Purbaya Buka Suara: Rp3 Triliun THR ASN Tertahan, Menanti Permohonan Cair

Debby Wijaya Debby Wijaya 08 Mar 2026 11:29 WIB
Purbaya Buka Suara: Rp3 Triliun THR ASN Tertahan, Menanti Permohonan Cair
Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) tampak beraktivitas di salah satu kantor pemerintahan di Jakarta, menanti kepastian pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Idulfitri 2026. (Foto: Ilustrasi/Net)

JAKARTA — Purbaya Yudhi Sadewa, salah seorang deputi menteri di sektor ekonomi yang krusial, membuat pernyataan mengejutkan mengenai pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Angka Rp3 triliun disebutnya masih mengendap dan belum tersalurkan, bukan karena ketiadaan anggaran, melainkan belum adanya pengajuan permintaan resmi dari kementerian atau lembaga terkait. Pernyataan ini disampaikan Purbaya di tengah persiapan menyambut Hari Raya Idulfitri 2026, memicu perhatian luas publik, terutama di kalangan ASN.

"Kalau belum minta, ya belum dicairkan," tegas Purbaya, merujuk pada mekanisme administratif yang harus dilalui. Ia menjelaskan bahwa alokasi anggaran untuk THR ASN telah tersedia penuh di kas negara. Namun, proses pencairan tidak dapat dilakukan secara otomatis tanpa adanya permintaan tertulis yang diajukan oleh unit kerja masing-masing ASN kepada Kementerian Keuangan.

Situasi ini menciptakan kegelisahan tersendiri bagi ribuan ASN yang telah menanti penyaluran THR guna memenuhi kebutuhan hari raya. Keterlambatan ini, menurut Purbaya, murni karena belum lengkapnya proses administrasi di tingkat kementerian dan lembaga yang menaungi para abdi negara tersebut.

Pemerintah, melalui Kementerian Keuangan, telah mengalokasikan total puluhan triliun rupiah untuk THR ASN pada tahun anggaran 2026. Angka Rp3 triliun yang disebutkan Purbaya merupakan bagian substansial dari total alokasi tersebut yang hingga kini belum terdistribusi. Ini mengindikasikan bahwa beberapa instansi masih belum menyelesaikan prosedur administratif mereka.

Mekanisme pencairan THR sejatinya telah diatur secara jelas melalui peraturan pemerintah dan petunjuk teknis. Setiap kementerian atau lembaga wajib mengajukan daftar nominatif ASN beserta rincian hak THR kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan untuk kemudian diproses pencairannya.

Kelalaian dalam pengajuan permintaan ini menjadi sorotan utama. Efisiensi birokrasi dalam pengelolaan dana publik kembali dipertanyakan, terutama menjelang momen penting seperti hari raya. Padahal, percepatan pencairan THR selalu menjadi prioritas pemerintah setiap tahun untuk mendorong daya beli masyarakat dan menggerakkan perekonomian.

Pengamat kebijakan publik, Dr. Indah Permata, mengemukakan bahwa insiden seperti ini menunjukkan adanya potensi diskomunikasi atau kurangnya koordinasi di internal birokrasi. "Anggaran sudah ada, tetapi tidak cair karena administrasi. Ini preseden buruk yang harus segera diperbaiki agar tidak terulang," ujarnya dalam diskusi terpisah.

Purbaya menambahkan, pihaknya terus mendorong kementerian dan lembaga yang bersangkutan agar segera menuntaskan proses pengajuan. Ia memastikan, begitu permintaan lengkap diterima, dana THR akan langsung diproses dan disalurkan tanpa penundaan lebih lanjut. Targetnya, seluruh ASN dapat menerima haknya sebelum puncak perayaan Idulfitri.

Pemerintah berkomitmen memastikan setiap ASN menerima haknya tepat waktu. Namun, kasus Rp3 triliun THR ASN yang tertahan ini menjadi pengingat penting akan perlunya sinergi dan kepatuhan administratif di seluruh lini birokrasi. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara harus dijaga ketat.

Kejadian ini diharapkan menjadi pelajaran berharga bagi seluruh pemangku kepentingan untuk mengantisipasi masalah serupa di masa mendatang. Dengan demikian, kepercayaan publik terhadap efektivitas kinerja birokrasi dapat terus terpelihara, sekaligus memastikan hak-hak pegawai negeri terpenuhi secara optimal dan tepat waktu.

Informasi Valid Sumber Referensi Resmi
www.google.com
Debby Wijaya

Tentang Penulis

Debby Wijaya

Jurnalis dan Editor di Cognito Daily. Menyajikan informasi terkini dan faktual untuk pembaca.

Bagikan Artikel:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!