Batas Akhir THR 2026: Pengusaha Wajib Patuh, Sanksi Tegas Menanti!

Dorry Archiles Dorry Archiles 09 Mar 2026 00:03 WIB
Batas Akhir THR 2026: Pengusaha Wajib Patuh, Sanksi Tegas Menanti!
Petugas Kementerian Ketenagakerjaan sedang memberikan edukasi mengenai regulasi pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada perwakilan pengusaha dan pekerja menjelang batas waktu pencairan pada pertengahan Maret 2026. Ilustrasi ini menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap undang-undang ketenagakerjaan. (Foto: Ilustrasi/Net)

JAKARTA — Batas waktu pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2026 akan jatuh pada pertengahan Maret mendatang, tepat tujuh hari sebelum perayaan Idulfitri 1447 H. Seluruh pengusaha diwajibkan untuk memenuhi hak normatif pekerja ini tanpa penundaan, sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah jauh hari mengingatkan para pemberi kerja mengenai kewajiban ini. Aturan main terkait THR Keagamaan tercantum jelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Dalam regulasi tersebut, ditegaskan bahwa THR merupakan pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja atau buruh menjelang hari raya keagamaan. Tujuan utamanya adalah untuk membantu pekerja memenuhi kebutuhan khusus saat momen perayaan hari besar tersebut, sekaligus sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi mereka.

Hak atas THR berlaku bagi pekerja yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih. Baik pekerja dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) maupun pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja harian lepas yang memenuhi syarat, berhak mendapatkan tunjangan ini.

Besaran THR dihitung berdasarkan masa kerja. Bagi pekerja yang memiliki masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, besaran THR adalah satu bulan upah. Sementara itu, bagi pekerja dengan masa kerja antara satu bulan hingga kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional sesuai perhitungan yang ditetapkan.

Presiden Prabowo Subianto, bersama Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, pada berbagai kesempatan telah menekankan pentingnya pemenuhan hak-hak pekerja sebagai salah satu pilar utama kesejahteraan sosial dan stabilitas ekonomi nasional. Pemerintah berkomitmen penuh untuk memastikan regulasi ketenagakerjaan ditegakkan secara adil dan transparan.

“Pembayaran THR bukan sekadar tradisi, melainkan amanah undang-undang yang harus dipatuhi. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan akan terus memonitor dan menindak tegas setiap pelanggaran,” ujar Menteri Ketenagakerjaan dalam salah satu pernyataan resminya, menggarisbawahi komitmen pemerintah pada awal tahun 2026.

Konsekuensi hukum bagi pengusaha yang terlambat membayar atau bahkan tidak membayarkan THR cukup serius. Sanksi yang bisa diterapkan meliputi denda, pembatasan kegiatan usaha, hingga penghentian sebagian atau seluruh alat produksi. Denda keterlambatan ditetapkan sebesar lima persen dari total THR yang harus dibayar sejak batas waktu berakhir.

Untuk mengawal proses pembayaran THR dan menjadi wadah pengaduan, Kemnaker kembali mengaktifkan Posko THR Keagamaan 2026. Posko ini bertujuan untuk memberikan pelayanan konsultasi dan menampung laporan pengaduan dari pekerja yang merasa haknya tidak dipenuhi oleh perusahaan.

Pekerja diimbau untuk tidak ragu melaporkan jika terdapat indikasi pelanggaran. Laporan dapat disampaikan melalui berbagai kanal yang disediakan oleh Kemnaker, baik secara daring maupun langsung. Kerahasiaan identitas pelapor akan dijaga sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain aspek hukum, pembayaran THR juga memiliki dampak signifikan terhadap perputaran roda ekonomi. Dana THR yang mengalir ke masyarakat diharapkan mampu meningkatkan daya beli, mendorong konsumsi, dan pada akhirnya menggerakkan sektor riil, khususnya UMKM, di seluruh pelosok negeri.

Para pengusaha, terutama yang berskala kecil dan menengah, didorong untuk mempersiapkan pembayaran THR jauh-jauh hari. Perencanaan keuangan yang matang menjadi kunci agar kewajiban ini dapat dipenuhi tepat waktu tanpa mengganggu operasional perusahaan.

Kepatuhan terhadap regulasi THR bukan hanya tentang menghindari sanksi, melainkan juga membangun hubungan industrial yang harmonis dan produktif antara pengusaha dan pekerja. Lingkungan kerja yang adil dan menghargai hak-hak dasar pekerja akan menciptakan loyalitas dan meningkatkan kinerja perusahaan secara keseluruhan.

Informasi Valid Sumber Referensi Resmi
www.google.com
Dorry Archiles

Tentang Penulis

Dorry Archiles

Jurnalis dan Editor di Cognito Daily. Menyajikan informasi terkini dan faktual untuk pembaca.

Bagikan Artikel:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!