JAKARTA — Seorang mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara tegas mengingatkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk berhati-hati dalam merampungkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Peringatan tersebut dilontarkan dalam sebuah diskusi publik di Jakarta, baru-baru ini, menyoroti prinsip fundamental bahwa perampasan aset tidak boleh dilakukan tanpa adanya bukti tindak pidana yang terbukti secara hukum.
Indra Wijaya, salah satu mantan Wakil Ketua KPK periode sebelumnya, menekankan bahwa urgensi RUU Perampasan Aset harus sejalan dengan penghormatan terhadap hak asasi manusia dan asas praduga tak bersalah. “Jangan sampai semangat pemberantasan korupsi justru melahirkan pasal-pasal yang berpotensi melanggar keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat,” ujar Indra.
Menurutnya, inti dari perampasan aset adalah alat untuk memiskinkan koruptor, bukan untuk menindak warga negara yang asetnya dicurigai tanpa landasan pidana yang kuat. RUU ini, bila tidak dirancang dengan cermat, berisiko menjadi senjata yang bisa disalahgunakan untuk tujuan politik atau kepentingan kelompok tertentu.
Indra menambahkan, pengalaman KPK dalam menangani kasus korupsi selalu didasarkan pada pembuktian tindak pidana terlebih dahulu. Aset-aset yang disita atau dirampas merupakan hasil kejahatan yang telah dibuktikan di pengadilan. “Prinsip ini krusial dan tidak boleh ditawar dalam RUU Perampasan Aset,” tegasnya.
Kekhawatiran utama adalah adanya interpretasi yang terlalu luas terhadap definisi 'aset tidak sah' yang memungkinkan perampasan tanpa proses peradilan pidana yang jelas. Hal ini bisa membuka peluang penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum dan memicu ketidakpercayaan publik.
Dalam konteks pemberantasan korupsi di tahun 2026, RUU ini memang diharapkan dapat menjadi instrumen efektif. Namun, para pegiat antikorupsi dan pakar hukum sepakat bahwa efektivitas tidak boleh mengorbankan prinsip-prinsip konstitusional dan hak-hak dasar warga negara.
Beberapa pengamat hukum bahkan mengkhawatirkan bahwa pasal-pasal yang terlalu longgar dapat menyebabkan RUU ini menjadi bumerang, di mana individu yang tidak bersalah harus berjuang keras membuktikan asal-usul asetnya yang sah, sementara beban pembuktian seharusnya tetap berada pada penegak hukum.
DPR perlu mempertimbangkan masukan dari berbagai elemen masyarakat, termasuk mantan pimpinan KPK, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil. Dialog konstruktif adalah kunci untuk menghasilkan undang-undang yang kuat, adil, dan tidak menimbulkan polemik di kemudian hari.
Legislator dituntut untuk memastikan bahwa setiap ketentuan dalam RUU tersebut memiliki mekanisme kontrol dan keseimbangan (checks and balances) yang memadai. Ini penting untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan memastikan bahwa tujuan utama untuk memulihkan kerugian negara tercapai tanpa melanggar hak-hak fundamental.
Transparansi dalam proses pembahasan RUU ini juga menjadi tuntutan utama. Publik berhak mengetahui secara detail setiap pasal yang diusulkan, potensi implikasinya, dan alasan di balik setiap keputusan yang diambil oleh para wakil rakyat.
Pada akhirnya, keputusan DPR dalam merumuskan final RUU Perampasan Aset akan menjadi tolok ukur komitmen negara terhadap supremasi hukum dan keadilan. Keseimbangan antara efektivitas pemberantasan kejahatan dan perlindungan hak warga adalah esensi yang tidak boleh diabaikan. Ini bukan sekadar urusan teknis, melainkan fondasi keadilan bernegara.