JAKARTA — Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) hari ini secara resmi menetapkan Hery Susanto, Ketua Ombudsman RI, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap. Penetapan status tersangka ini mengguncang kredibilitas lembaga negara pengawas pelayanan publik tersebut dan menjadi sorotan tajam masyarakat serta pegiat anti-korupsi.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Arief Wicaksono, menyampaikan bahwa penetapan Hery Susanto sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup serta hasil serangkaian pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti. Pengumuman ini disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung pada Rabu, 22 April 2026.
Kasus dugaan suap ini berawal dari laporan masyarakat mengenai praktik maladministrasi yang ditangani oleh Ombudsman. Hery Susanto diduga kuat menerima sejumlah uang atau fasilitas mewah dari pihak terlapor sebagai imbalan untuk mempengaruhi putusan atau rekomendasi yang dikeluarkan Ombudsman RI.
"Penyelidikan intensif telah kami lakukan selama tiga bulan terakhir. Dari alat bukti yang terkumpul, termasuk keterangan saksi-saksi kunci dan dokumen transaksi keuangan, kami menemukan adanya indikasi kuat penerimaan suap oleh HS selaku Ketua Ombudsman RI," ujar Arief Wicaksono, tanpa merinci nilai suap yang dimaksud.
Penetapan tersangka terhadap seorang Ketua lembaga negara setingkat Ombudsman adalah peristiwa langka dan sangat serius. Ini menandai komitmen Kejagung dalam memberantas korupsi tanpa pandang bulu, bahkan terhadap pejabat yang seharusnya mengawasi praktik korupsi dan maladministrasi.
Ombudsman RI, sebagai lembaga yang bertugas menerima dan menyelesaikan laporan masyarakat terkait dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik, memiliki peran vital. Skandal ini tentu mencoreng citra lembaga dan berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap independensinya.
Pasca penetapan tersangka, Hery Susanto langsung ditahan untuk 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Penahanan dilakukan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, Jakarta Pusat. Pihak Kejagung memastikan akan bekerja profesional dan transparan dalam menangani kasus ini.
"Kami menjamin proses hukum akan berjalan sesuai prosedur, adil, dan transparan. Semua pihak yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban hukumnya," tambah Arief. Ia juga menegaskan bahwa Kejagung akan mengembangkan kasus ini jika ditemukan adanya keterlibatan pihak lain.
Pihak Ombudsman RI, melalui Sekretaris Jenderal, Budi Santoso, menyatakan prihatin atas kabar tersebut. Ia menegaskan bahwa lembaga akan menghormati proses hukum yang berjalan dan tetap berkomitmen menjalankan tugas pokok dan fungsi mereka dalam mengawasi pelayanan publik.
"Kami sangat prihatin, namun kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Agung. Kami akan tetap fokus pada tugas utama kami melayani masyarakat," kata Budi. Pihaknya juga berjanji untuk kooperatif membantu penyidik jika dibutuhkan informasi atau data terkait.
Kasus ini mengingatkan publik akan pentingnya integritas pejabat negara, khususnya mereka yang berada di garda terdepan pengawasan. Kejagung diharapkan dapat mengungkap tuntas jaringan dan motif di balik dugaan suap yang melibatkan Ketua Ombudsman RI ini.
Pengamat hukum tata negara dari Universitas Indonesia, Prof. Dr. Haris Santoso, menyoroti bahwa kasus ini merupakan momentum penting bagi perbaikan tata kelola pemerintahan. "Ini sinyal jelas bahwa tidak ada pejabat yang kebal hukum, bahkan mereka yang memiliki peran strategis dalam menjaga transparansi," ujarnya.
Investigasi lebih lanjut akan fokus pada pelacakan aliran dana serta identifikasi pihak-pihak lain yang mungkin terlibat dalam dugaan suap tersebut. Publik menanti kejelasan dan keadilan dalam kasus yang menyita perhatian nasional ini, agar kepercayaan terhadap lembaga negara dapat kembali pulih.