Sejarah Terukir: DPR Sahkan UU PPRT, Jaminan Hukum Pekerja Rumah Tangga Kini Pasti

Gabriella Gabriella 22 Apr 2026 07:47 WIB
Sejarah Terukir: DPR Sahkan UU PPRT, Jaminan Hukum Pekerja Rumah Tangga Kini Pasti
Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga pada tahun 2026, menandai momen penting bagi perlindungan hak-hak pekerja domestik. (Foto: Ilustrasi/Net)

JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada Rabu, 15 Januari 2026, secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang. Keputusan monumental ini menandai berakhirnya penantian panjang lebih dari dua dekade bagi jutaan pekerja domestik di Tanah Air untuk mendapatkan payung hukum yang komprehensif.

Sidang Paripurna DPR RI yang berlangsung khidmat di Gedung Nusantara II Senayan, Jakarta, menyetujui draf final RUU PPRT setelah melalui serangkaian pembahasan maraton dan negosiasi lintas fraksi. Pengesahan ini disambut tepuk tangan riuh hadirin, termasuk perwakilan organisasi masyarakat sipil dan aktivis yang telah bertahun-tahun memperjuangkan hak-hak pekerja rumah tangga.

Ketua DPR RI, Dr. Puan Maharani, dalam pidato penutup sidang menyatakan, “Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga adalah wujud nyata komitmen negara dalam memastikan keadilan dan martabat bagi seluruh warga negara, termasuk mereka yang selama ini rentan. Ini adalah kemenangan bagi kemanusiaan dan keadilan sosial.”

Undang-undang baru ini dirancang untuk mengatasi berbagai permasalahan kronis yang melingkupi sektor pekerja rumah tangga, mulai dari upah minim, jam kerja tidak manusiawi, ketiadaan cuti, hingga rentannya mereka terhadap kekerasan fisik dan verbal. Peraturan ini mencakup hak-hak dasar pekerja rumah tangga, seperti hak atas upah yang layak, batasan jam kerja, hak istirahat dan cuti, jaminan sosial, serta perlindungan dari segala bentuk diskriminasi dan kekerasan.

Menteri Ketenagakerjaan, Dr. Ida Fauziyah, yang turut hadir dalam sidang, menyampaikan apresiasi mendalam kepada seluruh anggota dewan. “Pemerintah siap bergerak cepat untuk menyusun peraturan pelaksana agar undang-undang ini dapat segera diimplementasikan. Kita akan pastikan setiap pekerja rumah tangga di Indonesia merasakan dampak positif dari legislasi bersejarah ini,” ujarnya.

Menurut data terbaru Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2025, terdapat lebih dari empat juta pekerja rumah tangga di Indonesia, sebagian besar adalah perempuan. Kelompok ini selama ini beroperasi dalam sektor informal tanpa perlindungan hukum memadai, membuat mereka rentan terhadap eksploitasi dan perlakuan tidak adil. Undang-undang ini diharapkan menjadi tonggak awal perbaikan nasib mereka.

Perjalanan RUU PPRT menjadi undang-undang terbilang panjang dan berliku. Inisiatif legislasi ini pertama kali muncul sekitar tahun 2004, namun berkali-kali tertunda akibat dinamika politik dan perbedaan pandangan. Dorongan kuat dari Presiden Prabowo Subianto pada awal masa jabatannya di tahun 2024 menjadi katalisator percepatan pembahasan RUU ini, menempatkannya sebagai salah satu prioritas legislasi nasional.

Organisasi Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) menyambut baik pengesahan ini, meski tetap menyuarakan pentingnya pengawasan ketat dalam implementasinya. “Ini adalah langkah maju yang luar biasa. Namun, pekerjaan belum selesai. Kita harus memastikan undang-undang ini tidak hanya berhenti di atas kertas, tetapi benar-benar dijalankan dengan efektif di lapangan,” kata perwakilan JALA PRT.

Undang-undang tersebut juga menggariskan tanggung jawab pemberi kerja dan agen penyalur pekerja rumah tangga. Sanksi tegas akan diberlakukan bagi pihak-pihak yang melanggar ketentuan dalam undang-undang, termasuk denda dan pidana kurungan, bergantung pada tingkat pelanggaran yang dilakukan.

Sosialisasi undang-undang ini menjadi krusial. Kementerian Ketenagakerjaan bersama lembaga terkait akan gencar melakukan edukasi kepada masyarakat, baik pekerja rumah tangga maupun pemberi kerja, mengenai hak dan kewajiban masing-masing. Hal ini penting untuk memastikan pemahaman yang komprehensif dan implementasi yang merata di seluruh wilayah Indonesia.

Para ahli hukum perburuhan menilai Undang-Undang PPRT menunjukkan kemajuan signifikan dalam penegakan hak asasi manusia dan ketenagakerjaan di Indonesia. Aturan ini diharapkan juga dapat menjadi contoh bagi negara-negara di kawasan yang masih bergulat dengan isu perlindungan pekerja domestik.

Pengesahan ini sekaligus menempatkan Indonesia selaras dengan Konvensi ILO Nomor 189 tentang Pekerjaan yang Layak bagi Pekerja Rumah Tangga, meskipun Indonesia belum meratifikasi konvensi tersebut. Legislasi ini adalah bukti komitmen domestik untuk memenuhi standar perlindungan internasional bagi pekerja rumah tangga.

Informasi Valid Sumber Referensi Resmi
www.google.com
Gabriella

Tentang Penulis

Gabriella

Jurnalis dan Editor di Cognito Daily. Menyajikan informasi terkini dan faktual untuk pembaca.

Bagikan Artikel:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!