MK Tolak Gugatan Krusial Delpedro Terkait Pasal Penghasutan KUHP

Debby Wijaya Debby Wijaya 17 Apr 2026 14:04 WIB
MK Tolak Gugatan Krusial Delpedro Terkait Pasal Penghasutan KUHP
Suasana pembacaan putusan di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Januari 2026. Putusan ini menolak uji materiil Pasal 160 KUHP. (Foto: Ilustrasi/Net)

JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak seluruh permohonan uji materiil Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang diajukan oleh pemohon Delpedro. Putusan ini dibacakan dalam sidang pleno terbuka hari ini, 15 Maret 2026, di Gedung MK, Jakarta Pusat, menegaskan konstitusionalitas pasal tentang penghasutan tersebut.

Majelis Hakim Konstitusi menyatakan bahwa dalil-dalil yang diajukan Delpedro tidak beralasan hukum. Pemohon berpendapat Pasal 160 KUHP bertentangan dengan UUD 1945, khususnya terkait hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi.

Delpedro dalam permohonannya, yang terdaftar dengan nomor perkara 78/PUU-XXIV/2025, mendalilkan bahwa rumusan Pasal 160 KUHP bersifat multitafsir dan dapat digunakan untuk mengkriminalisasi kritik yang sah terhadap kebijakan publik. Ia khawatir pasal tersebut berpotensi mengekang ruang demokrasi.

Pasal 160 KUHP berbunyi, “Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti perintah undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, saat membacakan pertimbangan hukum, menjelaskan bahwa Pasal 160 KUHP memiliki tujuan yang jelas, yakni menjaga ketertiban umum dan mencegah tindakan anarkis yang timbul dari hasutan. Pembatasan kebebasan berpendapat dimungkinkan konstitusi demi menjaga hak asasi orang lain dan ketertiban.

Mahkamah menekankan bahwa tidak setiap ucapan atau tulisan dapat dikategorikan sebagai penghasutan. Pasal ini memerlukan unsur “menghasut supaya melakukan perbuatan pidana” yang harus dibuktikan secara cermat oleh aparat penegak hukum. Intensi menghasut untuk melakukan tindakan melanggar hukum merupakan kunci.

Mahkamah juga mempertimbangkan jurisprudensi sebelumnya dan doktrin hukum pidana, yang menegaskan bahwa penghasutan adalah tindak pidana yang memiliki batas-batas jelas dan tidak dimaksudkan untuk membungkam kritik konstruktif. Kritik berbeda dengan hasutan yang bertujuan memicu kekerasan atau pelanggaran hukum.

Putusan ini secara efektif mengukuhkan kedudukan Pasal 160 KUHP sebagai instrumen hukum yang sah dalam menjaga stabilitas sosial dan keamanan negara. Ini juga memberikan kepastian hukum bagi aparat penegak hukum dalam menangani kasus-kasus penghasutan.

“Keputusan MK ini menunjukkan komitmen konstitusi kita dalam menyeimbangkan antara kebebasan berpendapat dan kepentingan umum,” ujar Prof. Dr. Irwanto Setiadi, pakar hukum tata negara dari Universitas Bhinneka Tunggal Ika, saat dihubungi terpisah. “Penting untuk memahami bahwa kebebasan tidak berarti absolut, ada batas-batasnya demi ketertiban sosial.”

Perdebatan mengenai batasan kebebasan berpendapat dan implikasi pasal penghasutan bukan hal baru di Indonesia. Berbagai kelompok masyarakat sipil kerap menyuarakan kekhawatiran serupa, mengadvokasi peninjauan ulang pasal-pasal yang dianggap karet.

Dengan putusan ini, arah penafsiran dan penerapan Pasal 160 KUHP oleh penegak hukum diharapkan semakin solid, meminimalkan potensi penyalahgunaan yang selama ini menjadi kekhawatiran. Masyarakat diharapkan semakin memahami perbedaan antara kritik dan hasutan.

Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap gugatan Delpedro menjadi landasan penting dalam dinamika hukum pidana di Indonesia, khususnya dalam konteks kebebasan berpendapat menjelang tahun politik mendatang.

Informasi Valid Sumber Referensi Resmi
www.google.com
Debby Wijaya

Tentang Penulis

Debby Wijaya

Jurnalis dan Editor di Cognito Daily. Menyajikan informasi terkini dan faktual untuk pembaca.

Bagikan Artikel:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!