Dedi Mulyadi Berang, Kepala Samsat Dinonaktifkan Akibat Abaikan Aturan Pajak Tanpa KTP

Angel Doris Angel Doris 09 Apr 2026 11:35 WIB
Dedi Mulyadi Berang, Kepala Samsat Dinonaktifkan Akibat Abaikan Aturan Pajak Tanpa KTP
Dedi Mulyadi, tokoh publik dan legislator, saat meninjau langsung fasilitas pelayanan publik di salah satu kantor Samsat pada awal tahun 2026, menegaskan komitmennya terhadap reformasi birokrasi. (Foto: Ilustrasi/Net)

PURWAKARTA — Tokoh publik dan legislator, Dedi Mulyadi, mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan Kepala Samsat Purwakarta setelah menemukan pengabaian serius terhadap aturan pembayaran pajak kendaraan bermotor tanpa Kartu Tanda Penduduk (KTP). Keputusan ini diambil menyusul banyaknya laporan masyarakat dan investigasi langsung yang menunjukkan pelanggaran sistemik dalam pelayanan publik.

Aturan yang dimaksud sejatinya mempermudah wajib pajak untuk menunaikan kewajibannya, terutama bagi mereka yang memiliki kendala administrasi identitas saat mengurus perpanjangan STNK atau pembayaran pajak lainnya. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan inklusi layanan dan penerimaan pajak.

Namun, Dedi Mulyadi menegaskan, temuan di lapangan menunjukkan praktik yang bertolak belakang. Masyarakat masih dipersulit dan diarahkan untuk mengurus KTP terlebih dahulu, atau bahkan diindikasikan adanya pungutan tidak resmi agar proses dapat berjalan tanpa KTP.

“Saya tidak akan menoleransi setiap bentuk praktik birokrasi yang mempersulit masyarakat dan melanggar peraturan yang telah ditetapkan,” ujar Dedi Mulyadi dalam konferensi pers yang digelar di Purwakarta, awal tahun 2026. “Kepala Samsat Purwakarta, atas dasar temuan dan bukti kuat, telah saya nonaktifkan untuk sementara waktu demi memastikan transparansi dan akuntabilitas.”

Penonaktifan ini berlaku efektif segera, dengan penunjukan pelaksana tugas sementara guna memastikan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu. Langkah Dedi Mulyadi ini menjadi sorotan tajam dan mendapat dukungan luas dari publik, mengingat rekam jejaknya dalam advokasi pelayanan publik yang bersih dan pro-rakyat.

Investigasi internal lebih lanjut akan dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat dan pihak terkait untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan ini. Fokus utama adalah menelusuri apakah ada unsur kesengajaan, pungutan liar, atau kesalahan prosedur yang merugikan negara dan masyarakat.

Keputusan ini juga menjadi peringatan keras bagi seluruh jajaran birokrasi pelayanan publik, khususnya di sektor perpajakan dan administrasi kendaraan. Integritas dan kepatuhan terhadap regulasi adalah harga mati dalam melayani masyarakat.

Peristiwa ini mengemuka setelah Dedi Mulyadi menerima aduan warga yang merasa dipersulit saat hendak membayar pajak kendaraan tanpa membawa KTP asli, padahal mereka memiliki surat keterangan pengganti atau identitas lain yang sah sesuai aturan.

Berdasarkan pantauan langsung Dedi Mulyadi, beberapa petugas Samsat disinyalir kurang memahami atau sengaja mengabaikan pedoman teknis yang sudah jelas membolehkan alternatif identitas dalam pengurusan pajak. Hal ini memicu kerugian waktu, biaya, dan ketidaknyamanan bagi wajib pajak.

“Pelayanan publik adalah wajah negara. Jika wajahnya kotor oleh praktik-praktik yang merugikan rakyat, maka kepercayaan akan luntur,” tegas Dedi Mulyadi, menekankan pentingnya reformasi mental birokrasi. Ia berharap insiden ini menjadi momentum perbaikan menyeluruh.

Publik menantikan hasil investigasi lebih lanjut dan langkah-langkah konkret yang akan diambil oleh pemerintah daerah untuk mencegah terulangnya kasus serupa. Kepatuhan terhadap aturan dan integritas aparat adalah kunci keberhasilan penyelenggaraan negara yang melayani.

Informasi Valid Sumber Referensi Resmi
www.google.com
Angel Doris

Tentang Penulis

Angel Doris

Jurnalis dan Editor di Cognito Daily. Menyajikan informasi terkini dan faktual untuk pembaca.

Bagikan Artikel:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!