KPK Gadungan Peras Anggota DPR Rp297 Juta, Mengaku Utusan Pimpinan

Gabriella Gabriella 11 Apr 2026 12:08 WIB
KPK Gadungan Peras Anggota DPR Rp297 Juta, Mengaku Utusan Pimpinan
Ilustrasi uang tunai dalam jumlah besar yang disita, mengindikasikan kerugian finansial akibat pemerasan oleh sindikat KPK gadungan pada tahun 2026. (Foto: Ilustrasi/Net)

JAKARTA — Seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia menjadi korban pemerasan oleh sindikat yang mengaku sebagai utusan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pelaku berhasil menguras uang korban sebesar Rp297 juta sebelum akhirnya identitas mereka terbongkar. Kasus ini mencuat baru-baru ini, menimbulkan keresahan di kalangan parlemen dan masyarakat.

Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rahmat Sutrisno, membenarkan adanya laporan terkait insiden tersebut. "Korban, yang merupakan anggota DPR RI periode 2024-2029, melaporkan kejadian pemerasan ini ke kepolisian. Modusnya cukup rapi, pelaku mengatasnamakan lembaga tinggi negara," jelas Kombes Rahmat kepada wartawan pada Selasa (24/2/2026).

Menurut keterangan korban, pelaku menghubungi dirinya melalui sambungan telepon dan pesan singkat, mengklaim memiliki informasi sensitif terkait dugaan pelanggaran hukum yang melibatkan sang anggota dewan. Untuk 'menyelesaikan' masalah tersebut tanpa pemeriksaan lebih lanjut, pelaku meminta sejumlah uang sebagai 'biaya administrasi' kepada korban.

Pertemuan awal untuk penyerahan uang dilakukan di sebuah area publik di Jakarta Selatan. Pelaku, yang berjumlah dua orang, menampilkan gestur dan retorika yang meyakinkan, membuat korban percaya bahwa mereka memang representasi dari lembaga antirasuah. Mereka bahkan menunjukkan dokumen palsu berlogo KPK untuk menambah keyakinan korban.

Dalam beberapa kali transaksi, korban secara bertahap menyerahkan uang tunai hingga total mencapai Rp297 juta. Kecurigaan baru timbul ketika pelaku terus-menerus meminta tambahan dana dengan alasan yang berbeda-beda, membuat korban akhirnya merasa ada yang tidak beres.

Anggota DPR tersebut lantas mencoba mengonfirmasi kebenaran klaim pelaku kepada pihak KPK secara langsung. Pihak KPK kemudian memastikan bahwa tidak ada personel maupun utusan resmi yang ditugaskan untuk melakukan intervensi atau permintaan dana di luar prosedur hukum yang berlaku.

Plt. Juru Bicara KPK, Ipi Maryati Kuding, menegaskan bahwa KPK tidak pernah menugaskan individu manapun untuk meminta sejumlah uang dengan dalih penyelesaian kasus. "Masyarakat dan khususnya pejabat publik diminta untuk sangat berhati-hati terhadap modus penipuan semacam ini. Setiap proses hukum di KPK dilakukan secara transparan dan sesuai dengan undang-undang," ujarnya.

Penyidik kepolisian saat ini tengah mengumpulkan bukti-bukti dan melacak jejak pelaku berdasarkan keterangan korban dan rekaman kamera pengawas di lokasi transaksi. Dugaan awal mengarah pada sindikat penipuan yang memang menargetkan pejabat publik dengan informasi pribadi yang didapatkan secara ilegal.

Kasus ini menyoroti kerentanan pejabat publik terhadap upaya pemerasan dan penipuan, sekaligus menekankan pentingnya verifikasi informasi dari sumber resmi. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap oknum yang mengatasnamakan lembaga negara dan segera melaporkan jika menemukan indikasi penipuan serupa.

Tim investigasi telah membentuk tim khusus untuk memburu para pelaku yang diduga merupakan bagian dari jaringan yang lebih besar. Mereka akan dijerat dengan Pasal 378 dan/atau 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dan Penggelapan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal empat tahun. Kepolisian berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secepatnya guna mencegah terulangnya modus serupa di masa mendatang.

Informasi Valid Sumber Referensi Resmi
www.google.com
Gabriella

Tentang Penulis

Gabriella

Jurnalis dan Editor di Cognito Daily. Menyajikan informasi terkini dan faktual untuk pembaca.

Bagikan Artikel:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!