BEKASI — Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi akan memanggil perwakilan manajemen Taksi Green SM besok, Rabu (22/1/2026), untuk dimintai keterangan terkait insiden tabrakan antara kereta api komuter dan sebuah unit taksi di perlintasan tanpa palang pintu Bulak Kapal, Bekasi Timur, pada Senin (20/1/2026) lalu. Pemanggilan ini bertujuan mengungkap penyebab pasti kecelakaan yang mengakibatkan tiga penumpang taksi mengalami luka serius.
Penyelidikan mendalam terus berlangsung guna mengidentifikasi faktor-faktor krusial di balik musibah tragis tersebut. Aparat penegak hukum berfokus pada potensi kelalaian pengemudi taksi serta kondisi teknis kendaraan sebelum insiden terjadi.
Insiden yang menggemparkan warga Bekasi ini terjadi sekitar pukul 14.30 WIB ketika taksi bernomor polisi B 1234 XYZ menerobos perlintasan kereta api saat sinyal peringatan telah menyala. Sebuah KRL yang melaju dari arah Cikarang menuju Jakarta tidak sempat mengerem, menyebabkan benturan keras yang menyeret taksi sejauh beberapa meter.
Tiga korban, dua di antaranya anak-anak berusia di bawah 10 tahun, segera dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bekasi. Kondisi mereka dilaporkan stabil namun masih memerlukan perawatan intensif akibat luka-luka dan trauma fisik yang dialami.
"Besok kami agendakan pemanggilan terhadap pihak manajemen Taksi Green SM. Ini bagian dari prosedur standar untuk mendapatkan klarifikasi mengenai operasional armada mereka, termasuk profil pengemudi yang bertugas saat kejadian," terang Kombes Pol. Arya Bhaskara, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, kepada wartawan di Mapolres Metro Bekasi, Selasa (21/1/2026).
Penyidik juga telah memeriksa sopir taksi berinisial AS (45) yang kini masih dalam perawatan medis. Keterangan awal dari AS menyebutkan ia tidak menyadari sinyal kereta atau ada gangguan pada sistem pengereman, klaim yang akan diverifikasi lebih lanjut.
Kasus tabrakan di perlintasan sebidang tanpa palang pintu bukan peristiwa baru di wilayah Bekasi dan sekitarnya. Data dari Dinas Perhubungan setempat menunjukkan peningkatan angka kecelakaan serupa dalam lima tahun terakhir, yang menyoroti urgensi penanganan infrastruktur keselamatan.
Pemerintah daerah melalui Dinas Perhubungan bersama PT Kereta Api Indonesia (KAI) dan Kepolisian terus menggalakkan kampanye keselamatan berlalu lintas di perlintasan sebidang. Namun, insiden ini kembali membuka diskusi tentang tanggung jawab operator transportasi umum dalam memastikan keselamatan penumpangnya.
Manajemen Taksi Green SM diharapkan memberikan penjelasan komprehensif terkait prosedur standar operasional (SOP) bagi pengemudi, program pelatihan keselamatan, serta riwayat perawatan kendaraan yang terlibat kecelakaan.
Jika terbukti ada kelalaian, baik dari pengemudi maupun manajemen, pihak-pihak terkait dapat dijerat Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana dan denda.
Masyarakat mendesak adanya tindakan konkret dari pihak berwenang untuk meningkatkan keamanan di perlintasan sebidang, khususnya di titik-titik rawan kecelakaan. Tragedi ini menjadi pengingat pentingnya kedisiplinan berlalu lintas.