JAKARTA — Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Adnan Santoso, secara lugas menyatakan dukungan penuh terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menarik Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo dari jabatannya. Keputusan krusial ini muncul sebagai respons atas mencuatnya 'Kasus Amsal' yang dinilai telah mengganggu kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum di daerah tersebut pada awal tahun 2026.
Adnan Santoso, yang dikenal vokal dalam isu-isu penegakan hukum, menegaskan bahwa langkah proaktif Kejagung sangat diperlukan guna menjaga marwah serta profesionalisme korps Adhyaksa. "Kami di Komisi III mengapresiasi dan mendukung penuh jika Kejaksaan Agung mengambil tindakan tegas. Penarikan Kajari Karo adalah sinyal kuat bahwa institusi tidak akan mentolerir praktik yang mencoreng integritas, terutama setelah serangkaian sorotan publik terhadap penanganan Kasus Amsal," ujar Adnan di Gedung Parlemen.
'Kasus Amsal' sendiri merupakan perkara hukum yang melibatkan dugaan penyimpangan prosedur dalam penanganan aset negara di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Perkara ini menjadi sorotan tajam setelah sejumlah laporan masyarakat dan aktivis hukum menyoroti lambatnya progres serta indikasi ketidaktransparan dalam proses penyidikannya. Nama Amsal disebut-sebut sebagai salah satu pihak kunci yang terlibat dalam pengelolaan aset tersebut.
Desakan penarikan Kajari Karo, yang saat ini dijabat oleh Budi Darmawan, mencuat setelah temuan awal dari tim internal Kejagung mengindikasikan adanya kelemahan manajerial dan potensi konflik kepentingan. Meskipun hasil investigasi komprehensif belum dipublikasikan, tekanan publik dan politik kian menguat untuk segera mengambil tindakan responsif.
Juru Bicara Kejaksaan Agung, Hari Prakosa, sebelumnya telah mengisyaratkan bahwa Korps Adhyaksa tidak akan ragu mengevaluasi kinerja jajarannya di seluruh Indonesia. "Setiap laporan dan masukan dari masyarakat maupun lembaga legislatif selalu kami tindak lanjuti secara serius. Prinsip akuntabilitas menjadi pegangan utama kami dalam menjalankan tugas," tutur Hari, tanpa secara spesifik menyebutkan nama Kajari Karo.
Komisi III DPR menekankan bahwa penarikan ini bukan semata-mata sanksi, melainkan langkah strategis untuk memastikan objektivitas dan efektivitas penegakan hukum di tengah kerumitan Kasus Amsal. Keberlanjutan kasus ini, menurut Adnan, memerlukan kepemimpinan kejaksaan yang bebas dari potensi bias dan dugaan intervensi.
Pengamat hukum pidana dari Universitas Indonesia, Prof. Dr. Kartika Dewi, menilai langkah Komisi III dan dukungan terhadap Kejagung ini sebagai cerminan keseriusan parlemen dalam mengawasi kinerja eksekutif. "Sinergi antara DPR dan Kejagung sangat esensial. Kasus-kasus sensitif seperti Amsal membutuhkan penanganan ekstra hati-hati untuk menghindari preseden buruk di masa mendatang," jelas Kartika.
Publik di Kabupaten Karo, melalui berbagai forum diskusi dan media sosial, menyambut baik perhatian dari tingkat nasional ini. Harapan besar tersemat agar penarikan Kajari tidak berhenti pada pergantian personel semata, melainkan diikuti dengan audit menyeluruh terhadap penanganan Kasus Amsal dan pemulihan kepercayaan masyarakat.
Kejaksaan Agung diharapkan segera mengumumkan keputusan final terkait status Kajari Karo Budi Darmawan, serta langkah-langkah konkret yang akan diambil untuk menuntaskan Kasus Amsal. Transparansi dan kecepatan dalam mengambil tindakan menjadi kunci untuk meredam spekulasi yang berkembang.
Proses pergantian kepemimpinan di Kejaksaan Negeri Karo nantinya juga akan menjadi ujian bagi komitmen Kejagung dalam memilih sosok yang integritas dan kapasitasnya tidak diragukan. Ini adalah bagian dari upaya berkesinambungan untuk memperkuat reformasi birokrasi di tubuh Kejaksaan, selaras dengan agenda prioritas pemerintahan pada periode 2024-2029.
Dalam konteks yang lebih luas, insiden ini kembali mengingatkan akan pentingnya pengawasan internal yang ketat dan responsif di setiap lembaga penegak hukum. Kasus Amsal tidak hanya menjadi ujian bagi Kejaksaan Negeri Karo, tetapi juga barometer bagi komitmen penegakan hukum di Indonesia secara keseluruhan.
Dengan adanya dukungan parlemen, momentum ini harus dimanfaatkan Kejagung untuk menunjukkan ketegasan dan komitmen dalam membersihkan setiap potensi penyimpangan. Penarikan Kajari Karo diharapkan menjadi awal dari pemulihan citra dan efektivitas penegakan hukum di daerah, serta peningkatan kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan.