JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi terkait proyek-proyek infrastruktur di wilayahnya. Penyelidikan mendalam mengungkapkan sang Bupati diduga secara sistematis meminta sejumlah “fee” dari kontraktor pelaksana proyek sebagai kompensasi untuk melancarkan pengerjaan, dengan dalih memenuhi kebutuhan menjelang perayaan Idulfitri 2026, termasuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).
Penetapan status tersangka ini diumumkan dalam konferensi pers oleh juru bicara KPK di Jakarta pada Jumat, 7 Februari 2026, setelah serangkaian operasi senyap yang dilakukan tim penyidik. Kasus ini mencuat setelah KPK menerima laporan intelijen dan melakukan pengintaian terhadap gerak-gerik sang Bupati serta beberapa pihak swasta yang diduga terlibat.
Modus operandi yang terungkap menunjukkan bahwa permintaan fee ini bervariasi antara 5 hingga 10 persen dari nilai proyek. Dana tersebut, menurut hasil penyidikan sementara, dikumpulkan dari beberapa kontraktor yang mengerjakan proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong sepanjang tahun anggaran 2025 dan awal 2026.
Juru Bicara KPK, Tini Sumartini, menjelaskan, “Penyidik telah mengumpulkan bukti permulaan yang cukup, termasuk rekaman percakapan, bukti transaksi keuangan, serta keterangan saksi-saksi. Permintaan fee ini dikondisikan sedemikian rupa agar tampak sebagai sumbangan sukarela, namun sejatinya adalah pemerasan.”
Penangkapan Bupati Rejang Lebong, yang identitasnya masih dirahasiakan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, dilakukan di rumah dinasnya pada Rabu malam, 5 Februari 2026. Bersamaan dengan penangkapan, tim juga menyita sejumlah dokumen proyek, catatan keuangan, serta uang tunai dalam mata uang rupiah dan dolar Singapura yang diduga kuat merupakan bagian dari hasil suap.
Dana hasil pemerasan proyek ini diduga dialokasikan untuk kepentingan pribadi sang Bupati dan lingkaran terdekatnya, khususnya untuk membiayai pengeluaran ekstra jelang Idulfitri 1447 Hijriah yang jatuh pada pertengahan Februari 2026. Kebutuhan seperti THR bagi staf non-resmi, acara keluarga, hingga ‘angpau’ untuk jaringan politik diduga menjadi pendorong utama tindakan koruptif ini.
KPK menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik korupsi, terutama yang melibatkan pejabat publik yang menyalahgunakan wewenangnya demi memperkaya diri sendiri. Kasus Bupati Rejang Lebong ini menjadi pengingat penting akan celah-celah korupsi yang seringkali dimanfaatkan pada momentum hari raya besar.
Dalam penyelidikan, KPK juga tengah mendalami keterlibatan pihak-pihak lain, baik dari unsur swasta maupun aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong. Tidak tertutup kemungkinan adanya tersangka baru yang akan ditetapkan seiring dengan pengembangan kasus.
Praktik korupsi dengan modus permintaan fee proyek telah menjadi sorotan KPK selama bertahun-tahun. Lembaga antirasuah ini berulang kali mengingatkan pejabat daerah untuk tidak memanfaatkan jabatan demi keuntungan pribadi, terutama dengan memanfaatkan anggaran pembangunan yang seharusnya untuk kesejahteraan rakyat.
Masyarakat Rejang Lebong menyambut baik tindakan tegas KPK ini, berharap penindakan hukum mampu menciptakan efek jera dan mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih. Kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi integritas pejabat di daerah-daerah lain dalam menghadapi godaan korupsi, terutama di momen-momen krusial seperti perayaan hari besar.
Penyidik KPK berencana segera memanggil sejumlah saksi kunci, termasuk para kontraktor yang diduga memberikan “fee” serta pejabat dinas terkait di Kabupaten Rejang Lebong, guna menguatkan alat bukti dan merampungkan berkas perkara. Proses hukum akan terus berjalan transparan demi terciptanya keadilan.