BANDUNG — Gubernur Provinsi Jawa Barat mengambil langkah progresif dengan memutuskan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungannya menjelang Idulfitri 1447 Hijriah, April 2026, meskipun belum ada Peraturan Pemerintah (PP) yang secara spesifik mengaturnya.
Kebijakan ini merupakan bentuk diskresi kepala daerah untuk menjamin pemerataan kesejahteraan aparatur sipil negara (ASN) di provinsi tersebut. Langkah ini mengisi kekosongan regulasi yang kerap menjadi sorotan bagi PPPK dengan status paruh waktu.
"Kami berkomitmen penuh terhadap kesejahteraan seluruh abdi negara, termasuk PPPK paruh waktu yang telah memberikan kontribusi signifikan bagi pelayanan publik di Jawa Barat," ujar Gubernur Jawa Barat dalam konferensi pers di Gedung Sate, Bandung, awal pekan ini.
Dasar hukum yang digunakan adalah kewenangan diskresi kepala daerah dalam pengelolaan anggaran daerah serta prinsip keadilan. Pemerintah Provinsi Jawa Barat menilai penting untuk memberikan apresiasi setara kepada semua pegawai, terlepas dari status kepegawaian penuh atau paruh waktu.
THR ini akan dialokasikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2026. Mekanisme pencairan sedang difinalisasi agar dapat diterima para PPPK paruh waktu sebelum cuti bersama Hari Raya Idulfitri.
Keputusan ini disambut hangat oleh ribuan PPPK paruh waktu di Jawa Barat. Banyak di antara mereka yang selama ini merasa terpinggirkan dari kebijakan remunerasi standar ASN.
Pimpinan Forum Komunikasi PPPK Paruh Waktu Provinsi Jawa Barat, Rani Anggraini, mengungkapkan rasa syukur dan apresiasinya. "Ini adalah pengakuan nyata atas kerja keras kami. THR ini sangat berarti, terutama menjelang lebaran tahun ini," kata Rani.
Pakar hukum administrasi negara dari Universitas Padjadjaran, Prof. Dr. Harjono Santoso, mengapresiasi keberanian Gubernur. "Diskresi ini sah selama tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan didasarkan pada prinsip kemanfaatan serta keadilan," jelasnya.
Menurut Harjono, langkah Jawa Barat ini berpotensi menjadi preseden positif yang mendorong pemerintah pusat untuk segera merampungkan regulasi komprehensif mengenai hak-hak PPPK paruh waktu secara nasional.
Sebelum memutuskan kebijakan ini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah berkoordinasi intensif dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Koordinasi tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa diskresi yang diambil tidak melanggar koridor hukum dan mendapatkan dukungan dari pemerintah pusat dalam kerangka otonomi daerah.
Data dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Barat menunjukkan bahwa ada lebih dari 15.000 PPPK paruh waktu yang akan menjadi penerima THR ini, tersebar di berbagai sektor vital seperti pendidikan, kesehatan, dan tenaga teknis lainnya.
Jumlah anggaran yang disiapkan mencapai puluhan miliar rupiah, menunjukkan komitmen serius Pemprov Jabar dalam implementasi kebijakan kesejahteraan ini.
Kebijakan THR untuk PPPK paruh waktu ini diharapkan tidak hanya meningkatkan motivasi dan kinerja para pegawai, tetapi juga memicu dialog nasional mengenai perlindungan dan hak-hak ASN non-PNS.
Jawa Barat berharap bahwa inisiatif daerah ini dapat mempercepat revisi atau penerbitan regulasi baru di tingkat pusat yang lebih inklusif terhadap seluruh kategori ASN.
Langkah ini menandai babak baru dalam manajemen kepegawaian daerah, menempatkan kesejahteraan pegawai sebagai prioritas utama dan mengatasi ketimpangan yang selama ini kerap terjadi.
Komitmen pemerintah provinsi terhadap pemerataan hak dan kewajiban ASN diharapkan dapat terus berlanjut, menciptakan lingkungan kerja yang lebih adil dan produktif bagi seluruh elemen birokrasi daerah.
Kebijakan ini mencerminkan kepemimpinan yang adaptif dan responsif terhadap kebutuhan riil para pekerja di lingkungan pemerintahan daerah, terutama dalam situasi di mana regulasi nasional belum sepenuhnya mengakomodasi.
Dengan demikian, pemberian THR bagi PPPK paruh waktu di Jawa Barat tidak hanya menjadi kabar gembira bagi para penerima, tetapi juga menjadi sinyal kuat bagi perbaikan tata kelola ASN di Indonesia.