Kontroversial: Prabowo-Trump Teken Kesepakatan, RI Bakal Transfer Data Konsumen ke AS

Debby Wijaya Debby Wijaya 24 Feb 2026 17:16 WIB
Kontroversial: Prabowo-Trump Teken Kesepakatan, RI Bakal Transfer Data Konsumen ke AS
Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump berjabat tangan usai menandatangani “Perjanjian Transparansi dan Keamanan Data Digital” di Gedung Putih, Washington D.C., awal Maret 2026.

WASHINGTON D.C. — Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, menandatangani kesepakatan bilateral kontroversial yang mengatur transfer data konsumen warga negara Indonesia ke yurisdiksi Amerika Serikat. Perjanjian strategis ini, diteken di Gedung Putih pada awal Maret 2026, memicu kekhawatiran mendalam terkait privasi data, kedaulatan informasi, serta implikasi hukum dan ekonomi bagi jutaan pengguna digital di Indonesia.

Kesepakatan tersebut, secara resmi disebut sebagai “Perjanjian Transparansi dan Keamanan Data Digital”, memungkinkan entitas pemerintah dan swasta Amerika Serikat untuk mengakses, menyimpan, dan memproses data pribadi konsumen Indonesia yang terlibat dalam transaksi atau layanan lintas batas. Sumber terpercaya dari lingkungan istana menyebutkan bahwa perjanjian ini merupakan bagian dari upaya peningkatan kerja sama ekonomi dan keamanan siber antara kedua negara.

Jenis data yang tercakup dalam kesepakatan ini mencakup informasi pribadi seperti nama, alamat, riwayat transaksi, preferensi belanja, hingga data demografi yang dikumpulkan oleh platform digital global. Presiden Trump, dalam pernyataannya, mengklaim langkah ini esensial untuk memerangi kejahatan finansial transnasional dan memastikan integritas ekosistem digital global, sekaligus menciptakan “lapangan bermain yang adil” bagi perusahaan teknologi Amerika Serikat.

Di Jakarta, kabar penandatanganan perjanjian ini segera menimbulkan reaksi beragam. Federasi Konsumen Digital Indonesia (FKDI) menyuarakan keberatan keras, menyoroti potensi penyalahgunaan data dan pelanggaran hak privasi warga negara. Ketua FKDI, Dr. Retno Wulandari, menegaskan, “Kedaulatan data adalah kedaulatan bangsa. Menyerahkan data konsumen tanpa persetujuan eksplisit adalah langkah mundur bagi perlindungan privasi.”

Beberapa pakar hukum tata negara juga mempertanyakan landasan konstitusional dan legislatif perjanjian tersebut. Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Prof. Bayu Samudra, menyatakan bahwa perjanjian semacam ini memerlukan kajian mendalam oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) serta penyesuaian regulasi domestik yang komprehensif, khususnya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

“Meskipun ada klaim tentang tujuan keamanan, transfer data massal seperti ini membuka celah kerentanan bagi individu. Bagaimana jaminan bahwa data tersebut tidak akan digunakan untuk kepentingan lain di luar yang disepakati, atau bahkan menjadi target serangan siber?” ujar Prof. Bayu saat dihubungi Cognito Daily.

Pemerintah Indonesia, melalui juru bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika, Dr. Arya Bhima, berupaya menenangkan publik. Ia menjelaskan bahwa perjanjian ini dirancang dengan klausul perlindungan ketat dan hanya akan mencakup data yang relevan dengan investigasi kejahatan finansial atau terorisme. Dr. Arya juga menambahkan bahwa ada mekanisme pengawasan dan audit yang akan dilakukan bersama oleh kedua negara.

Namun, detail mengenai mekanisme pengawasan tersebut masih buram. Para kritikus khawatir bahwa definisi “relevan” bisa terlalu luas, memberikan celah bagi akses data yang tidak proporsional. Selain itu, perbedaan standar perlindungan data antara Indonesia dan Amerika Serikat juga menjadi sorotan, mengingat regulasi di AS cenderung lebih longgar dibandingkan beberapa negara di Eropa.

Pengamat ekonomi digital, Ir. Gita Permata, menyoroti implikasi ekonomi. Ia berpendapat bahwa kesepakatan ini bisa menguntungkan perusahaan teknologi besar AS, tetapi berpotensi mematikan inovasi lokal di Indonesia yang bergantung pada data untuk mengembangkan produk dan layanan. “Jika data mentah konsumen kita mengalir bebas, bagaimana startup lokal bisa bersaing?” tanya Gita.

Pada dasarnya, “Perjanjian Transparansi dan Keamanan Data Digital” ini mencerminkan kompleksitas diplomasi di era digital, di mana kedaulatan nasional kini juga mencakup ranah siber dan informasi. Tantangan terbesar bagi pemerintah Indonesia adalah menyeimbangkan kepentingan geopolitik dan ekonomi dengan hak dasar privasi warganya.

Sejumlah aktivis hak asasi manusia berencana menggelar aksi demonstrasi di depan Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta pada akhir pekan ini, menuntut peninjauan ulang atau pembatalan perjanjian yang mereka anggap mengancam kebebasan digital dan privasi rakyat Indonesia. Tekanan publik terhadap pemerintah diprediksi akan meningkat signifikan seiring terkuaknya detail lebih lanjut mengenai perjanjian ini.

Parlemen Indonesia diharapkan segera membentuk panitia khusus untuk mengkaji secara mendalam dampak dan legalitas perjanjian. Ketua Komisi I DPR RI, Ibu Ayu Lestari, menyatakan bahwa Komisi akan memanggil pihak-pihak terkait, termasuk Menteri Luar Negeri dan Menteri Komunikasi dan Informatika, untuk memberikan penjelasan komprehensif kepada wakil rakyat dan publik.

Informasi Valid Sumber Referensi Resmi
www.google.com
Debby Wijaya

Tentang Penulis

Debby Wijaya

Jurnalis dan Editor di Cognito Daily. Menyajikan informasi terkini dan faktual untuk pembaca.

Bagikan Artikel:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!