Pemerkosa Santriwati Pati Tertangkap di Wonogiri: Dalih Ritual Spiritual Selama Buron

Gabriella Gabriella 08 May 2026 02:44 WIB
Pemerkosa Santriwati Pati Tertangkap di Wonogiri: Dalih Ritual Spiritual Selama Buron
Petugas kepolisian menggiring seorang tersangka pelaku kejahatan di area terpencil yang menyerupai lokasi persembunyian di hutan, menunjukkan upaya penegakan hukum dalam mengejar buronan. (Foto: Ilustrasi/Net)

WONOGIRI — Kepolisian Resor Wonogiri bersama dengan tim gabungan Polda Jawa Tengah berhasil meringkus seorang buronan kasus pemerkosaan santriwati berinisial HS (32) di sebuah lokasi terpencil di Wonogiri pada Selasa dini hari (13/1/2026). Tersangka yang berasal dari Pati itu telah menjadi daftar pencarian orang (DPO) selama hampir lima bulan dan saat ditangkap, ia beralasan sedang menjalani ritual spiritual untuk “membersihkan diri” dari perbuatan bejatnya. Penangkapan ini mengakhiri pelarian panjang HS yang diduga kuat melakukan kekerasan seksual terhadap empat santriwati di sebuah pondok pesantren di Pati.

Penangkapan dramatis ini terjadi setelah polisi menerima informasi intelijen mengenai keberadaan HS yang bersembunyi di sebuah gubuk reyot di tengah hutan lindung Wonogiri. Operasi senyap melibatkan puluhan personel yang bergerak dalam kegelapan dini hari untuk menghindari kecurigaan. Pelaku, yang tidak menyadari kedatangan petugas, berhasil dibekuk tanpa perlawanan berarti.

Kasus yang menjerat HS sendiri bermula dari laporan beberapa keluarga santriwati di Pati pada pertengahan tahun sebelumnya. Empat santriwati yang masih di bawah umur diduga menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh HS, yang saat itu memiliki akses ke lingkungan pesantren. Setelah laporan masuk, HS segera melarikan diri, memicu perburuan besar-besaran oleh aparat kepolisian.

Kapolres Wonogiri, AKBP Budi Santoso, menyampaikan bahwa proses penangkapan berjalan lancar berkat kerja sama antarinstansi dan informasi akurat dari masyarakat. “Kami telah melacak pergerakan tersangka selama beberapa minggu terakhir. Dalih ritual spiritualnya hanyalah upaya untuk menghindari jerat hukum. Kami tidak akan berkompromi dengan tindakan kriminal serius semacam ini,” tegas AKBP Budi Santoso dalam konferensi pers yang diadakan siang harinya.

Saat diinterogasi, HS dengan tenang mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa ia telah berkeliling ke beberapa tempat terpencil sebelum menetap di Wonogiri. Ia mengklaim bahwa kepergiannya untuk bersembunyi adalah bagian dari “tirakat” atau ritual spiritual yang diyakininya dapat menghapus dosa-dosanya. Pengakuan ini sontak mengejutkan petugas dan memantik perdebatan tentang motif sebenarnya di balik pelariannya.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa pengakuan mengenai ritual spiritual tersebut tidak akan mengurangi proses hukum yang akan menjeratnya. “Pengakuan tersangka akan menjadi bagian dari berita acara pemeriksaan, namun tidak akan menjadi dasar pertimbangan untuk mengurangi hukuman. Kejahatan kekerasan seksual adalah tindak pidana berat yang diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS),” jelas Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Wonogiri, AKP Agung Setyo Nugroho.

Kondisi para korban di Pati dilaporkan masih dalam pendampingan psikologis. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) melalui perwakilannya di daerah telah memastikan bahwa seluruh korban mendapatkan perlindungan dan pemulihan trauma yang komprehensif. Kasus ini kembali menyoroti pentingnya pengawasan dan sistem perlindungan di lingkungan pendidikan, terutama pondok pesantren.

Penangkapan HS menjadi angin segar bagi keluarga korban dan masyarakat Pati yang mendambakan keadilan. Mereka berharap pelaku mendapatkan hukuman seberat-beratnya agar kasus serupa tidak terulang kembali. Desakan untuk menindak tegas pelaku kekerasan seksual terus mengemuka dari berbagai elemen masyarakat dan aktivis perlindungan anak.

Di sisi lain, masyarakat Wonogiri sempat diresahkan dengan kabar adanya buronan yang bersembunyi di wilayah mereka. Namun, setelah penangkapan ini, ketenangan kembali meliputi daerah tersebut. Pihak berwenang mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada aparat penegak hukum.

Psikolog kriminal, Dr. Indah Permatasari, dari Universitas Gadjah Mada, menjelaskan bahwa dalih ritual sering kali digunakan pelaku kejahatan sebagai mekanisme pertahanan diri atau rasionalisasi atas perbuatan mereka. “Ini adalah upaya manipulatif untuk mencari pembenaran atau simpati, bukan cerminan penyesalan yang tulus. Penting bagi aparat untuk tidak terjebak dalam narasi semacam itu,” ujar Dr. Indah ketika dihubungi Cognito Daily pada Rabu (14/1/2026).

Perjalanan kasus ini akan terus dipantau secara ketat oleh publik dan media. Kepolisian saat ini tengah melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pati. Proses hukum diharapkan berjalan transparan dan seadil-adilnya, memberikan efek jera yang signifikan bagi para pelaku kekerasan seksual.

Kasus ini juga diharapkan menjadi momentum bagi seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat edukasi mengenai hak-hak anak dan pencegahan kekerasan seksual. Lingkungan pendidikan harus menjadi tempat yang aman bagi para santriwati untuk belajar dan berkembang, bebas dari ancaman dan eksploitasi.

Dengan terungkapnya kasus ini, harapan akan terciptanya keadilan bagi korban kekerasan seksual di seluruh Indonesia semakin terbuka lebar. Penegakan hukum yang tegas dan responsif menjadi kunci utama dalam memberantas kejahatan ini hingga akarnya. HS kini mendekam di tahanan dan menunggu proses peradilan yang akan menentukan nasibnya.

Petugas berwenang berjanji untuk terus melakukan pendalaman guna memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat atau kasus serupa yang belum terungkap. Masyarakat dihimbau untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi untuk menjaga kondusifitas dan menghormati privasi para korban.

Penangkapan ini menegaskan komitmen Polri untuk tidak berhenti mengejar pelaku kejahatan, di mana pun mereka bersembunyi. Dalih atau alasan apapun tidak akan pernah membenarkan tindakan kekerasan seksual yang merusak masa depan korban.

Informasi Valid Sumber Referensi Resmi
www.google.com
Gabriella

Tentang Penulis

Gabriella

Jurnalis dan Editor di Cognito Daily. Menyajikan informasi terkini dan faktual untuk pembaca.

Bagikan Artikel:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!