JAKARTA — Sebuah insiden tragis melibatkan moda transportasi publik terjadi ketika Bus TransJakarta melindas seorang pejalan kaki hingga tewas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Rabu pagi. Korban, yang identitasnya masih didalami, meninggal dunia seketika di lokasi setelah tertabrak bus bernomor polisi B 79XX C, memicu penyelidikan intensif oleh Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Pusat terkait dugaan kelalaian pengemudi.
Peristiwa nahas itu diperkirakan terjadi sekitar pukul 06.45 WIB, tepatnya di lajur khusus TransJakarta (Busway), tidak jauh dari pusat perbelanjaan ternama di kawasan Bundaran Hotel Indonesia. Otoritas kepolisian segera mengamankan lokasi kejadian untuk melaksanakan olah tempat kejadian perkara (TKP) guna mengautentikasi kronologi detail kecelakaan.
Kepala Satuan Lantas Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Taufiq Hidayat, mengonfirmasi bahwa korban adalah seorang pria dewasa. “Kami masih mengumpulkan keterangan saksi mata dan memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi untuk memastikan bagaimana korban bisa berada di jalur steril bus,” ujar AKBP Taufiq saat dihubungi awak media.
Menurut keterangan awal yang dihimpun kepolisian, bus TransJakarta yang dikemudikan oleh Sdr. RM (35) melaju dari arah selatan menuju utara. Pada saat yang bersamaan, korban diduga menyeberang atau berjalan di area yang seharusnya tidak boleh diakses oleh pejalan kaki.
Dampak tabrakan sangat fatal. Kendaraan berat itu melindas tubuh korban yang langsung meninggal di tempat. Tim forensik dikerahkan untuk melakukan identifikasi awal sebelum jenazah dievakuasi menuju Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) untuk otopsi.
Saksi mata di sekitar lokasi, Bapak Joni (48), seorang petugas keamanan gedung, menuturkan bahwa laju bus tidak terlalu kencang, tetapi korban muncul secara tiba-tiba. “Korban terlihat terburu-buru. Bus sudah dekat, tapi dia tetap melintas. Sopir bus membunyikan klakson panjang, namun tabrakan tak terhindarkan,” jelas Joni.
Pengemudi bus, Sdr. RM, kini telah diamankan dan menjalani pemeriksaan mendalam di Markas Polres Metro Jakarta Pusat. Polisi menerapkan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) mengenai kelalaian yang menyebabkan kematian.
Ancaman pidana maksimal enam tahun penjara menanti pengemudi jika terbukti bersalah menyebabkan insiden fatal ini. Proses hukum akan berjalan paralel dengan investigasi internal yang dilakukan oleh pihak operator bus.
Direktur Utama PT Transportasi Jakarta (TransJakarta), Budi Asmoro, menyampaikan duka cita mendalam atas insiden ini. Budi menegaskan bahwa pihak operator akan sepenuhnya kooperatif dengan proses hukum yang sedang berjalan, sembari menjanjikan evaluasi menyeluruh terhadap standar keselamatan.
“Kami telah menonaktifkan sementara pengemudi terkait dan akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap standar operasional prosedur (SOP) pengemudi, khususnya yang berkaitan dengan kewaspadaan di titik rawan penyeberangan ilegal,” kata Budi dalam pernyataan tertulisnya.
Insiden ini kembali menyoroti isu keselamatan pejalan kaki serta perlunya kedisiplinan penggunaan lajur Busway yang seharusnya steril dari aktivitas non-transportasi publik. Meskipun lajur TransJakarta bertujuan memperlancar mobilitas, seringkali titik-titik persimpangan menjadi area berisiko tinggi akibat pelanggaran baik dari pengguna jalan maupun kelalaian pengemudi angkutan massal.
Otoritas terkait mendesak publik untuk selalu menggunakan fasilitas penyeberangan resmi seperti jembatan penyeberangan orang (JPO) atau zebra cross yang dilengkapi lampu lalu lintas demi meminimalkan risiko kecelakaan fatal serupa di masa mendatang. Pengawasan terhadap pengemudi angkutan umum juga akan diperketat sebagai langkah mitigasi yang konkret.