JAKARTA — Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, beberapa waktu setelah putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang mencopotnya dari posisi pimpinan, sempat melontarkan pernyataan yang kini kembali menjadi sorotan publik: “ibarat bayi tanpa dosa.” Pernyataan ini diungkapkannya sebagai respons atas gonjang-ganjing etik yang membelit lembaga peradilan konstitusi tersebut pasca-putusan kontroversial mengenai syarat usia calon presiden dan wakil presiden yang terjadi pada akhir tahun 2023.
Konteks pernyataan tersebut merujuk pada putusan MKMK Nomor 02/MKMK/L/11/2023 yang menyatakan Anwar Usman terbukti melanggar kode etik berat, khususnya terkait prinsip ketidakberpihakan dan konflik kepentingan. Putusan bersejarah itu mengharuskan dirinya mundur dari jabatan Ketua MK, meskipun masih menjabat sebagai Hakim Konstitusi biasa hingga masa pensiunnya.
Pernyataan “ibarat bayi tanpa dosa” tersebut mengisyaratkan perasaan terzalimi atau merasa tidak bersalah atas substansi putusan kontroversial yang melibatkan keponakannya dalam Pemilihan Umum 2024. Seolah-olah, ia ingin menyampaikan bahwa dirinya adalah korban dari sebuah sistem atau situasi yang lebih besar, bukan aktor utama pelanggaran etik.
Kilas balik kasus ini bermula dari Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengabulkan permohonan batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden menjadi 40 tahun atau pernah/sedang menjabat sebagai kepala daerah. Putusan ini membuka jalan bagi Gibran Rakabuming Raka, yang merupakan ipar dari Anwar Usman, untuk maju dalam kontestasi Pemilu 2024.
Pelanggaran etik yang terbukti dilakukan Anwar Usman adalah tidak mengundurkan diri dalam penanganan perkara yang memiliki potensi konflik kepentingan sangat jelas. Posisi ipar sebagai pihak yang diuntungkan dari putusan tersebut seharusnya menjadi alasan kuat baginya untuk tidak ikut serta dalam persidangan maupun pengambilan keputusan.
Saat itu, pernyataan “ibarat bayi tanpa dosa” memicu beragam interpretasi di kalangan pengamat hukum dan masyarakat. Beberapa melihatnya sebagai ekspresi frustrasi, sementara lainnya menganggapnya sebagai bentuk pengingkaran tanggung jawab etis yang seharusnya diemban oleh seorang hakim konstitusi.
Dampak putusan MKMK dan pernyataan Anwar Usman tersebut terasa mendalam bagi citra Mahkamah Konstitusi. Kepercayaan publik terhadap independensi dan integritas lembaga penjaga konstitusi ini sempat berada di titik terendah, memicu desakan untuk reformasi internal yang signifikan.
Memasuki tahun 2026, diskursus tentang pentingnya etika dan integritas hakim konstitusi masih terus relevan. Kasus Anwar Usman menjadi yurisprudensi penting yang senantiasa dikutip dalam setiap pembahasan mengenai tata kelola peradilan yang bersih dan transparan. Ketua MK saat ini, yang melanjutkan kepemimpinan pasca insiden, telah aktif berupaya memulihkan kepercayaan publik melalui berbagai program dan penegasan kode etik.
Meskipun Anwar Usman kini telah pensiun dan tidak lagi aktif di Mahkamah Konstitusi, jejak kasusnya tetap menjadi pengingat bagi setiap pejabat publik akan pentingnya menjunjung tinggi etika dan menghindari konflik kepentingan. Pernyataan kontroversialnya kala itu menegaskan beratnya konsekuensi moral dari sebuah keputusan.
Publik berharap, pengalaman pahit yang menimpa Mahkamah Konstitusi pada akhir 2023 menjadi pelajaran berharga. Kehadiran pemimpin yang berintegritas dan sistem pengawasan yang kuat merupakan fondasi mutlak untuk memastikan lembaga peradilan konstitusi dapat menjalankan tugasnya dengan adil, jujur, dan tanpa beban. Penegakan etik adalah harga mati bagi kredibilitas sebuah negara hukum.