JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah keras tudingan bahwa pengalihan status penahanan tersangka Yaqut ke tahanan rumah dilakukan secara tidak transparan atau sembunyi-sembunyi. Lembaga antirasuah itu menegaskan setiap prosedur telah melalui mekanisme yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangan resminya hari ini, Selasa (14/7/2026), menjelaskan bahwa keputusan pengalihan tersebut didasarkan pada pertimbangan objektif dan subjektif yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Ali Fikri menekankan bahwa salah satu alasan utama di balik pengalihan status penahanan Yaqut adalah kondisi kesehatan. “Kesehatan tersangka menjadi salah satu faktor krusial yang dipertimbangkan, setelah melalui pemeriksaan medis mendalam oleh tim dokter independen,” ujar Ali Fikri.
Menurutnya, surat permohonan pengalihan penahanan dari kuasa hukum Yaqut juga telah dilengkapi dengan bukti-bukti medis yang kuat. KPK kemudian melakukan verifikasi secara cermat terhadap informasi tersebut sebelum mengambil keputusan.
Proses pengalihan penahanan, lanjut Ali Fikri, bukanlah kebijakan yang dapat diambil secara sepihak. Setiap tahapan melibatkan pimpinan KPK dan telah melalui pembahasan kolektif kolegial untuk memastikan keputusan tersebut akuntabel dan tidak melanggar hukum.
Lembaga antirasuah tersebut sangat memahami kekhawatiran publik terkait transparansi dalam penanganan kasus korupsi. Oleh karena itu, KPK berkomitmen untuk terus membuka informasi yang relevan sepanjang tidak menghambat proses penyidikan.
“Kami memastikan tidak ada praktik sembunyi-sembunyi dalam setiap kebijakan yang diambil KPK. Semua berlandaskan pada prinsip keadilan dan penegakan hukum yang berintegritas,” tegas Ali Fikri, menanggapi sorotan publik dan media.
Sebelumnya, tudingan mengenai adanya pengalihan status tahanan Yaqut secara diam-diam merebak di kalangan aktivis anti-korupsi dan beberapa platform media sosial. Hal ini memicu spekulasi mengenai independensi KPK dalam menangani kasus-kasus besar.
KPK mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya. Lembaga ini mengajak semua pihak untuk mengawal proses hukum secara objektif dan konstruktif.
Pengalihan status penahanan dari rutan ke tahanan rumah merupakan hak tersangka yang diatur undang-undang, dengan syarat dan ketentuan ketat yang harus dipenuhi. Pengawasan terhadap tersangka Yaqut selama menjalani tahanan rumah juga dilakukan secara ketat oleh penyidik KPK.
Sistem pengawasan tersebut mencakup pelaporan berkala dan batasan aktivitas yang ketat bagi tersangka. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berakibat pada pencabutan status tahanan rumah dan pengembalian ke Rutan KPK.
KPK berharap klarifikasi ini dapat menjernihkan kesalahpahaman yang beredar di masyarakat dan menegaskan kembali komitmen KPK dalam memberantas korupsi tanpa pandang bulu dan dengan menjunjung tinggi transparansi.