JAKARTA — Tentara Nasional Indonesia (TNI) secara resmi menahan empat prajuritnya yang diduga kuat terlibat sebagai tersangka dalam kasus penyiraman air keras terhadap seorang aktivis dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS). Penahanan ini dilakukan di Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, menyusul penyelidikan intensif yang dilakukan oleh Polisi Militer (POM) TNI, memberikan sinyal kuat akan komitmen institusi terhadap penegakan hukum dan keadilan bagi korban.
Insiden penyerangan keji tersebut, yang terjadi pada akhir kuartal ketiga tahun 2026 di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, menimpa Bapak Budi Santoso (nama samaran), seorang koordinator advokasi KontraS. Korban mengalami luka bakar serius di bagian wajah dan tubuh, memicu kecaman luas dari berbagai elemen masyarakat sipil dan organisasi hak asasi manusia, yang mendesak pengusutan tuntas terhadap pelaku.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayor Jenderal Adi Suryanto, dalam konferensi persnya menyampaikan bahwa identitas keempat prajurit belum dapat diungkapkan kepada publik untuk kepentingan penyidikan. “Kami memastikan bahwa setiap prajurit yang terbukti melanggar hukum akan diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, tanpa pandang bulu,” tegas Mayor Jenderal Suryanto.
Langkah penahanan ini diapresiasi oleh KontraS, meskipun mereka tetap menuntut transparansi dan akuntabilitas penuh. Koordinator KontraS, Ibu Siti Nurlela, menyatakan, “Ini adalah langkah awal yang positif. Namun, kami akan terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas, memastikan bahwa motif di balik penyerangan terungkap dan semua pihak yang terlibat, termasuk otak intelektualnya, dibawa ke meja hijau.”
Keempat prajurit kini berada dalam pemeriksaan intensif di Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI. Mereka akan menjalani serangkaian proses hukum militer, termasuk penyelidikan, penyidikan, hingga persidangan di Mahkamah Militer. Ancaman hukuman pidana yang berat menanti mereka jika terbukti bersalah, selain sanksi disipliner militer yang dapat berujung pada pemecatan tidak hormat.
Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis ini bukan hanya menjadi sorotan nasional tetapi juga internasional, mengingat pentingnya perlindungan terhadap pembela hak asasi manusia. Insiden ini dianggap sebagai upaya intimidasi terhadap kerja-kerja advokasi yang kerap menyuarakan isu-isu sensitif terkait militer dan HAM.
Pengamat hukum militer dari Universitas Indonesia, Profesor Dr. Haris Soetardjo, menyoroti bahwa penanganan kasus ini akan menjadi ujian kredibilitas bagi institusi TNI. “Transparansi dan kecepatan dalam proses peradilan militer akan sangat menentukan persepsi publik terhadap komitmen TNI dalam menjaga integritas dan profesionalisme anggotanya,” ujar Profesor Haris.
Penyelidikan awal mengindikasikan bahwa para pelaku beraksi berdasarkan instruksi, bukan inisiatif pribadi. Hal ini menguatkan dugaan KontraS tentang adanya dalang di balik penyerangan tersebut. Penyelidik POM TNI kini berfokus pada pelacakan rantai komando dan motif utama di balik insiden keji ini, yang dapat membuka kotak pandora kasus-kasus serupa.
Organisasi masyarakat sipil lainnya, seperti Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, turut mendesak agar proses peradilan terhadap prajurit TNI yang terlibat dapat dilakukan secara terbuka dan dapat diakses publik. Mereka juga menekankan pentingnya kompensasi dan rehabilitasi yang adil bagi korban, Bapak Budi Santoso, yang masih dalam proses pemulihan fisik dan psikis.
Komitmen Panglima TNI dalam menindak tegas anggota yang melanggar hukum diuji dalam kasus ini. Publik menantikan hasil akhir dari proses hukum, berharap keadilan tidak hanya ditegakkan bagi korban, tetapi juga menjadi preseden penting untuk mencegah terulangnya kekerasan serupa terhadap aktivis di masa mendatang.