LUMAJANG — Satuan Tugas (Satgas) Pangan bersama PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Timur resmi menutup sebuah pangkalan gas elpiji di wilayah Lumajang setelah terbukti menimbun sedikitnya 1.000 tabung gas bersubsidi ukuran 3 kilogram. Penemuan mengejutkan ini terjadi pada Selasa, 21 Januari 2026, memicu pencabutan izin usaha secara permanen dan tindakan hukum terhadap pemilik pangkalan yang diduga mencari keuntungan ilegal di tengah kebutuhan masyarakat.
Insiden penimbunan gas bersubsidi yang vital bagi masyarakat menengah ke bawah ini terungkap setelah serangkaian penyelidikan intensif dan laporan masyarakat mengenai kelangkaan pasokan elpiji di beberapa kecamatan Lumajang. Tim gabungan segera melakukan sidak mendadak ke beberapa titik distribusi, dan pangkalan berinisial "SS" di Kecamatan Candipuro menjadi target utama berbekal informasi akurat.
Dalam sidak yang dipimpin langsung oleh Kepala Satgas Pangan Lumajang, AKBP Budi Santoso, petugas mendapati ribuan tabung gas melon tersebut tersimpan rapi di gudang tersembunyi yang lokasinya tidak sesuai peruntukan pangkalan resmi. Stok yang ditemukan jauh melampaui batas wajar kapasitas penyaluran harian yang ditetapkan Pertamina.
Praktik penimbunan ini disinyalir menjadi biang keladi kelangkaan gas elpiji 3 kilogram yang kerap menghantui warga Lumajang, terutama menjelang perayaan hari besar atau saat peningkatan permintaan. Akibatnya, harga gas melon di pasaran eceran melambung tinggi, membebani ekonomi rumah tangga dan usaha mikro kecil menengah (UMKM) yang sangat bergantung pada pasokan energi tersebut.
Area Manager Communication, Relation, & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jatim, Bali & Nusa Tenggara, Arie Anggoro, menegaskan bahwa Pertamina tidak akan menoleransi praktik curang semacam ini. "Kami langsung mencabut izin operasi pangkalan SS. Ini adalah bentuk komitmen Pertamina untuk menjaga distribusi gas subsidi tetap tepat sasaran dan mencegah adanya praktik spekulasi," ujarnya.
Pemilik pangkalan, yang identitasnya masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian, terancam jeratan hukum berat. Tindakan penimbunan barang bersubsidi melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp50 miliar.
AKBP Budi Santoso menyatakan bahwa tim penyidik sedang mendalami motif di balik penimbunan ini, termasuk kemungkinan adanya jaringan penimbun yang lebih besar atau keterlibatan pihak lain. "Kami akan usut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya. Siapa pun yang terlibat akan kami tindak tegas sesuai hukum berlaku," tegasnya.
Pihak berwenang menghimbau masyarakat untuk aktif melaporkan setiap indikasi penimbunan atau penjualan gas elpiji 3 kilogram di atas harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. Partisipasi warga sangat krusial dalam mengawasi distribusi energi bersubsidi agar tidak diselewengkan oleh oknum tidak bertanggung jawab.
Pemerintah Kabupaten Lumajang, melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan, juga berkomitmen memperketat pengawasan terhadap seluruh rantai distribusi elpiji, mulai dari agen hingga pangkalan. Langkah ini sejalan dengan program nasional di tahun 2026 untuk memastikan ketersediaan dan keterjangkauan kebutuhan pokok bagi seluruh lapisan masyarakat, khususnya penerima subsidi.
Penutupan pangkalan SS diharapkan menjadi efek jera bagi pangkalan lain yang mungkin berniat melakukan praktik serupa. Kejadian ini sekaligus menjadi pengingat penting bagi seluruh pelaku usaha distribusi elpiji untuk mematuhi regulasi yang berlaku dan mengedepankan kepentingan publik di atas keuntungan pribadi.
Distribusi gas elpiji 3 kilogram memang dikhususkan bagi masyarakat miskin dan usaha mikro. Mekanisme pengawasannya terus diperbaiki, termasuk penggunaan sistem data yang terintegrasi untuk memastikan setiap transaksi tercatat dan dapat dipantau secara real-time.
Kasus di Lumajang ini menyoroti tantangan berkelanjutan dalam menjaga keamanan energi nasional, terutama untuk komoditas yang disubsidi. Upaya pencegahan penyelewengan perlu terus ditingkatkan melalui kolaborasi antara pemerintah pusat, daerah, aparat penegak hukum, dan partisipasi aktif dari masyarakat.