JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penjelasan resmi terkait mengapa tersangka Yaqut Cholil Qoumas tidak mengenakan borgol saat kembali ke Rumah Tahanan (Rutan) pada Rabu (21/10/2026) sore. Klarifikasi ini disampaikan menyusul derasnya sorotan publik dan media sosial yang mempertanyakan dugaan perlakuan istimewa terhadap mantan Menteri Agama tersebut.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, menyatakan bahwa prosedur pemborgolan tidak diterapkan pada Yaqut ketika ia sudah berada di dalam area rutan. Menurut Ali, borgol digunakan sebagai alat pengaman saat tersangka dibawa keluar atau dari rutan untuk keperluan pemeriksaan, persidangan, atau pemindahan, bukan saat berada di lingkungan internal rutan atau saat pengembalian ke sel setelah proses administrasi internal.
Ali Fikri dengan tegas menekankan bahwa kebijakan ini merupakan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku umum untuk semua tahanan KPK, tanpa terkecuali. Ia membantah adanya perlakuan khusus bagi Yaqut, yang merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem informasi haji.
Sorotan publik memuncak setelah beredarnya sejumlah foto dan video Yaqut di platform digital, menunjukkan ia berjalan bebas tanpa borgol saat memasuki gerbang Rutan. Perbandingan dengan penanganan tersangka lain yang kerap diborgol di berbagai kesempatan memicu gelombang pertanyaan dan kritik.
Kasus korupsi yang menjerat Yaqut Cholil Qoumas sendiri berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang dan penerimaan gratifikasi dalam proyek pengadaan sistem dan layanan haji selama masa jabatannya. Statusnya sebagai figur publik dan mantan pejabat tinggi negara menambah sensitivitas penanganan kasusnya.
KPK menegaskan komitmennya pada prinsip kesetaraan di mata hukum dan transparansi. Lembaga antirasuah ini selalu berusaha menjelaskan setiap prosedur yang diambil guna menghindari kesalahpahaman di tengah masyarakat.
“Borgol digunakan sebagai pengaman untuk mencegah upaya pelarian atau perlawanan saat tersangka berada di luar kendali langsung petugas dan area yang steril,” ucap Ali Fikri dalam keterangan persnya. “Ketika sudah masuk area rutan, terutama setelah melewati proses serah terima dan pemeriksaan awal, prosedur tersebut tidak lagi diwajibkan secara ketat.”
Pernyataan ini diharapkan dapat meredakan spekulasi yang berkembang luas mengenai potensi perlakuan istimewa terhadap pejabat atau mantan pejabat tinggi yang tersangkut kasus korupsi.
Sejarah praktik pemborgolan di KPK memang kerap menjadi perhatian. Sebelumnya, penggunaan borgol secara konsisten pada setiap tersangka yang baru ditangkap atau akan dihadirkan di hadapan publik telah menjadi simbol ketegasan lembaga tersebut.
Menanggapi situasi ini, pengamat hukum tata negara, Prof. Dr. Haris Sulaiman, menilai bahwa meskipun KPK memiliki SOP, konsistensi dalam penerapannya dan komunikasi yang efektif kepada publik sangat krusial. “Masyarakat sangat sensitif terhadap citra keadilan. Oleh karena itu, setiap detail penanganan, termasuk pemborgolan, bisa menimbulkan persepsi diskriminatif jika tidak dijelaskan dengan baik,” ujarnya.
Prof. Haris menambahkan, transparansi dalam setiap langkah hukum adalah kunci untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum seperti KPK. Ia menyarankan agar sosialisasi mengenai SOP penahanan dilakukan secara berkala dan menyeluruh.
Kasus Yaqut ini menjadi momentum penting bagi KPK untuk kembali menyosialisasikan aturan baku terkait pengamanan tahanan. Hal ini perlu dilakukan agar publik memahami dasar-dasar hukum dan operasional yang menjadi landasan setiap tindakan KPK, sehingga tidak ada lagi ruang bagi spekulasi negatif yang dapat merusak citra lembaga.