TUAL — Seorang pelajar SMA bernama Rangga Putra (17) dilaporkan tewas setelah diduga mengalami penganiayaan berat oleh oknum anggota Brimob di Tual, Maluku Tenggara, pada akhir pekan lalu. Insiden tragis ini memicu gelombang kecaman publik dan desakan agar aparat penegak hukum bertindak transparan serta adil. Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, angkat bicara, menegaskan bahwa “tidak ada yang kebal hukum” dan setiap pelaku, siapa pun dia, harus bertanggung jawab di hadapan pengadilan.
Kejadian nahas ini bermula saat Rangga, yang baru saja pulang dari acara sekolah, terlibat dalam alterkasi kecil yang kemudian diduga berujung pada pengeroyokan oleh beberapa individu, termasuk seorang anggota Brimob berinisial Bripda K. Korban ditemukan tidak sadarkan diri dengan luka serius di beberapa bagian tubuh dan sempat dilarikan ke rumah sakit setempat sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
Keluarga korban, yang diwakili oleh paman Rangga, Bapak Yusuf, menuntut keadilan seadil-adilnya. “Kami minta pelaku dihukum seberat-beratnya. Nyawa anak kami direnggut secara tidak manusiawi. Tidak ada alasan bagi aparat untuk bertindak sewenang-wenang seperti ini,” ujar Yusuf dengan suara bergetar saat ditemui awak media.
Informasi awal menyebutkan bahwa motif penganiayaan masih didalami. Namun, dugaan keterlibatan oknum aparat keamanan dalam kasus kematian seorang warga sipil, apalagi pelajar, sontak menjadi sorotan utama dan mengikis kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Pernyataan Yusril Ihza Mahendra menggarisbawahi prinsip fundamental dalam negara hukum. “Prinsipnya jelas, setiap warga negara sama di mata hukum. Jika ada anggota aparat melakukan tindak pidana, ia harus diproses hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel. Jabatan atau seragam tidak memberikan imunitas,” tegas Yusril dalam sebuah wawancara daring.
Yusril menambahkan bahwa penegakan hukum yang tegas dalam kasus seperti ini krusial untuk menjaga wibawa negara dan mencegah terulangnya insiden serupa. Ia juga mendesak agar Propam Polri segera mengambil langkah investigasi internal yang serius, selain proses pidana yang berjalan di kepolisian.
Kepolisian Daerah Maluku dan kesatuan Brimob setempat telah merespons dengan menyatakan komitmen untuk mengusut tuntas kasus ini. Kepala Bidang Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Richard Wattimena, mengungkapkan bahwa oknum Bripda K telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan intensif. “Kami tidak akan menutupi apa pun. Jika terbukti bersalah, yang bersangkutan akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku dan kode etik Polri,” jelas Kombes Richard.
Proses hukum akan melibatkan penyelidikan dari Satuan Reserse Kriminal Polres Tual bersama dengan pengawasan ketat dari Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Fokus utama adalah mengumpulkan bukti-bukti valid, keterangan saksi, dan hasil visum et repertum untuk memastikan kronologi sebenarnya serta mengidentifikasi semua pihak yang terlibat.
Kasus ini menambah daftar panjang insiden dugaan kekerasan aparat yang kerap menjadi sorotan publik dalam beberapa tahun terakhir. Tekanan dari masyarakat sipil, aktivis hak asasi manusia, dan lembaga swadaya masyarakat untuk reformasi internal di tubuh kepolisian semakin menguat.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) juga telah menyatakan akan memantau ketat jalannya penyidikan untuk memastikan tidak ada pelanggaran prosedur dan hak-hak korban terpenuhi. Mereka menyerukan agar proses hukum berjalan tanpa intervensi dan transparan sepenuhnya bagi publik.
Insiden di Tual ini menjadi pengingat penting bagi seluruh institusi penegak hukum di Indonesia tentang urgensi reformasi kultural dan peningkatan profesionalisme. Harapan publik sangat besar agar keadilan benar-benar ditegakkan, memulihkan kepercayaan, dan mencegah kasus serupa terulang di masa mendatang.
Pada tahun 2026 ini, di tengah berbagai tantangan penegakan hukum, kasus seperti yang menimpa Rangga di Tual menyoroti betapa vitalnya menjaga integritas dan akuntabilitas aparat keamanan. Pemerintah, melalui lembaga-lembaga terkait, dituntut untuk menunjukkan komitmen nyata dalam menciptakan sistem hukum yang adil dan tanpa pandang bulu.