JAKARTA — Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) yang mulai berlaku efektif pada tahun 2026 secara revolusioner menghapus penggunaan istilah “pembantu” dan “majikan”, menggantinya dengan nomenklatur yang lebih bermartabat: “Pekerja Rumah Tangga” dan “Pemberi Kerja”. Perubahan fundamental ini bertujuan menegaskan kedudukan PRT sebagai pekerja profesional yang memiliki hak dan kewajiban setara di mata hukum, sekaligus menghapus stigma subordinatif yang melekat pada istilah sebelumnya.
Keputusan legislatif tersebut merupakan puncak perjuangan panjang berbagai organisasi masyarakat sipil dan pegiat hak asasi manusia yang mendesak pengakuan PRT sebagai bagian integral dari angkatan kerja nasional. Mereka menilai, istilah “pembantu” secara inheren merendahkan, sementara “majikan” menciptakan relasi hierarkis yang timpang, jauh dari semangat kemitraan dalam hubungan kerja.
Kementerian Ketenagakerjaan, melalui juru bicaranya, menyampaikan bahwa transformasi terminologi ini adalah langkah awal krusial dalam implementasi UU PPRT secara menyeluruh. “Penghapusan istilah ini bukan sekadar perubahan kata, melainkan refleksi filosofi baru negara dalam melihat Pekerja Rumah Tangga. Mereka bukan lagi sekadar pembantu yang bergantung, melainkan mitra kerja yang profesional dengan hak-hak yang wajib dihormati,” ujar pernyataan resmi kementerian tersebut beberapa waktu lalu.
UU PPRT sendiri, yang telah melalui proses pembahasan alot di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), secara komprehensif mengatur standar upah minimum, jam kerja layak, hak cuti, jaminan sosial, serta mekanisme penyelesaian perselisihan. Regulasi ini diharapkan mampu memberikan perlindungan holistik bagi jutaan Pekerja Rumah Tangga di seluruh Indonesia yang selama ini rentan terhadap eksploitasi dan perlakuan tidak adil.
Perubahan istilah ini juga mendapat sambutan positif dari berbagai serikat pekerja dan organisasi advokasi PRT. Migrant Care, salah satu organisasi yang gencar menyuarakan hak-hak PRT, mengapresiasi terobosan ini sebagai tonggak sejarah. “Ini adalah kemenangan martabat. Dengan diakuinya sebagai Pekerja Rumah Tangga, identitas mereka sebagai subjek hukum yang berhak atas perlindungan menjadi lebih kuat,” kata perwakilan Migrant Care.
Namun, implementasi UU PPRT, termasuk adopsi nomenklatur baru ini, tentu tidak tanpa tantangan. Sosialisasi masif diperlukan agar masyarakat luas, baik Pemberi Kerja maupun Pekerja Rumah Tangga itu sendiri, memahami esensi perubahan ini. Kebiasaan linguistik yang telah mengakar selama puluhan tahun membutuhkan upaya edukasi berkelanjutan.
Pemerintah berencana meluncurkan program sosialisasi nasional yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah, lembaga swadaya masyarakat, hingga tokoh masyarakat. Materi edukasi akan ditekankan pada pemahaman bahwa hubungan antara Pekerja Rumah Tangga dan Pemberi Kerja adalah hubungan profesional yang didasari hak dan kewajiban, bukan dominasi.
“Kami optimistis, seiring berjalannya waktu, istilah baru ini akan diterima dan menjadi norma di tengah masyarakat,” tambah juru bicara Kementerian Ketenagakerjaan. Ia menekankan pentingnya peran serta aktif seluruh elemen masyarakat dalam mendukung keberhasilan implementasi UU PPRT.
Aspek krusial lain yang diatur dalam UU PPRT adalah mekanisme kontrak kerja tertulis. Setiap hubungan kerja antara Pekerja Rumah Tangga dan Pemberi Kerja kini wajib didokumentasikan dalam bentuk kontrak yang jelas, mencantumkan hak dan kewajiban kedua belah pihak, durasi kerja, upah, serta fasilitas lain yang disepakati. Hal ini bertujuan mencegah sengketa di kemudian hari.
Ketentuan mengenai sanksi bagi Pemberi Kerja yang melanggar hak-hak Pekerja Rumah Tangga juga diperketat. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan tidak ada lagi kasus-kasus pelanggaran hak yang dibiarkan tanpa konsekuensi hukum. Pemerintah melalui dinas ketenagakerjaan di daerah akan berperan aktif dalam pengawasan dan penegakan hukum.
Organisasi pekerja mendorong agar pemerintah segera menyusun aturan turunan dari UU PPRT untuk memperjelas berbagai detail implementasi. Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri (Permen) akan menjadi instrumen penting guna memastikan bahwa semangat UU dapat diterjemahkan secara efektif di lapangan.
Era baru perlindungan Pekerja Rumah Tangga di Indonesia kini telah dimulai. Penghapusan istilah yang merendahkan adalah simbol nyata komitmen negara terhadap kesetaraan dan martabat semua warganya, termasuk mereka yang bekerja di sektor domestik. Ini adalah momentum penting bagi Indonesia dalam menjunjung tinggi hak asasi manusia dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat.