JAKARTA — Menteri PKP mengungkapkan arahan tegas Presiden Prabowo Subianto terkait penertiban ribuan hektar lahan milik PT Kereta Api Indonesia (Persero) yang kini dikuasai pihak ketiga tanpa hak. Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers di Jakarta pada Jumat, 23 Mei 2026, menyoroti urgensi pengembalian aset negara untuk mendukung pembangunan dan optimalisasi fungsi perkeretaapian nasional.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengamankan dan memanfaatkan aset-aset strategis negara yang selama ini terabaikan. Menteri PKP menegaskan, arahan Presiden Prabowo tidak hanya bersifat normatif, tetapi menuntut implementasi konkret di lapangan dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan terkait.
“Presiden Prabowo menekankan pentingnya sinergi antarlembaga, mulai dari Kementerian BUMN, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, hingga aparat penegak hukum, untuk menyelesaikan permasalahan penguasaan lahan KAI ini,” ujar Menteri PKP. Beliau menambahkan, penertiban ini bertujuan ganda, yakni memulihkan hak KAI atas propertinya serta meningkatkan pendapatan non-operasional perusahaan.
PT Kereta Api Indonesia (Persero) mencatat bahwa permasalahan penguasaan aset ini telah berlangsung puluhan tahun, menyebabkan kerugian besar dan menghambat pengembangan infrastruktur perkeretaapian. Data internal KAI menunjukkan ada ribuan lokasi lahan yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia yang belum tersertifikasi sepenuhnya atau bahkan telah diduduki secara ilegal.
Arahan Presiden Subianto ini disambut baik oleh manajemen KAI yang berharap dapat segera melakukan inventarisasi ulang, legalisasi aset, dan penertiban secara sistematis. “Kami siap menjalankan instruksi Bapak Presiden untuk menyelamatkan aset-aset penting ini,” kata Direktur Utama PT KAI pada kesempatan terpisah. “Ini adalah momentum krusial untuk KAI agar dapat beroperasi lebih efisien dan berkontribusi lebih besar pada negara.”
Pemerintah menargetkan penyelesaian sebagian besar masalah lahan KAI ini dalam kurun waktu dua tahun ke depan. Untuk mencapai target tersebut, tim khusus lintas kementerian akan dibentuk. Tim ini bertugas mempercepat proses identifikasi, verifikasi, dan eksekusi penertiban, sembari memastikan aspek sosial dan hukum terpenuhi.
Proses penertiban lahan ini diprediksi akan menghadapi berbagai tantangan, termasuk resistansi dari pihak-pihak yang telah lama menduduki lahan tersebut serta kompleksitas legalitas kepemilikan. Namun, Menteri PKP meyakinkan bahwa pemerintah akan bertindak tegas berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, mengedepankan dialog namun tidak menoleransi pelanggaran hukum.
Optimalisasi aset KAI diharapkan tidak hanya berhenti pada penertiban, melainkan juga pada pengembangan lahan untuk tujuan komersial seperti logistik, perumahan terpadu (transit-oriented development), atau fasilitas penunjang transportasi. Hal ini sejalan dengan visi pemerintah untuk menciptakan ekosistem transportasi yang terintegrasi dan berkelanjutan.
Presiden Prabowo Subianto sendiri dalam beberapa kesempatan telah berulang kali mengingatkan seluruh kementerian dan lembaga negara untuk menjaga dan mengoptimalkan aset-aset milik negara. Beliau memandang aset negara sebagai modal pembangunan yang vital, sehingga tidak boleh disalahgunakan atau dibiarkan terlantar tanpa manfaat.
Dengan adanya arahan konkret ini, diharapkan PT KAI dan seluruh jajaran pemerintah dapat bergerak cepat dalam menuntaskan persoalan klasik ini. Keberhasilan penertiban lahan KAI akan menjadi preseden positif bagi penataan aset-aset negara lainnya, menunjukkan komitmen kuat pemerintah dalam menegakkan hukum dan menjaga kedaulatan ekonomi bangsa.
Langkah progresif ini diyakini akan memperkuat fondasi ekonomi nasional, terutama dalam mendukung proyek-proyek strategis nasional yang memerlukan dukungan infrastruktur perkeretaapian yang solid. Pemerintah menegaskan tidak akan mundur dalam menegakkan hak atas aset negara demi kepentingan publik yang lebih luas.
Selanjutnya, pihak KAI akan segera berkoordinasi dengan pemerintah daerah di berbagai kota untuk melakukan pemetaan ulang dan sosialisasi kepada masyarakat terkait batas-batas kepemilikan lahan yang sah. Ini merupakan bagian dari pendekatan persuasif sebelum tindakan penertiban fisik dilakukan, untuk meminimalisasi konflik sosial.