiliki dampak luas terhadap masyarakat sipil.

Pengamat Hukum Militer dari Universitas Indonesia, Dr. Budi Santoso, menilai bahwa langkah DPR ini merupakan kemajuan signifikan dalam upaya memperkuat sistem hukum nasional. "Pemisahan yurisdiksi yang jelas akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi militer dan memastikan bahwa tidak ada ruang bagi impunitas, terlepas dari latar belakang profesi seseorang," jelas Dr. Santoso.

Meskipun demikian, gagasan revisi ini tentu menghadapi sejumlah tantangan, termasuk potensi resistensi dari internal TNI yang mengkhawatirkan dampaknya terhadap disiplin dan hierarki kemiliteran. Diskusi mendalam antara legislatif, eksekutif, dan pihak TNI menjadi krusial untuk menemukan formulasi terbaik yang dapat diterima semua pihak tanpa mengorbankan esensi reformasi.

Pemerintah, melalui Kementerian Pertahanan, menyatakan akan mengkaji usulan DPR ini secara komprehensif. Juru Bicara Kementerian Pertahanan, Laksamana Pertama Teguh Prasetyo, menyampaikan bahwa setiap perubahan legislasi harus melalui kajian mendalam agar tidak mengganggu efektivitas dan profesionalisme TNI sebagai garda terdepan pertahanan negara.

Proses pembahasan draf revisi UU TNI diperkirakan akan memakan waktu dan melibatkan berbagai tahapan, mulai dari penyusunan naskah akademik, rapat dengar pendapat umum, hingga persetujuan lintas fraksi. Komitmen politik yang kuat dari seluruh pemangku kepentingan akan menjadi kunci keberhasilan reformasi ini.

Dengan adanya desakan kuat dari DPR yang didukung oleh sentimen publik, revisi UU TNI terkait peradilan militer diharapkan dapat terwujud. Langkah ini tidak hanya akan memperkuat akuntabilitas institusi militer tetapi juga menegaskan prinsip kesetaraan di mata hukum bagi setiap warga negara, tanpa terkecuali.

Informasi Valid Sumber Referensi Resmi
www.google.com
Angel Doris

Tentang Penulis

Angel Doris

Jurnalis dan Editor di Cognito Daily. Menyajikan informasi terkini dan faktual untuk pembaca.

Bagikan Artikel:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!