JAKARTA — Pemerintah Indonesia resmi mengumumkan besaran serta jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi seluruh karyawan swasta untuk tahun 2026. Keputusan ini ditegaskan Presiden Prabowo Subianto guna memastikan hak pekerja terpenuhi menjelang perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah, yang diperkirakan jatuh pada akhir Maret 2026. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan, pembayaran THR wajib dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan.
Kebijakan ini merupakan bagian integral dari upaya pemerintah menjaga stabilitas ekonomi dan mendorong daya beli masyarakat di tengah momentum penting keagamaan. Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers di Istana Negara menekankan pentingnya kepatuhan semua perusahaan terhadap regulasi yang berlaku. "THR adalah hak pekerja yang wajib dipenuhi oleh pengusaha, tanpa terkecuali," ujar Presiden Prabowo.
Besaran THR bagi pekerja swasta telah diatur jelas sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Pekerja yang telah mengabdi selama 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, berhak menerima THR sebesar satu bulan upah.
Bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, besaran THR dihitung secara proporsional. Perhitungannya menggunakan formula masa kerja dibagi 12 bulan, kemudian dikalikan dengan satu bulan upah. Ketentuan ini berlaku untuk semua jenis hubungan kerja, termasuk pekerja kontrak dan pekerja lepas yang memenuhi syarat.
Menteri Ida Fauziyah mengingatkan perusahaan agar tidak menunda atau mencicil pembayaran THR. "Pembayaran harus penuh dan tepat waktu. Kami tidak akan mentoleransi pelanggaran yang merugikan hak-hak pekerja," tegasnya. Kementerian Ketenagakerjaan akan membuka posko pengaduan daring maupun luring untuk memfasilitasi keluhan dari pekerja yang mengalami masalah terkait THR.
Jadwal pencairan THR 2026 secara konkret jatuh pada pertengahan Maret 2026, mengingat prediksi Idul Fitri diperkirakan pada Jumat, 20 Maret 2026. Perusahaan diharapkan segera mempersiapkan alokasi dana agar proses pembayaran dapat berjalan lancar tanpa kendala administratif.
Pemerintah juga menegaskan sanksi tegas akan diberlakukan bagi perusahaan yang melanggar ketentuan pembayaran THR. Sanksi administratif mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha dapat diterapkan.
Selain sanksi administratif, pengusaha yang terlambat membayar THR juga akan dikenai denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayar. Namun, denda ini tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR kepada pekerja.
Langkah pemerintah mengumumkan jauh hari jadwal THR ini diharapkan memberi kesempatan bagi perusahaan untuk merencanakan keuangan secara matang. Para pengusaha dihimbau mematuhi regulasi demi menjaga hubungan industrial yang harmonis serta mendukung kesejahteraan karyawan.
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyambut baik pengumuman ini, menyatakan kesiapan anggotanya untuk memenuhi kewajiban pembayaran THR 2026 sesuai aturan. Mereka berharap, dengan kejelasan jadwal, perusahaan dapat mempersiapkan likuiditas dengan baik, terutama bagi sektor usaha yang masih dalam pemulihan.
Pekerja di seluruh Indonesia juga diimbau untuk proaktif memantau pengumuman resmi dari perusahaan masing-masing dan segera melaporkan jika ada indikasi ketidakpatuhan. Posko pengaduan yang disiapkan pemerintah akan menjadi jembatan bagi pekerja untuk menuntut haknya.
Kebijakan THR ini secara konsisten menjadi instrumen vital pemerintah dalam menggenjot konsumsi domestik, terutama menjelang hari raya. Peningkatan daya beli masyarakat diharapkan memicu perputaran ekonomi yang lebih cepat, memberikan dampak positif bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Dengan ketegasan dan transparansi ini, pemerintah berharap pelaksanaan pembayaran THR 2026 dapat berjalan optimal, menjamin kesejahteraan pekerja, serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Semua pihak diharapkan berkolaborasi demi kelancaran agenda penting ini.