JAKARTA — Suasana persidangan kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dan gratifikasi yang menyeret nama mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, mendadak memanas pada Rabu, 17 Februari 2026. Perdebatan sengit antara jaksa penuntut umum dan tim kuasa hukum Nadiem pecah di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, memicu perhatian publik terhadap jalannya proses hukum ini.
Insiden bermula saat Jaksa Penuntut Umum, Adhi Permana, mengajukan keberatan keras terhadap salah satu pertanyaan yang diajukan oleh pengacara utama Nadiem, Dr. Maya Sari, kepada saksi ahli digital forensik. Jaksa Adhi menilai pertanyaan tersebut cenderung menjebak dan tidak relevan dengan fakta persidangan yang sedang berlangsung.
“Pertanyaan tersebut bersifat spekulatif dan tidak berdasarkan bukti yang telah kami hadirkan, Yang Mulia. Ini mencoba menggiring opini!” seru Jaksa Adhi dengan nada tinggi, sambil menunjuk ke arah tim pembela.
Tak tinggal diam, Dr. Maya Sari segera merespons dengan argumen tak kalah tajam. Ia menegaskan bahwa pertanyaan yang diajukannya merupakan bagian krusial untuk menggali kebenaran dan menguji kredibilitas alat bukti elektronik yang menjadi inti dakwaan. Menurutnya, jaksa justru berupaya menghambat upaya tim pembela untuk menghadirkan fakta seutuhnya.
“Kami memiliki hak konstitusional untuk menguji setiap bukti dan kesaksian. Jaksa tidak bisa semena-mena membatasi ruang gerak pembelaan. Ini adalah hak klien kami!” balas Dr. Maya Sari, melayangkan pandangan tajam ke arah jaksa.
Ketegangan meruncing ketika kedua belah pihak saling menyela dan meninggikan suara, bahkan saat majelis hakim sudah berulang kali mencoba menenangkan situasi. Hakim Ketua, Irwan Santoso, sampai harus mengetuk palu beberapa kali secara tegas untuk memulihkan ketertiban di ruang sidang yang penuh sesak oleh awak media dan pengunjung.
Perdebatan sengit ini berlangsung selama hampir sepuluh menit, menciptakan atmosfer yang sangat tidak kondusif. Masing-masing pihak bersikukuh pada argumennya, menunjukkan betapa alotnya pertarungan hukum dalam kasus yang menyita perhatian nasional ini. Kasus ini sendiri terkait dugaan aliran dana proyek digitalisasi pendidikan saat Nadiem menjabat menteri.
Meskipun akhirnya situasi dapat dikendalikan oleh majelis hakim, insiden ini jelas mencoreng citra profesionalisme dalam ruang pengadilan. Kejadian ini juga menambah daftar panjang dinamika emosional yang kerap mewarnai persidangan kasus-kasus besar di Indonesia, terutama yang melibatkan tokoh publik.
Pengamat hukum pidana dari Universitas Indonesia, Prof. Dr. Budiarto, menilai insiden tersebut merupakan refleksi dari tekanan tinggi yang dihadapi kedua belah pihak. “Wajar jika emosi kadang terpancing, terutama dalam kasus high-profile seperti ini. Namun, profesionalisme harus tetap dijaga demi integritas peradilan,” ujarnya saat dihubungi terpisah.
Sidang kemudian dilanjutkan dengan peringatan keras dari Hakim Ketua agar kedua belah pihak menjaga etika dan tata tertib persidangan. Kasus Nadiem Makarim ini masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan pada pekan depan, dengan harapan tensi persidangan dapat lebih terkendali.