TULUNGAGUNG — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengukir sejarah pemberantasan korupsi dengan berhasil menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Tulungagung, Dr. H. Ananta Widya, S.H., M.H., dan sejumlah pihak lain pada Kamis dini hari, 15 Mei 2026. Penangkapan ini terkait dugaan praktik suap-menyuap dalam proyek pembangunan infrastruktur vital di Kabupaten Tulungagung, memunculkan kembali sorotan tajam terhadap integritas pejabat publik di daerah.
Tim penindakan KPK bergerak cepat sekitar pukul 01.00 WIB, mengamankan Bupati Ananta Widya di rumah dinasnya. Bersamaan dengan itu, beberapa kepala dinas terkait dan pihak swasta kontraktor juga turut digelandang ke Markas Kepolisian Resor Tulungagung sebelum diterbangkan ke Jakarta untuk pemeriksaan intensif. Informasi awal menyebutkan, tim penyidik turut menyita sejumlah uang tunai dalam pecahan rupiah dan dolar, dokumen proyek, serta alat komunikasi sebagai barang bukti permulaan.
Juru Bicara KPK, Bapak Ali Fikri, mengonfirmasi operasi senyap tersebut saat dihubungi awak media pada Kamis pagi. "Benar, KPK telah melakukan OTT di wilayah Tulungagung. Beberapa pihak, termasuk kepala daerah, telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan awal di Jakarta. Perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan secara transparan kepada publik," ujar Bapak Fikri.
Dugaan kuat mengarah pada adanya "fee" proyek yang diminta oleh sang Bupati kepada para kontraktor pemenang tender. Proyek-proyek yang menjadi sorotan meliputi pembangunan jalan provinsi dan peningkatan fasilitas kesehatan daerah yang bernilai fantastis, mencapai puluhan miliar rupiah. Modus operandi diduga melibatkan pengondisian lelang proyek dan penetapan pemenang dengan imbalan sejumlah persentase dari nilai kontrak.
Setelah penangkapan, tim penyidik KPK langsung bergerak melakukan penggeledahan di beberapa lokasi penting. Rumah dinas Bupati, kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta kantor beberapa perusahaan kontraktor swasta turut menjadi sasaran. Penyidik menyita berbagai dokumen keuangan, catatan transaksi, hingga data digital yang diduga kuat berkaitan dengan praktik rasuah ini, memperkuat alat bukti yang ada.
Peristiwa ini sontak memantik reaksi keras dari berbagai kalangan masyarakat dan pegiat anti-korupsi di Jawa Timur. Koordinator LSM Transparansi Anggaran Daerah (TRADA), Bapak Danang Wijaya, menyatakan keprihatinannya. "Ini pukulan telak bagi tata kelola pemerintahan yang bersih. Harusnya uang rakyat digunakan untuk kesejahteraan, bukan memperkaya diri segelintir pejabat," kritiknya.
OTT ini menambah daftar panjang kepala daerah yang terjerat kasus korupsi oleh KPK, mengindikasikan bahwa praktik korupsi di tingkat lokal masih menjadi pekerjaan rumah besar. Sejarah mencatat, KPK telah menindak puluhan kepala daerah dari berbagai provinsi sejak lembaga antirasuah ini berdiri, menegaskan komitmen tanpa pandang bulu dalam memberantas korupsi.
Dampak dari penangkapan ini diperkirakan akan sangat signifikan terhadap roda pemerintahan Kabupaten Tulungagung. Kekosongan kepemimpinan sementara dan potensi terhambatnya sejumlah program pembangunan daerah menjadi konsekuensi langsung. Kondisi ini menuntut Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur segera mengambil langkah strategis untuk menjaga stabilitas administrasi publik.
Para pihak yang diamankan kini menyandang status saksi, namun tidak menutup kemungkinan akan ditingkatkan menjadi tersangka setelah pemeriksaan intensif selama 1x24 jam sesuai prosedur hukum. Mereka terancam jeratan Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KPK menegaskan akan terus berupaya menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi. Kasus di Tulungagung ini menjadi pengingat penting bagi seluruh penyelenggara negara akan pentingnya integritas dan transparansi dalam mengelola keuangan publik. Proses hukum yang sedang berjalan diharapkan dapat memberikan efek jera yang kuat.
Masyarakat Tulungagung menantikan proses hukum yang transparan dan berkeadilan. Keberanian KPK dalam menindak tegas tanpa tebang pilih diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan publik terhadap lembaga negara, serta mendorong reformasi birokrasi yang lebih mendalam demi terwujudnya tata pemerintahan yang baik dan bersih.