Jaksa Kejari Karo Tegas Bantah Intimidasi Amsal Sitepu dengan Brownies di DPR

Angel Doris Angel Doris 04 Apr 2026 13:10 WIB
Jaksa Kejari Karo Tegas Bantah Intimidasi Amsal Sitepu dengan Brownies di DPR
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Karo Edi Supriyanto saat memberikan keterangan di hadapan Komisi III DPR RI di Jakarta, membantah keras tuduhan intimidasi. (Foto: Ilustrasi/Net)

JAKARTA — Perwakilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, Sumatera Utara, secara tegas membantah tuduhan intimidasi terhadap politikus Amsal Sitepu menggunakan bingkisan brownies. Bantahan ini disampaikan dalam rapat kerja Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia pada awal pekan ini, menyikapi aduan serius yang dilayangkan Amsal Sitepu perihal dugaan tekanan hukum yang dihadapinya.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Karo, Edi Supriyanto, yang hadir mewakili institusinya, menyatakan tuduhan tersebut tidak berdasar dan merupakan upaya pembentukan opini publik yang keliru. Edi menjelaskan bahwa setiap interaksi dengan pihak terkait dalam sebuah perkara dilakukan sesuai prosedur dan etika hukum yang berlaku, tanpa pernah melibatkan metode intimidasi dalam bentuk apapun, apalagi dengan ‘brownies’.

Menurut keterangan Edi di hadapan anggota DPR, tim jaksa Kejari Karo memang pernah menjalin komunikasi dengan Amsal Sitepu terkait proses penyelidikan sebuah kasus dugaan korupsi proyek infrastruktur di Kabupaten Karo. Komunikasi tersebut diklaim sebagai bagian dari upaya klarifikasi dan pengumpulan data, bukan intimidasi.

“Kami tidak pernah mengirimkan bingkisan atau melakukan tindakan yang dapat dikategorikan sebagai intimidasi, apalagi brownies. Itu sama sekali tidak benar,” ujar Edi Supriyanto dengan nada lugas, menegaskan integritas jajarannya dalam penegakan hukum.

Amsal Sitepu sebelumnya mengadu kepada Komisi III DPR, menuding bahwa dirinya merasa tertekan oleh praktik penegakan hukum yang dilakukan Kejari Karo. Ia menyebut adanya upaya sistematis untuk memojokkannya, bahkan mengklaim menerima bingkisan makanan berupa brownies yang diinterpretasikannya sebagai simbol tekanan halus, bukan sekadar pemberian biasa.

Anggota Komisi III DPR, Arsul Sani, yang memimpin rapat tersebut, menekankan pentingnya klarifikasi dari kedua belah pihak untuk menjaga marwah institusi penegak hukum sekaligus melindungi hak-hak warga negara. Ia juga mendorong agar setiap aduan masyarakat ditindaklanjuti secara profesional dan transparan.

Klaim Amsal Sitepu yang menyebut ‘brownies’ sebagai alat intimidasi memicu berbagai spekulasi di tengah publik. Beberapa pihak menganggapnya sebagai bentuk parodi, sementara lainnya melihatnya sebagai indikasi serius adanya praktik ‘mafia peradilan’ yang menggunakan simbol-simbol tak lazim.

Pihak Kejari Karo menegaskan bahwa komunikasi dengan Amsal Sitepu selalu terbuka dan tercatat, dengan fokus pada pengumpulan bukti dan keterangan terkait kasus yang sedang ditangani. Mereka mengklaim seluruh proses penyelidikan telah memenuhi standar operasional prosedur (SOP) Kejaksaan Agung.

Kasus dugaan korupsi proyek infrastruktur di Karo yang melibatkan nama Amsal Sitepu memang telah menjadi sorotan publik sejak beberapa waktu lalu. Perkara ini disinyalir merugikan keuangan negara miliaran rupiah dan sedang dalam tahap pendalaman oleh Kejari Karo.

Forum rapat kerja di DPR diharapkan menjadi wadah untuk mengungkap kebenaran di balik tuduhan ini, sekaligus mengembalikan kepercayaan publik terhadap proses hukum. Komisi III DPR berjanji akan terus mengawasi perkembangan kasus ini guna memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta Kejari Karo untuk menyajikan bukti-bukti konkret terkait komunikasi yang terjadi antara jaksa dan Amsal Sitepu. Transparansi data ini menjadi krusial untuk menepis segala bentuk kecurigaan dan memastikan proses hukum berjalan sesuai koridornya.

Perdebatan mengenai “brownies intimidasi” ini menggarisbawahi tantangan dalam menjaga integritas aparat penegak hukum. Publik menanti kejelasan apakah ini sekadar kesalahpahaman komunikasi atau justru indikasi awal praktik-praktik terselubung yang merusak citra kejaksaan.

Edi Supriyanto juga menambahkan bahwa pihaknya siap menghadapi segala konsekuensi jika terbukti melakukan pelanggaran etik atau prosedur. Namun, ia berharap tuduhan tanpa dasar tidak serta-merta meruntuhkan kredibilitas institusi yang telah berjuang keras memberantas korupsi.

Kasus ini menambah daftar panjang polemik yang kerap mewarnai interaksi antara penegak hukum dan pihak yang sedang dalam penyelidikan. Kejaksaan Agung diharapkan dapat mengambil langkah proaktif untuk menyelesaikan persoalan ini dengan cepat dan adil, menjaga kepercayaan publik di tahun 2026 ini.

Pengamat hukum tata negara, Prof. Dr. Harjono Kartasasmita, menilai insiden ini sebagai pengingat betapa sensitifnya penegakan hukum di Indonesia. Ia menyarankan agar ada mekanisme pengawasan yang lebih kuat dan transparan, baik internal maupun eksternal, untuk menghindari kejadian serupa di masa mendatang.

Dengan adanya bantahan ini, bola panas kini berada di tangan Komisi III DPR untuk menindaklanjuti aduan Amsal Sitepu dengan cermat. Keputusan dan rekomendasi yang dihasilkan DPR akan sangat menentukan arah penanganan kasus dugaan intimidasi “brownies” yang menarik perhatian publik ini.

Informasi Valid Sumber Referensi Resmi
www.google.com
Angel Doris

Tentang Penulis

Angel Doris

Jurnalis dan Editor di Cognito Daily. Menyajikan informasi terkini dan faktual untuk pembaca.

Bagikan Artikel:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!