Cucu Mpok Nori Tewas Dibunuh Eks Suami Irak: Investigasi Polisi Berlangsung

Angela Stefani Angela Stefani 23 Mar 2026 08:17 WIB
Cucu Mpok Nori Tewas Dibunuh Eks Suami Irak: Investigasi Polisi Berlangsung
Petugas kepolisian mengamankan lokasi penemuan jasad seorang wanita, cucu Mpok Nori, yang diduga korban pembunuhan di Duren Sawit, Jakarta Timur. (Foto: Ilustrasi/Net)

JAKARTA — MY (34), cucu mendiang seniman legendaris Betawi Mpok Nori, ditemukan tak bernyawa di sebuah kontrakan di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat, 15 Mei 2026. Kepolisian menduga kuat MY menjadi korban pembunuhan yang dilakukan oleh eks suami sirinya, seorang warga negara Irak berinisial Husein Al-Mubaraki (36).

Penemuan jasad MY menggemparkan warga sekitar setelah bau tak sedap tercium dari dalam kontrakan selama beberapa hari terakhir. Kecurigaan warga memuncak hingga akhirnya melaporkan ke Ketua RT setempat yang kemudian diteruskan kepada pihak kepolisian.

Tim identifikasi dari Polres Metro Jakarta Timur bersama Polsek Duren Sawit segera mendatangi lokasi. Setelah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), jenazah MY dievakuasi ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk dilakukan autopsi guna mengetahui penyebab pasti kematian korban.

Pihak keluarga membenarkan identitas korban sebagai MY, yang merupakan cucu dari Mpok Nori. Mereka terkejut dan menuntut keadilan atas peristiwa tragis ini. Menurut keterangan keluarga, MY telah berpisah secara siri dengan Husein beberapa waktu sebelumnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal dan keterangan saksi, polisi mengerucutkan dugaan kepada Husein Al-Mubaraki. Informasi dari keluarga dan tetangga mengindikasikan bahwa hubungan pasangan ini sering diwarnai pertengkaran setelah pernikahan siri mereka berakhir.

Kurang dari 24 jam setelah penemuan jasad, tim gabungan berhasil membekuk Husein Al-Mubaraki di sebuah persembunyiannya di daerah Bogor, Jawa Barat. Tersangka tidak memberikan perlawanan saat ditangkap dan langsung digelandang ke Mapolres Metro Jakarta Timur untuk pemeriksaan intensif.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Timur, Komisaris Polisi Darmawan, mengungkapkan motif sementara pembunuhan ini adalah dendam dan kekesalan tersangka setelah korban menolak untuk rujuk. Pertengkaran hebat disebut-sebut terjadi sebelum insiden berdarah tersebut.

Polisi menyita beberapa barang bukti dari lokasi kejadian, termasuk alat yang diduga digunakan untuk melakukan kekerasan. Penyidik masih mendalami keterangan tersangka dan menganalisis bukti-bukti forensik untuk membangun kronologi yang komprehensif.

Atas perbuatannya, Husein Al-Mubaraki dijerat dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Tragedi ini kembali menyoroti isu kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan perlindungan perempuan, terutama dalam konteks hubungan yang kompleks seperti pernikahan siri. Masyarakat dan aktivis perempuan mendesak penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini tanpa pandang bulu.

Kasus ini menambah daftar panjang insiden kekerasan yang melibatkan warga negara asing, memicu diskusi mengenai pengawasan dan pendataan WNA di Indonesia. Aparat memastikan proses hukum akan berjalan transparan dan seadil-adilnya bagi seluruh pihak.

Informasi Valid Sumber Referensi Resmi
www.google.com
Angela Stefani

Tentang Penulis

Angela Stefani

Jurnalis dan Editor di Cognito Daily. Menyajikan informasi terkini dan faktual untuk pembaca.

Bagikan Artikel:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!