JAKARTA — Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, menyatakan keterkejutannya secara terang-terangan atas keputusan pelimpahan berkas perkara Brigadir Jenderal Polisi Andrie Yunus ke Oditurat Militer. Pernyataan ini disampaikan pada pertengahan Februari 2026, kembali memantik diskusi publik mengenai transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum terhadap oknum aparat kepolisian di Indonesia.
Novel Baswedan, sosok yang gigih dalam upaya pemberantasan korupsi, menyoroti adanya potensi konflik yurisdiksi dan impunitas yang melekat pada keputusan tersebut. Ia mengemukakan kekhawatiran bahwa penanganan kasus pidana oleh peradilan militer berisiko mengurangi independensi serta objektivitas proses hukum, terutama jika melibatkan kejahatan umum yang idealnya diadili di peradilan sipil. Baginya, langkah ini menimbulkan pertanyaan esensial tentang komitmen negara terhadap reformasi kepolisian.
Kasus yang menjerat Andrie Yunus, seorang perwira tinggi di lingkungan Polri, bermula dari dugaan tindak pidana serius. Meskipun rincian perkara telah bergulir sejak beberapa tahun silam, keputusan untuk mengadilinya di peradilan militer, alih-alih peradilan umum, terus menjadi topik perdebatan panas di kalangan akademisi hukum dan aktivis antikorupsi hingga kini, memasuki tahun 2026.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, anggota Polri yang berstatus aktif memang dapat diadili di peradilan militer untuk tindak pidana tertentu. Namun, para kritikus berpendapat bahwa kasus kejahatan umum seperti yang diduga dilakukan Andrie Yunus seharusnya menjadi ranah peradilan sipil guna memastikan keadilan yang setara dan proses yang terbuka bagi publik.
Sejumlah pakar hukum tata negara dan organisasi masyarakat sipil juga menyuarakan pandangan selaras dengan Novel Baswedan. Mereka mendesak agar pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meninjau ulang regulasi yang memungkinkan dualisme peradilan bagi aparat penegak hukum. Tuntutan akan satu atap peradilan untuk semua warga negara, termasuk militer dan polisi, semakin menguat di tengah upaya penguatan supremasi hukum.
Kekhawatiran utama terpusat pada aspek transparansi. Peradilan militer cenderung kurang terbuka dibandingkan peradilan umum. Sidang yang tertutup dan minimnya akses publik terhadap informasi dapat menghambat fungsi pengawasan, yang pada gilirannya berpotensi mengaburkan fakta serta memengaruhi objektivitas putusan. Hal ini dianggap merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum itu sendiri.
Novel Baswedan menekankan bahwa momentum penguatan integritas aparat seharusnya menjadi prioritas utama. "Bagaimana mungkin kita bisa membangun sistem hukum yang kuat jika penegak hukumnya sendiri dihadapkan pada peradilan yang berbeda, yang kejelasan dan transparansinya masih menjadi pertanyaan?" tuturnya, mengutip pernyataannya saat berdiskusi dengan media.
Isu ini bukanlah permasalahan baru dalam lanskap hukum Indonesia. Sepanjang sejarah reformasi, perdebatan tentang yurisdiksi peradilan militer terhadap oknum aparat telah berulang kali mencuat. Kasus-kasus terdahulu seringkali berujung pada putusan yang kurang memuaskan ekspektasi publik, memperkuat urgensi akan perubahan fundamental pada sistem peradilan.
Hingga saat ini, pemerintah melalui Kementerian Pertahanan maupun Markas Besar Polri belum memberikan tanggapan resmi secara komprehensif terkait pernyataan Novel Baswedan yang kembali mencuat di awal tahun 2026 ini. Publik menanti kejelasan posisi negara dalam merespons desakan reformasi hukum yang berkaitan dengan akuntabilitas aparat.
Pelimpahan berkas ke Oditurat Militer ini menandai babak baru dalam penanganan perkara Andrie Yunus. Namun, sorotan publik dan desakan dari berbagai elemen masyarakat diprediksi akan terus mengiringi jalannya persidangan. Kasus ini diharapkan dapat menjadi katalisator untuk pembahasan lebih lanjut mengenai penyelarasan sistem peradilan di Indonesia.
Keterkejutan Novel Baswedan merefleksikan kegelisahan kolektif terhadap tantangan dalam mewujudkan supremasi hukum yang adil dan transparan. Perkara Andrie Yunus bukan hanya tentang satu individu, melainkan juga tentang masa depan reformasi hukum dan akuntabilitas aparat penegak hukum di Republik ini.