BANDUNG — Enam individu yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pembakaran pos polisi saat peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di Bandung, telah dipastikan positif mengonsumsi narkotika. Konfirmasi ini diumumkan oleh pihak kepolisian pada Jumat, 3 Mei 2026, menambah dimensi serius terhadap insiden yang terjadi pada Rabu, 1 Mei 2026, lalu.
Insiden pembakaran tersebut terjadi di Pos Polisi Simpang Lima, Kota Bandung, menjadi noda hitam dalam rangkaian unjuk rasa buruh yang sebagian besar berlangsung damai. Api melahap sebagian struktur pos, memicu kepanikan dan mengganggu ketertiban umum di area strategis tersebut.
Kepolisian Daerah Jawa Barat segera membentuk tim investigasi gabungan pascakejadian. Penyelidikan intensif melibatkan analisis rekaman CCTV dan keterangan saksi mata, berujung pada penangkapan enam terduga pelaku dalam kurun waktu 48 jam setelah insiden.
Para tersangka, yang identitasnya masih dirahasiakan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, diduga kuat terlibat langsung dalam aksi vandalisme tersebut. Mereka ditangkap di beberapa lokasi berbeda di wilayah Bandung Raya.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Indra Santosa, dalam konferensi pers, menjelaskan bahwa hasil tes urine terhadap keenam tersangka menunjukkan reaktif positif terhadap berbagai jenis zat psikoaktif, termasuk metamfetamin dan ganja. "Pemeriksaan medis dan tes urine telah kami lakukan secara menyeluruh. Hasilnya mengonfirmasi bahwa keenam tersangka positif menggunakan narkotika," ujar Kombes Indra.
Pihak kepolisian masih mendalami motif di balik aksi pembakaran ini, serta keterkaitan antara penggunaan narkotika dengan tindakan anarkis yang dilakukan para tersangka. Dugaan sementara mengarah pada impulsivitas dan hilangnya kontrol akibat pengaruh zat terlarang.
Kapolda Jabar, Irjen Pol. Dr. K. Heru Nugroho, menegaskan komitmen pihaknya untuk menindak tegas pelaku kejahatan, terutama yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. "Kami tidak akan mentolerir tindakan anarkis. Apalagi jika dibarengi dengan penyalahgunaan narkotika," tegasnya.
Keenam tersangka kini dijerat dengan Pasal 187 KUHP tentang Pembakaran dan Pasal 212 KUHP tentang Melawan Petugas. Selain itu, mereka kemungkinan akan dikenakan Pasal 112 atau 114 Undang-Undang Narkotika terkait kepemilikan dan penggunaan zat terlarang. Ancaman hukuman pidana berat menanti mereka.
Insiden ini memicu keprihatinan luas dari berbagai elemen masyarakat, termasuk serikat buruh yang mengecam keras tindakan oknum perusak. Mereka menekankan bahwa aksi vandalisme tidak merepresentasikan perjuangan buruh yang bermartabat.
Pemerintah daerah dan aparat keamanan diharapkan meningkatkan upaya preventif, tidak hanya dalam pengamanan aksi demonstrasi, tetapi juga edukasi bahaya narkotika di kalangan pemuda. Edukasi masif penting untuk membendung penyalahgunaan zat terlarang yang dapat berujung pada tindakan kriminal.
Penyelidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya dalang di balik aksi pembakaran dan jaringan peredaran narkotika yang mungkin terlibat dalam kasus ini. Kepolisian bertekad membongkar tuntas akar permasalahan.
Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwajib. Keamanan dan kondusivitas wilayah menjadi prioritas utama yang harus dijaga bersama oleh seluruh elemen masyarakat.