JAKARTA — Kepala Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto, dicokok tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis, 27 Februari 2026, atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi. Penangkapan ini berlangsung di kediaman Hery di kawasan Jakarta Selatan setelah serangkaian penyelidikan intensif terkait laporan masyarakat dan temuan internal lembaga antikorupsi.
Penangkapan ini menggegerkan publik dan menjadi sorotan utama di tengah upaya pemerintah menegakkan integritas aparatur negara. Hery Susanto langsung dibawa ke Gedung Bundar Kejagung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Jaksa Agung, yang di tahun 2026 masih dijabat oleh Bapak Sanitiar Burhanuddin, dalam konferensi pers darurat menyatakan, “Berdasarkan alat bukti permulaan yang cukup, kami telah menetapkan HS sebagai tersangka dan melakukan penangkapan. Dugaan awal terkait suap perizinan proyek infrastruktur senilai miliaran rupiah.”
Modus operandi yang diduga digunakan Hery Susanto melibatkan campur tangan dalam proses rekomendasi dan pengawasan proyek-proyek strategis nasional. Perannya sebagai Ketua Ombudsman seharusnya memastikan pelayanan publik berjalan bersih dan transparan, namun justru diduga menyalahgunakan wewenang untuk keuntungan pribadi.
Hery Susanto dikenal sebagai figur yang memiliki rekam jejak panjang di bidang hukum dan tata kelola pemerintahan sebelum menjabat Ketua Ombudsman. Ia pernah berkarier sebagai dosen hukum administrasi di salah satu universitas ternama dan aktif dalam berbagai organisasi masyarakat sipil yang fokus pada isu antikorupsi. Pengangkatannya sebagai Ketua Ombudsman pada tahun 2022 lalu disambut baik oleh banyak pihak, dengan harapan membawa angin segar bagi lembaga tersebut.
Namun, dugaan keterlibatannya dalam skandal korupsi ini mencoreng citra institusi yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pengawasan maladministrasi. Kejagung menyebutkan bahwa penyelidikan dimulai sejak akhir tahun 2025 setelah menerima laporan anonim yang disertai bukti awal.
Pihak Ombudsman sendiri menyatakan prihatin atas insiden ini dan berkomitmen untuk bekerja sama sepenuhnya dengan aparat penegak hukum. Wakil Ketua Ombudsman sementara ini akan mengambil alih tugas-tugas Hery Susanto untuk memastikan operasional lembaga tidak terganggu.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan akan memberikan akses penuh kepada Kejaksaan Agung untuk penyelidikan. Prinsip praduga tak bersalah tetap kami junjung tinggi, namun integritas lembaga harus menjadi prioritas utama,” ujar juru bicara Ombudsman dalam pernyataan tertulisnya.
Para pengamat hukum dan aktivis antikorupsi menyambut baik langkah tegas Kejagung. Direktur Pusat Studi Konstitusi dan Antikorupsi (Pusako), Dr. Cahya Gumilang, menilai penangkapan ini menunjukkan keseriusan aparat dalam memberantas korupsi, bahkan di lembaga pengawas.
“Ini adalah pesan keras bagi siapa pun, termasuk pejabat di lembaga pengawas, bahwa tidak ada yang kebal hukum. Penangkapan Hery Susanto ini harus menjadi momentum untuk evaluasi menyeluruh terhadap integritas pejabat publik,” kata Dr. Cahya Gumilang.
Proses penyidikan akan terus berlangsung dengan fokus pada pengumpulan bukti dan pengembangan kasus. Kejagung tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dari jaringan yang terindikasi terlibat dalam praktik suap dan gratifikasi ini. Masyarakat menanti transparansi dan keadilan dalam penanganan kasus yang telah mencoreng marwah institusi Ombudsman ini.
Kasus ini mengingatkan kembali pentingnya sistem pengawasan internal dan eksternal yang kuat untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan, terutama di lembaga yang memiliki mandat vital menjaga pelayanan publik tetap akuntabel dan berintegritas. Publik berharap agar kasus ini diusut tuntas hingga ke akar-akarnya.