Jelang Idulfitri 2026, BI Batasi Penukaran Uang Baru Rp 5,3 Juta/Orang

Angel Doris Angel Doris 05 Mar 2026 22:53 WIB
Jelang Idulfitri 2026, BI Batasi Penukaran Uang Baru Rp 5,3 Juta/Orang
Masyarakat antusias menukarkan uang rupiah baru di salah satu layanan kas keliling Bank Indonesia menjelang perayaan Idulfitri 1447 Hijriah di Jakarta, Februari 2026. (Foto: Ilustrasi/Net)

JAKARTA — Bank Indonesia (BI) secara resmi memberlakukan pembatasan penukaran uang rupiah baru maksimal Rp 5,3 juta per orang menjelang perayaan Idulfitri 1447 Hijriah yang jatuh pada Februari 2026. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga ketersediaan dan pemerataan akses masyarakat terhadap uang tunai baru di seluruh wilayah Indonesia.

Regulasi ini mengatur komposisi pecahan yang dapat ditukarkan, meliputi uang kertas pecahan Rp20.000, Rp10.000, Rp5.000, Rp2.000, dan Rp1.000, serta uang logam. Penukaran dilakukan melalui aplikasi PINTAR BI yang memungkinkan masyarakat melakukan pemesanan jadwal dan lokasi penukaran secara daring.

Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, dalam pernyataannya, menekankan pentingnya kebijakan ini untuk mencegah penumpukan penukaran oleh pihak-pihak tertentu. "Pembatasan ini adalah langkah strategis kami untuk memastikan setiap lapisan masyarakat memiliki kesempatan yang sama dalam memperoleh uang rupiah baru, terutama menjelang momen krusial seperti Idulfitri," ujarnya pada konferensi pers di Jakarta, awal Februari 2026.

Proses penukaran uang baru dapat diakses masyarakat di sejumlah titik layanan resmi yang telah ditunjuk, termasuk kantor cabang bank umum dan layanan kas keliling BI. Masyarakat diwajibkan melakukan pendaftaran daring melalui aplikasi PINTAR untuk memilih lokasi serta jadwal penukaran guna menghindari antrean panjang dan kerumunan.

Kebijakan pembatasan serupa telah diterapkan BI pada tahun-tahun sebelumnya, namun dengan penyesuaian nilai maksimal sesuai dengan dinamika kebutuhan ekonomi dan tingkat inflasi. Angka Rp 5,3 juta ini merefleksikan proyeksi kebutuhan masyarakat untuk transaksi kecil dan pemberian tunjangan hari raya.

Bank Indonesia juga mengingatkan masyarakat agar hanya melakukan penukaran di saluran resmi. Penukaran melalui pihak tidak resmi, selain berisiko mendapatkan uang palsu atau rusak, juga berpotensi dikenakan biaya tambahan yang memberatkan.

Lonjakan permintaan uang tunai baru menjelang Idulfitri merupakan fenomena tahunan. Kebijakan ini diharapkan dapat mengelola lonjakan tersebut secara efektif, memastikan stabilitas pasokan uang, serta mendukung kelancaran aktivitas ekonomi masyarakat selama periode perayaan.

Selain pembatasan jumlah, BI juga mengintensifkan sosialisasi mengenai ciri-ciri keaslian uang rupiah dan cara merawat uang yang baik. Edukasi ini penting untuk meningkatkan literasi finansial masyarakat dan meminimalisir peredaran uang palsu.

Layanan kas keliling BI akan beroperasi di berbagai kota besar hingga pelosok daerah, bekerja sama dengan pemerintah daerah dan perbankan setempat. Inisiatif ini merupakan bagian dari komitmen BI untuk menjangkau masyarakat seluas-luasnya, termasuk di wilayah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal).

Pemerintah dan otoritas moneter berharap kebijakan ini dapat berjalan lancar dan diterima positif oleh masyarakat. Ketersediaan uang rupiah baru yang memadai dan terdistribusi merata menjadi salah satu penunjang utama dalam menjaga optimisme ekonomi nasional di tengah momentum perayaan keagamaan.

Dengan kebijakan yang terstruktur dan didukung infrastruktur digital melalui aplikasi PINTAR, Bank Indonesia optimistis dapat memenuhi kebutuhan uang tunai baru masyarakat secara efisien dan merata, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap mata uang rupiah.

Informasi Valid Sumber Referensi Resmi
www.google.com
Angel Doris

Tentang Penulis

Angel Doris

Jurnalis dan Editor di Cognito Daily. Menyajikan informasi terkini dan faktual untuk pembaca.

Bagikan Artikel:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!