JAKARTA — Aparat gabungan Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berhasil mengamankan seorang penjual daging ikan sapu-sapu yang disinyalir tidak layak konsumsi di kawasan Pasar Senen pada pertengahan Februari 2026. Penangkapan ini sontak memicu reaksi keras dari anggota DPRD DKI Jakarta, Kenneth Tarigan, yang mendesak pemerintah provinsi untuk memperketat pengawasan terhadap peredaran produk pangan di pasar tradisional maupun modern.
Operasi penertiban ini berawal dari laporan masyarakat mengenai praktik penjualan daging ikan sapu-sapu (Hypostomus plecostomus) yang diolah menyerupai daging ikan pada umumnya. Petugas menemukan sejumlah kilogram daging yang siap jual tanpa izin edar dan standar kebersihan yang memadai. Penjual tersebut kini tengah menjalani pemeriksaan intensif.
Ikan sapu-sapu, meskipun sering ditemukan di perairan tawar ibu kota, dikenal sebagai bioakumulator logam berat dan kontaminan dari lingkungan tercemar. Konsumsi daging ikan ini secara berkelanjutan berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan serius bagi manusia, termasuk kerusakan ginjal dan hati.
Kenneth Tarigan, saat dihubungi Cognito Daily, menegaskan bahwa insiden ini merupakan alarm keras bagi pemerintah daerah. "Ini bukan kejadian pertama. Sudah sering kita dengar kasus serupa, tetapi mengapa praktik ini masih terus berulang? Pengawasan kita jelas masih lemah," ujar Kenneth.
Politikus dari Fraksi PDI Perjuangan ini mendesak kolaborasi lintas instansi yang lebih solid, melibatkan Dinas KPKP, Dinas Kesehatan, hingga kepolisian. "Harus ada tim khusus yang secara rutin dan mendadak melakukan inspeksi. Jangan hanya menunggu laporan, tetapi proaktif," tambahnya, menyoroti pentingnya perlindungan konsumen.
Penjualan produk pangan yang tidak memenuhi standar kesehatan dan keamanan melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen serta Peraturan Daerah terkait ketahanan pangan. Pelaku dapat dikenakan sanksi berupa denda hingga pidana penjara, tergantung pada tingkat pelanggaran dan dampaknya terhadap masyarakat.
Edukasi publik mengenai ciri-ciri daging ikan yang aman dan berbahaya juga menjadi krusial. Banyak masyarakat awam belum sepenuhnya memahami risiko kesehatan di balik konsumsi ikan sapu-sapu, yang terkadang diolah sedemikian rupa sehingga sulit dibedakan dari jenis ikan konsumsi lain.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebenarnya telah mengeluarkan berbagai regulasi dan melakukan sosialisasi. Namun, luasnya area pasar tradisional dan munculnya modus operandi baru dari oknum penjual nakal menjadi tantangan tersendiri dalam upaya penertiban.
Beberapa pihak menduga praktik penjualan ilegal ini dilatarbelakangi faktor ekonomi. Ikan sapu-sapu, yang mudah didapat dari sungai-sungai tercemar, dijual dengan harga relatif murah, menarik bagi kalangan tertentu yang mengabaikan aspek kesehatan.
Kenneth Tarigan juga menekankan perlunya peningkatan kapasitas sumber daya manusia dan peralatan di lapangan. "Petugas harus dilengkapi dengan alat uji cepat untuk mendeteksi kandungan berbahaya pada makanan. Anggaran untuk pengawasan keamanan pangan harus menjadi prioritas," desaknya.
Kasus penangkapan penjual daging ikan sapu-sapu ini diharapkan menjadi momentum untuk reformasi sistem pengawasan pangan di ibu kota, demi menjamin setiap warga Jakarta mendapatkan haknya atas pangan yang aman dan sehat.