Ki Bedil, Perakit Senpi Ilegal Jabar: Dua Dekade Pasok Kejahatan Jalanan

Chandra Wijayanto Chandra Wijayanto 13 Apr 2026 07:25 WIB
Ki Bedil, Perakit Senpi Ilegal Jabar: Dua Dekade Pasok Kejahatan Jalanan
Petugas kepolisian mengamankan barang bukti senjata api rakitan dan peralatan produksi di markas Ki Bedil, terungkap pada tahun 2026, setelah dua dekade beroperasi di Jawa Barat. (Foto: Ilustrasi/Net)

BANDUNG — Aparat kepolisian di Jawa Barat berhasil membongkar sindikat perakit dan pemasok senjata api ilegal yang telah beroperasi selama dua dekade terakhir. Sosok sentral di balik jaringan ini, yang dikenal dengan julukan ‘Ki Bedil’, ditangkap di persembunyiannya pada pertengahan Februari 2026, setelah investigasi mendalam mengungkap perannya dalam menyuplai senjata ke pelaku kejahatan jalanan dan pemburu liar.

Penangkapan Ki Bedil, yang identitas aslinya dirahasiakan demi kepentingan penyelidikan lebih lanjut, menjadi sorotan mengingat panjangnya rekam jejak aktivitas ilegalnya. Pria paruh baya ini diduga kuat merupakan otak di balik produksi dan distribusi senjata api rakitan yang telah meresahkan masyarakat, khususnya di wilayah Jawa Barat dan sekitarnya.

Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol. Raden Sutrisno, dalam konferensi pers yang digelar di Markas Polda Jabar, mengungkapkan bahwa penyelidikan dimulai dari serangkaian kasus kejahatan jalanan, seperti perampokan dan penodongan, di mana para pelaku kerap menggunakan senjata api rakitan. “Modus operandi dan jenis senjata yang digunakan menunjukkan pola yang konsisten, mengarah pada satu sumber utama,” jelas Irjen Pol. Sutrisno.

Tim gabungan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar memerlukan waktu berbulan-bulan untuk melacak jejak Ki Bedil. Berawal dari keterangan para tersangka kejahatan yang tertangkap, benang merah akhirnya mengarah pada sebuah lokasi terpencil di daerah pegunungan Cianjur, yang diduga menjadi markas perakitan senjata ilegal tersebut.

Di lokasi penggerebekan, polisi menemukan sejumlah besar peralatan perakitan senjata, mulai dari mesin bubut manual, gerinda, hingga komponen-komponen senjata api, baik yang sudah jadi maupun yang masih dalam proses. Ratusan butir amunisi dari berbagai kaliber juga turut disita sebagai barang bukti.

Menurut keterangan awal dari Ki Bedil, ia mulai merakit senjata api secara otodidak sejak awal tahun 2000-an. Keahliannya di bidang mekanik dan pengetahuannya tentang persenjataan dimanfaatkan untuk membuat senpi ilegal yang kemudian dijual dengan harga bervariasi, tergantung jenis dan tingkat kerumitannya.

Jaringan distribusi Ki Bedil terstruktur rapi, melibatkan beberapa perantara yang bertugas memasarkan produknya. Pelanggan utamanya adalah kelompok kejahatan jalanan yang mencari senjata murah dan mudah didapat, serta oknum pemburu liar yang mengincar satwa dilindungi di hutan-hutan Jawa.

“Dampak dari operasional Ki Bedil sangat serius. Senjata api rakitan ini kerap digunakan dalam aksi kejahatan yang membahayakan nyawa warga sipil. Belum lagi kerusakan ekosistem akibat perburuan liar yang difasilitasi oleh pasokan senpi ilegal ini,” tegas Irjen Pol. Sutrisno, prihatin atas konsekuensi dua dekade aktivitas tersangka.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Sekretaris Daerah, Dr. Herman Santoso, menyambut baik keberhasilan pengungkapan kasus ini. “Penangkapan Ki Bedil merupakan langkah besar dalam menjaga stabilitas keamanan di Jawa Barat. Kami berharap ini bisa memutus mata rantai peredaran senjata api ilegal dan menekan angka kejahatan,” ujar Dr. Herman dalam pernyataan resminya.

Kini, Ki Bedil menghadapi serangkaian tuduhan berat, termasuk kepemilikan dan pembuatan senjata api ilegal tanpa izin, yang dapat dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara puluhan tahun. Penyidik terus mendalami kasus ini untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat, termasuk para pembeli dan distributor perantara.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran senjata api ilegal dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait perakitan atau penjualan senjata. Partisipasi aktif masyarakat menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari ancaman kejahatan bersenjata.

Kasus Ki Bedil menjadi pengingat akan bahaya peredaran senjata api ilegal yang laten mengancam keamanan nasional. Penegakan hukum yang tegas dan berkelanjutan diharapkan mampu memberantas sindikat serupa hingga ke akar-akarnya, demi menciptakan rasa aman bagi seluruh warga negara.

Informasi Valid Sumber Referensi Resmi
www.google.com
Chandra Wijayanto

Tentang Penulis

Chandra Wijayanto

Jurnalis dan Editor di Cognito Daily. Menyajikan informasi terkini dan faktual untuk pembaca.

Bagikan Artikel:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!