JAKARTA — Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara resmi mengeluarkan fatwa yang menolak praktik penyembelihan hewan dam atau hadyu di Tanah Air bagi jemaah haji 2026, menegaskan bahwa ritual tersebut sebaiknya dilaksanakan langsung di Tanah Suci. Keputusan ini memantik diskursus serius menjelang musim haji 1447 Hijriah/2026 Masehi, terutama karena perbedaan pandangan dengan Kementerian Agama yang cenderung mempertimbangkan opsi penyembelihan di dalam negeri demi efisiensi dan pemerataan daging kurban.
Penolakan MUI ini berlandaskan pada interpretasi syariat Islam yang mengutamakan kesempurnaan ibadah haji, di mana penyembelihan hadyu merupakan bagian tak terpisahkan dari ritual di Tanah Suci Mekkah. Menurut MUI, pemindahan lokasi penyembelihan ke Indonesia berpotensi mengurangi esensi dan keberkahan dari ibadah tersebut, yang seharusnya dilangsungkan di tempat dan waktu yang telah ditetapkan.
Prof. Dr. H. Abdul Malik, Ketua Umum MUI periode 2026, dalam konferensi pers di Jakarta, menyatakan, “Fatwa kami jelas. Penyembelihan dam atau hadyu adalah bagian dari manasik haji yang spesifik lokasinya di Tanah Suci. Melaksanakannya di luar Mekkah, meski niatnya baik untuk distribusi daging, berisiko tidak memenuhi syarat keabsahan ibadah sesuai panduan syariah yang utama.” Ia menambahkan bahwa keputusan ini didasarkan pada kajian mendalam oleh Komisi Fatwa MUI.
Di sisi lain, Kementerian Agama (Kemenag) sebelumnya telah mengkaji kemungkinan penyembelihan hewan dam di Indonesia. Argumentasi Kemenag kerap berpusat pada upaya pemberdayaan peternak lokal, efisiensi biaya, serta distribusi daging kepada masyarakat miskin di dalam negeri. Gagasan ini juga dianggap sebagai solusi untuk mengurai kepadatan di fasilitas penyembelihan di Arab Saudi.
Menanggapi fatwa MUI, Dr. H. Faizuddin Hasan, Menteri Agama 2026, mengungkapkan, “Kami menghormati keputusan MUI. Namun, Kemenag selalu mencari opsi terbaik yang tidak hanya memenuhi syariat, tetapi juga membawa kemaslahatan lebih luas bagi umat dan ekonomi bangsa. Kami akan terus berdialog dengan MUI untuk mencari titik temu demi kemudahan jemaah dan kepentingan nasional.”
Perbedaan pandangan ini tentu menimbulkan kebingungan di kalangan calon jemaah haji yang akan berangkat pada tahun 2026. Banyak jemaah berharap ada kejelasan dan keseragaman kebijakan agar mereka dapat menjalankan ibadah dengan tenang dan sesuai tuntunan agama tanpa keraguan.
Penyembelihan hewan dam merupakan kewajiban bagi jemaah haji yang melaksanakan haji tamattu atau qiran, serta bagi mereka yang melakukan pelanggaran ketentuan ibadah haji. Daging hasil penyembelihan ini umumnya didistribusikan kepada fakir miskin di sekitar wilayah Mekkah, sebuah aspek penting yang juga menjadi perhatian dalam perdebatan ini.
Secara historis, perdebatan mengenai lokasi penyembelihan hewan kurban atau dam haji ini bukanlah hal baru. Setiap beberapa tahun, isu ini kembali mengemuka, terutama saat menjelang musim haji, mencerminkan adanya perbedaan ijtihad dan pertimbangan antara aspek syariat murni dengan aspek kemaslahatan sosial dan ekonomi.
Kalangan akademisi dan pengamat juga turut menyuarakan pandangannya. Beberapa mendukung fatwa MUI demi menjaga orisinalitas ibadah, sementara yang lain melihat fleksibilitas Kemenag sebagai langkah progresif untuk mengoptimalkan manfaat ibadah dam secara lebih luas dan merata.
Situasi ini mendesak adanya koordinasi yang lebih intens antara MUI dan Kemenag. Diharapkan, kedua lembaga utama keagamaan di Indonesia ini dapat segera mencapai kesepahaman yang jelas, memberikan panduan pasti bagi jemaah haji 2026, sekaligus memastikan bahwa seluruh aspek ibadah terlaksana dengan benar sesuai syariat dan memberikan manfaat maksimal bagi semua pihak.