Hotman Paris Tegaskan Tak Ada Bukti Fandi ABK Sea Dragon Tahu Kapal Angkut Sabu

Edward DP Situmorang Edward DP Situmorang 28 Feb 2026 17:39 WIB
Hotman Paris Tegaskan Tak Ada Bukti Fandi ABK Sea Dragon Tahu Kapal Angkut Sabu
Pengacara Hotman Paris Hutapea saat memberikan keterangan pers terkait pembelaan kliennya, Fandi, ABK kapal Sea Dragon, yang tersangkut kasus penyelundupan narkotika.

JAKARTA — Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea secara lugas menyatakan di hadapan publik bahwa tidak ada bukti kuat yang mengindikasikan Fandi, seorang Anak Buah Kapal (ABK) dari kapal Sea Dragon, mengetahui keberadaan muatan dua ton sabu di kapalnya. Pernyataan ini menjadi titik krusial dalam upaya pembelaan terhadap Fandi yang terjerat kasus penyelundupan narkotika internasional, menyoroti tantangan pembuktian niat jahat dalam kejahatan transnasional.

Kasus kapal Sea Dragon mencuat setelah aparat gabungan berhasil mengamankan kapal tersebut beserta muatan sabu senilai triliunan rupiah di perairan internasional. Operasi besar-besaran ini menangkap sejumlah awak kapal, termasuk Fandi, yang kini menghadapi ancaman hukuman berat di bawah Undang-Undang Narkotika Indonesia.

Hotman Paris, yang dikenal dengan pembelaan berani dan argumentasi tajam, menekankan bahwa status Fandi sebagai ABK biasa tidak secara otomatis membuatnya terlibat dalam jaringan peredaran narkoba. Ia berpendapat bahwa Fandi hanya menjalankan tugas profesionalnya tanpa memiliki pemahaman atau keterlibatan langsung dalam kegiatan ilegal tersebut.

Dalam konferensi pers terbarunya, Hotman menyoroti minimnya bukti forensik dan kesaksian yang dapat secara meyakinkan menghubungkan Fandi dengan pengetahuan akan muatan narkotika. “Klien kami tidak pernah diberitahu, apalagi terlibat dalam perencanaan pengangkutan barang haram itu. Fandi hanya menjalankan perintah sebagai ABK, bukan sebagai kurir atau pemilik barang,” tegas Hotman.

Argumentasi kunci dari tim kuasa hukum adalah bahwa elemen mens rea atau niat jahat, yang esensial dalam hukum pidana untuk menjerat seseorang, tidak terpenuhi pada diri Fandi. Tanpa pengetahuan yang disengaja tentang sifat atau tujuan muatan, sulit untuk membuktikan keterlibatan pidana yang utuh.

Persidangan kasus narkotika Sea Dragon sendiri telah menarik perhatian luas, mengingat skala kejahatan dan potensi implikasinya terhadap upaya pemberantasan narkoba di regional. Jaksa Penuntut Umum (JPU) tentu memiliki tugas berat untuk membuktikan bahwa setiap individu yang didakwa memiliki peran dan pengetahuan aktif dalam penyelundupan tersebut.

Fandi, yang kini mendekam di tahanan, melalui kuasa hukumnya berharap keadilan dapat ditegakkan dengan mempertimbangkan posisinya yang rentan sebagai pekerja kapal. Pembelaan ini berupaya memisahkan tanggung jawab pekerjaan rutin dengan partisipasi aktif dalam kejahatan terorganisir.

Proses hukum yang masih berjalan di tahun 2026 ini diperkirakan akan menjadi yurisprudensi penting bagi kasus-kasus serupa yang melibatkan awak kapal atau pekerja sektor transportasi yang tanpa disadari terlibat dalam kegiatan kriminal. Keputusan hakim akan menentukan batas tanggung jawab individu dalam rantai kejahatan transnasional.

Hotman Paris menyerukan kepada majelis hakim untuk secara cermat meninjau setiap bukti dan kesaksian. “Kita harus memastikan bahwa hukuman diberikan kepada pihak yang benar-benar bersalah, bukan kepada mereka yang sekadar menjadi korban keadaan,” ujarnya, menegaskan kembali prinsip kehati-hatian dalam proses peradilan.

Kasus ini bukan hanya tentang nasib Fandi, melainkan juga tentang bagaimana sistem hukum Indonesia mengidentifikasi dan membedakan antara pelaku utama, fasilitator, dan individu yang tidak sengaja terlibat. Ini menggarisbawahi urgensi pembuktian yang kuat dan tidak terbantahkan untuk setiap dakwaan.

Tim kuasa hukum Hotman Paris tengah menyiapkan strategi pembelaan berlapis, termasuk menghadirkan saksi ahli yang akan memberikan perspektif mengenai operasional kapal dan peran ABK. Mereka optimistis bahwa fakta persidangan akan menunjukkan tidak ada bukti Fandi ABK Sea Dragon tahu kapalnya angkut 2 ton sabu.

Perdebatan mengenai niat jahat dan pengetahuan ini sering kali menjadi inti dari kasus-kasus narkotika besar. Keputusan pengadilan dalam kasus Fandi akan menjadi indikator penting terhadap interpretasi hukum dan perlindungan hak-hak pekerja di sektor maritim.

Kasus Hotman Paris yang membela Fandi ABK Sea Dragon ini menjadi sorotan karena melibatkan pengacara papan atas dalam kasus narkotika skala besar. Publik menanti hasil akhir persidangan ini yang diharapkan memberikan kejelasan dan keadilan bagi semua pihak terkait.

Informasi Valid Sumber Referensi Resmi
www.google.com
Edward DP Situmorang

Tentang Penulis

Edward DP Situmorang

Jurnalis dan Editor di Cognito Daily. Menyajikan informasi terkini dan faktual untuk pembaca.

Bagikan Artikel:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!